RELUNG.ID – Dua pelaku bobol rumah kosong milik Yuniati Widjaja (44) berhasil diringkus anggota Unit Pidana Umum (Pidum) Satreskrim Polrestabes Palembang.
Kedua tersangka yakni Efriansyah alias Kote (36) warga Jalan KH Azhari, Lorong Siliwangi, Kelurahan 5 Ulu, Kecamatan SU I dan Ridwan (28) warga Daarul Rahman, Kelurahan Plaju Ulu, Kecamatan Plaju Palembang.
Kasat Reskrim Polrestabes Palembang AKBP Musa Jedi Permana menerangkan, penangkapan kedua tersangka menindaklanjuti laporan polisi nomor LP/B/1810/VI/2026/SPKT/Polrestabes Palembang/Polda Sumsel tanggal 3 Juni 2026.
Dalam laporan yang dibuat oleh korban Yuniati Widjaja, peristiwa pencurian itu terjadi di rumahnya di Lorong Reformasi, Kecamatan Plaju Palembang.
“Korban kehilangan gelang emas setengah suku, antingan dan alat penanak nasi dengan total kerugian ditafsirkan mencapai Rp30 juta,” ungkap Musa saat diminta konfirmasi awak media, Senin (21/9/2026) siang.
Atas kejadian tersebut, masih dikatakan oleh Musa, korban Yuniati membuat laporan polisi di Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT) Polrestabes Palembang.
“Dari hasil olah TKP, diketahui pelaku masuk melalui atap kamar mandi lalu merusak pintu teralis,” ucap dia.
Setelah menerima laporan dari korban, pihaknya langsung melakukan penyelidikan hingga berhasil mengamankan tersangka E dan R di kediaman masing-masing.
“Hasil penyelidikan anggota di lapangan, kita berhasil mengamankan dua orang pelaku pencurian. Saat ini sudah kita amankan di Polrestabes Palembang untuk proses hukum lebih lanjut,” ambah dia.
Tersangka Efriansyah dan Ridwan dijerat dengan Pasal 476 Undang-undang Nomor 1 Tentang KUHP Tentang Tindak Pidana dengan Pemberatan atau curat. (DNP)

