RELUNG.ID – Perkelahian yang berujung maut terjadi di tepian Sungai Musi, Desa Canggu, Kecamatan Talang Padang, Kabupaten Empat Lawang, Selasa (29/9/2026).
Akibat perkelahian tersebut Liki Sepra (33), warga Desa Canggu tewas usai ditusuk JS (33) tepat di bagian perut bawahnya.
Peristiwa ini pertama kali diketahui seorang saksi mata bernama Ogi Sangkuriang melintas di sekitar pelataran sungai. Saat itu, saksi melihat korban sudah terkapar dengan pakaian bersimbah darah.
Warga setempat berupaya memberikan pertolongan pertama. Bahkan, korban sempat dilarikan ke rumah sakit terdekat untuk mendapatkan perawatan medis darurat.
Namun, akibat pendarahan hebat pada luka tusuknya membuat nyawa korban tidak berhasil diselamatkan dan dinyatakan meninggal dunia tim medis.
Mendapat laporan mengenai insiden penusukan tersebut, Satreskrim Polres Empat Lawang bersama Polsek Talang Padang langsung bergerak cepat.
Petugas menyisir dan melakukan olah Tempat Kejadian Perkara (TKP), mengumpulkan barang bukti, serta menginterogasi sejumlah saksi kunci di sekitar Desa Canggu.
Dari hasil olah TKP awal, korban diketahui terlibat perkelahian dengan sesama warga Desa Canggu berinisial JS (33) yang berprofesi sebagai petani.
Usai kejadian, keberadaan JS menghilang dari desa, memicu dugaan kuat bahwa ia melarikan diri untuk mengindari jerat hukum.
“Tim langsung melakukan pencarian dan mendeteksi keberadaan terduga pelaku ini di area perkebunan milik keluarganya di Desa Padang Kabu, Kecamatan Ulu Musi,” kata Kasat Reskrim Polres Empat Lawang AKP A Firman.
Tanpa mengulur waktu, petugas langsung mengepung area pondok. Tepat pada pukul 23.30 WIB, kurang dari tujuh jam sejak peristiwa penusukan JS berhasil diringkus tanpa perlawanan. Terduga pelaku langsung digelandang ke Mapolres Empat Lawang untuk menjalani pemeriksaan intensif.
Dalam penanganan kasus yang tercatat resmi dalam Laporan Polisi Nomor: LP/B-315/IX/2026/SPKT/Polda Sumsel/Polres Empat Lawang ini, penyidik mengamankan sejumlah barang bukti penting.
Barang bukti tersebut antara lain satu bilah senjata tajam jenis pisau sepanjang 25 sentimeter yang diduga kuat digunakan untuk menusuk korban. Satu buah sarung pisau berbahan kulit berwarna cokelat dan satu helai celana jeans pendek berwarna biru yang dipenuhi noda atau bercak darah.
“Saat ini, tim masih terus mendalami motif utama serta kronologi detail yang memicu terjadinya perkelahian maut antara kedua pria sebaya tersebut,” tutupnya.
Atas perbuatannya, JS disangkakan dengan Pasal 466 Ayat (3) dan/atau Pasal 458 KUHP tentang penganiayaan yang menyebabkan kematian dan/atau tindak pidana pembunuhan, dengan ancaman hukuman penjara yang berat. (SLM)

