RELUNG.ID – Temuan terkait adanya hunian mewah di Lapas Kelas IIA Cibinong, Kabupaten Bogor, menjadi sorotan.
Kondisi tersebut memunculkan pertanyaan mengenai identitas narapidana yang menempati hunian dengan fasilitas berbeda dari warga binaan lainnya.
Sorotan semakin mengemuka lantaran Lapas Kelas IIA Cibinong diketahui menjadi tempat menjalani pidana sejumlah napi dalam perkara besar yang menjadi perhatian publik.
Dua nama yang tercatat sebagai warga binaan di Lapas Cibinong adalah Ferdy Sambo dan Harvey Moeis.

- Ferdy Sambo
Ferdy Sambo merupakan mantan Kadiv Propam Polri yang menjadi terpidana dalam perkara pembunuhan berencana terhadap Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J.
Sambo sebelumnya menjalani masa pidana di Lapas Kelas IIA Salemba. Direktorat Jenderal Pemasyarakatan (Ditjenpas) kemudian memindahkannya ke Lapas Kelas IIA Cibinong pada 29 Agustus 2023 dengan alasan pembinaan.
Pemindahan tersebut juga dilakukan terhadap Kuat Ma’ruf dan Ricky Rizal Wibowo yang sama-sama menjadi terpidana dalam perkara pembunuhan Brigadir J.
Saat itu, Ditjenpas menegaskan bahwa pemindahan ketiga terpidana tersebut tidak disertai perlakuan khusus.
Sambo kemudian tetap tercatat sebagai warga binaan Lapas Cibinong. Pada Mei 2026, Ditjenpas juga mengonfirmasi bahwa Sambo mengikuti pendidikan S2 Magister Teologi secara daring dari dalam lapas.
Ditjenpas menyatakan kesempatan mengikuti pendidikan tersebut merupakan bagian dari hak warga binaan dan tidak diberikan secara khusus hanya kepada Sambo.
Berdasarkan informasi publik terbaru pada 2026, Sambo masih tercatat menjalani pidana di Lapas Cibinong.

2. Harvey Moeis
Nama lainnya adalah Harvey Moeis, terpidana dalam perkara korupsi tata niaga komoditas timah.
Kejaksaan Agung menyatakan eksekusi badan terhadap Harvey Moeis dilakukan pada 21 Juli 2025. Setelah dieksekusi, Harvey ditempatkan di Lapas Kelas IIA Cibinong untuk menjalani hukuman.
Harvey sebelumnya dijatuhi hukuman dalam perkara korupsi tata niaga komoditas timah dan kemudian menjalani pidana setelah putusannya berkekuatan hukum tetap.
Pada November 2025, Kejaksaan Agung juga mengonfirmasi bahwa Harvey masih menjalani masa pidana di Lapas Cibinong.
Informasi publik yang tersedia pada 2026 juga masih menyebut Harvey sebagai warga binaan Lapas Cibinong.
Anggota Ombudsman Syafrida R Rasahan mengatakan, nama-nama warga binaan di Lapas Cibinong harus dikonfirmasi ke Ditjenpas. Ombudsman memastikan lagi tidak bisa mendapat dokumen terkait napi di lapas tersebut.
“Jadi nama-nama yang beredar, kami tidak bisa memastikan karena kami tidak mendapatkan salinan data yang dimaksud,” katanya.
Sementara itu, Kepala Kanwil (Kakanwil) Ditjenpas Jabar, Yudi Suseno menegaskan, jika hunian mewah di Lapas Kelas IIA Cibinong ini bukan untuk warga binaan, termasuk Ferdy Sambo dan lain sebagainya yang tengah menjalani masa hukuman.
Menurutnya, tidak ada fasilitas istimewa untuk Ferdy Sambo dan napi lainnya. Ferdy Sambo, tetap menempati sel yang sama dengan napi yang lain.
“Nggak ada yang istimewa di situ, sama rata semuanya,” singkat Yudi. (LWM)

