Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mencatat hingga Juli 2022, outstanding pembiayaan fintek mengalami pertumbuhan mencapai 88,8 persen yoy, dari semula Rp1,14 triliun menjadi Rp46 triliun.
Dikutip dari keterangan resmi OJK, secara umum sektor Industri Keuangan Non Bank (INKB) masih beraad dalam kondisi baik, meskipun disadari saat ini terdapat beberapa Lembaga Jasa Keuangan Non Bank (LJKNB) yang memerlukan perhatian khusus antara lain disebabkan oleh kurangnya permodalan serta kelemahan dalam penerapan tata kelola serta manajemen risiko.
“Untuk FinTech peer to peer (P2P) lending pada Juli 2022 terus mencatatkan pertumbuhan dengan outstanding pembiayaan tumbuh sebesar 88,8 persen yoy, meningkat Rp1,14 triliun menjadi Rp46 triliun,” tulisnya, Senin (5/9)
Untuk itu, saat ini salah satu fokus utama OJK adalah melakukan penguatan pengawasan terhadap LJKNB dimaksud dengan melakukan komunikasi secara intensif dengan LJKNB, termasuk mendesak manajemen dan pemegang saham untuk memenuhi kebutuhan permodalan/pendanaan dan melakukan perbaikan tata kelola dan manajemen risiko perusahaan. Terhadap LJKNB yang tidak dapat mengatasi permasalahannya akan dilakukan tindakan pengawasan secara tegas sesuai peraturan perundangan yang berlaku.
