Sudirman (45) dan Irwan (42), warga Jalan Silaberanti Ujung, Kelurahan Silaberanti, Kecamatan Seberang Ulu I, Palembang diringkus anggota Unit Pidum dan Tekab 134 Satreskrim Polrestabes Palembang.
Keduanya telah melakukan aksi penjambretan ponsel milik seorang pelajar berinisial MF (14) di Jalan KH Balqi, Lorong Banten IV, 16 Ulu, Kecamatan SU II, Senin lalu (5/9).
Kasatreskrim, Kompol Tri Wahyudi mengatakan, kejadian berawal ketika korban sedang duduk di depan kosan di Jalan KH Balqi, Lorong Banten IV, 16 Ulu, Kecamatan SU II, Senin (5/9), sekitar pukul 03.00 WIB.
“Saat itu kedua pelaku datang dengan mengendarai sepeda motor,” katanya, Rabu (7/9).
Tiba-tiba, pelaku Irawan turun dari motor, dan merampas HP yang sedang dipegang korban. Korban sempat berupaya untuk mempertahankan ponselnya. Namun, tersangka Irawan memukul kepala dan tubuh korban hingga akhirnya korban harus merelakan ponselnya dibawa kabur kedua pelaku.
“Atas kejadian tersebut, korban melaporkan kejadian ini ke Polrestabes Palembang,” terangnya.
Dari laporan tersebut, anggota Unit Pidum dan Tekab langsung melakukan penyelidikan dan menangkap tersangka tidak jauh dari kediamannya, Selasa malam (6/9). Dari penangkapan tersebut, polisi menyita barang bukti berupa 1 unit sepeda motor Vega Force, satu jaket yang digunakan pelaku saat beraksi dan satu buah kotak ponsel.
“Atas perbuatannya, kedua tersangka diancam pidana di atas 5 tahun penjara,” tutupnya.
