RELUNG.ID — Putri Candrawathi, istri mantan Kadiv Propam Polri Ferdy Sambo, mendapat keringanan hukuman berupa remisi selama 9 bulan saat menjalani masa pidana di Lapas Kelas II A Tangerang.
Putri sebelumnya divonis 10 tahun penjara dalam kasus pembunuhan berencana terhadap ajudan suaminya, Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir Yosua.
Kepala Humas Lapas Kelas II A Tangerang, Ratmin, menyampaikan bahwa remisi tersebut diberikan karena Putri tercatat berperilaku baik selama menjalani hukuman. Total remisi 9 bulan itu terdiri dari remisi umum 4 bulan, remisi dasawarsa 90 hari, dan remisi tambahan donor darah 2 bulan.
“Iya betul, karena Bu Putri berperilaku baik di dalam lapas, sehingga mendapatkan remisi. Salah satunya remisi tambahan donor darah karena beliau rutin setiap dua bulan sekali donor. Itu tergolong perbuatan kemanusiaan, karena darahnya bermanfaat untuk orang lain,” kata Ratmin, Rabu (20/8/2025).
Selain aktif donor darah, Putri juga rutin mengikuti kegiatan keagamaan, program pembinaan, hingga aktivitas kemandirian yang digelar pihak lapas. Ratmin menegaskan, selama ini Putri tidak pernah melanggar aturan ataupun bermasalah dengan sesama warga binaan maupun petugas.
“Beliau melaksanakan kegiatan harian dengan baik, mulai dari ibadah di gereja, kegiatan pembinaan, hingga aktivitas kemandirian. Tidak ada catatan pelanggaran tata tertib,” ungkapnya.
Dengan remisi ini, masa hukuman Putri dipangkas sembilan bulan dari total vonis 10 tahun penjara yang dijatuhkan pengadilan.[THQ]

