RELUNG.ID-Di tengah sorotan mengenai lambannya penggunaan Bantuan Presiden (Banpres) Rp100 miliar untuk penanganan kebakaran hutan dan lahan (karhutla) di Sumsel, seorang warganet membagikan skema yang disebut dapat mempercepat pencairan dan penggunaan bantuan tersebut dalam waktu tiga hari.
Dalam pesan yang diterima redaksi, pengirim menulis, “info min, cara cepat pencairan dana karhutla.” Bersama pesan tersebut dikirim sejumlah gambar berisi panduan yang diberi judul “Panduan Taktis Eksekusi Cepat Dana Bantuan Presiden (Banpres) sebesar Rp100 Miliar untuk Penanganan Karhutla di Sumatera Selatan.”
Materi tersebut menawarkan alur tiga hari. Mulai dari pengamanan dasar hukum, penunjukan penyedia dan negosiasi harga, hingga pencairan anggaran serta mobilisasi peralatan ke lapangan. Dalam penelusuran materi tersebut sepertinya dikutip dari mesin generatif kecerdasan buatan.
Di dalamnya dijabarkan:Hari Pertama: Amankan Dasar Hukum
Hari pertama dalam skema tersebut difokuskan pada pengamanan dasar hukum dan legalitas. Langkah pertama yang diusulkan adalah mengumpulkan dokumen tertulis mengenai arahan Presiden terkait alokasi Banpres Rp100 miliar.
Materi itu menyebut beberapa dokumen yang dapat menjadi dasar, antara lain risalah sidang kabinet, memorandum Sekretariat Negara atau surat penugasan BNPB maupun kementerian terkait. Dokumen tersebut kemudian disebut menjadi dasar penggunaan Peraturan LKPP Nomor 2 Tahun 2025.
Langkah berikutnya adalah penerbitan Surat Keputusan (SK) kepala daerah atau Pengguna Anggaran (PA) terkait penunjukan langsung pengadaan sarana dan prasarana karhutla. Materi tersebut juga menyarankan Peraturan LKPP Nomor 2 Tahun 2025 dan Peraturan LKPP Nomor 6 Tahun 2024 dicantumkan sebagai bagian dari dasar hukum.
Setelah itu, pemerintah daerah disarankan meminta pendampingan aparat pengawasan intern pemerintah (APIP) atau Inspektorat sejak awal proses.
Pendampingan tersebut dalam materi disebut sebagai probity advice, dengan tujuan agar proses penggunaan anggaran tetap mendapat pengawasan internal.
Hari Kedua: Penyedia Dipilih, Harga Dikunci
Hari kedua diarahkan untuk menyelesaikan proses teknis pengadaan. Materi tersebut mengusulkan penunjukan langsung penyedia yang dianggap memiliki kapasitas nyata untuk memenuhi kebutuhan penanganan karhutla.
Contohnya penyedia jasa helikopter water bombing, produsen pompa pemadam portabel serta distributor perlengkapan seperti masker dan tenda.
Pengirim materi juga mengingatkan agar pemerintah menghindari makelar atau perusahaan yang hanya menjadi perantara. Setelah penyedia dipilih, Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) bersama tim teknis disebut dapat melakukan negosiasi harga dengan mengacu pada harga pasar atau standar biaya yang berlaku.
Hasil negosiasi kemudian dituangkan dalam berita acara kesepakatan harga. Langkah ini ditujukan untuk memberikan dasar pertanggungjawaban atas harga yang disepakati.
Setelah harga disepakati, PPK dalam skema tersebut diarahkan menerbitkan Surat Perintah Mulai Kerja (SPMK) agar penyedia dapat segera memobilisasi peralatan ke lokasi karhutla, termasuk wilayah OKI, Ogan Ilir dan Banyuasin.
Hari Ketiga: Anggaran dan Peralatan Bergerak
Hari ketiga menjadi tahap pencairan dan eksekusi di lapangan. Dalam materi tersebut, BPKAD diarahkan memproses pembayaran uang muka atau pembayaran penuh sesuai kontrak yang telah ditandatangani.
Dana kemudian disebut mulai digunakan untuk mendukung pos penanganan karhutla.
Peralatan pemadam, helikopter, cairan pemadam hingga logistik bagi personel Manggala Agni serta TNI/Polri diarahkan untuk segera dimobilisasi ke titik api.
Selain itu, penggunaan barang dan jasa diminta didokumentasikan dengan foto dan video yang dilengkapi timestamp serta koordinat GPS atau geotagging.
Dokumentasi tersebut dimaksudkan menjadi bukti bahwa barang dan jasa yang dibeli benar-benar digunakan dalam penanganan karhutla.
Aturan Pengadaan Darurat Memang Ada
Skema tiga hari tersebut diduga muncul sebagai tanggapan setelah sebelumnya Gubernur Sumsel Herman Deru menjelaskan bahwa penggunaan Banpres tetap harus mengikuti mekanisme pengadaan barang dan jasa.
Pada penelusuran redaksi, falam konteks ini, aturan pengadaan pemerintah memang mengenal mekanisme khusus untuk kondisi darurat. Peraturan LKPP Nomor 6 Tahun 2024 mengatur pengadaan barang dan jasa dalam penanganan keadaan darurat.
Regulasi tersebut mencakup pengadaan oleh kementerian, lembaga maupun perangkat daerah dan mengatur proses pengadaan yang dapat dilakukan melalui penyedia.
Aturan tersebut juga mengenal “keadaan tertentu”, yakni kondisi ketika status keadaan darurat belum ditetapkan atau telah berakhir, tetapi tindakan masih diperlukan untuk mengurangi risiko dan dampak yang lebih luas.
Sementara itu, Peraturan LKPP Nomor 2 Tahun 2025 memang secara khusus mengatur pengadaan melalui penunjukan langsung untuk program prioritas pemerintah, bantuan pemerintah dan/atau Bantuan Presiden berdasarkan arahan Presiden. Regulasi tersebut berlaku sejak 9 Mei 2025.
Dalam aturan tersebut, Bantuan Presiden didefinisikan sebagai bantuan langsung kepada perseorangan, kelompok masyarakat atau lembaga pemerintah maupun nonpemerintah berdasarkan arahan Presiden. Pedoman penunjukan langsungnya juga mensyaratkan adanya arahan Presiden yang dituangkan dalam risalah rapat, memorandum atau dokumen lainnya.
Artinya, keberadaan kedua regulasi tersebut memang membuka ruang bagi mekanisme pengadaan yang berbeda dari proses tender biasa dalam kondisi dan dasar hukum tertentu. Tetapi hal itu tidak otomatis berarti seluruh tahapan dalam skema yang dikirimkan warganet dapat langsung diterapkan oleh pemerintah daerah.
Sementara itu, pengamat anggaran dari Forum Indonesia untuk Transparansi Anggaran (FITRA) Sumsel Nunik Handayani mengatakan bahwa pemerintah harus membedakan antara kepatuhan prosedur dan lambannya pengambilan keputusan.
Dia mengatakan dalam situasi karhutla yang membutuhkan respons cepat, pemerintah seharusnya segera memastikan mekanisme hukum yang paling tepat dan transparan, bukan membiarkan anggaran tidak bergerak karena persoalan administratif.
“Harus dibedakan, karena ini masalahnya kedaruratan. Tidak harus dengan tender karna bantuan itu dimaksudkan untuk segera di ekskusi untuk mengatasi karhutla. Kondisinya berbeda dengan pengadaan pada umumnya,” jelasnya.
Lebih lanjut dia mengatakan, percepatan tidak boleh dimaknai sebagai mengabaikan pengawasan. Justru semakin cepat anggaran digunakan, semakin penting dokumentasi, pengawasan APIP dan keterbukaan informasi agar tidak menimbulkan persoalan baru di kemudian hari.
“Intinya penggunaan dana tersebut sudah ada aturan dan regulasinya, sekarang tinggal lagi bagaiamana pemerintah untuk segera mengeksekusi tersebut, karena ini darurat,” jelasnya
Hal senada juga diungkapkan Pengamat Sosial Bagindo Togar, dia mengatakan Gubernur tak paham soal penggunanan banpres untuk mengatasi karhutla tersebut. Menurutnya kebutuhan penanganan karhutla bersifat mendesak di tengah kondisi kabut asap yang terjadi saat ini.
“Kondisinya saat ini force majeure, jangan gagal paham. Penanganan karhutla ini tak perlu tender kalau kepala daerah sigap dan paham mengatasinya,” tukasnya.
Lebih lanjut dia mempertanyakan pola penanganan karhutla yang selama ini lebih banyak terlihat setelah kebakaran terjadi. Bahkan Bagindo menduga karhutla ini seperti dijadikan proyek karena besarnya anggaran dan banyaknya bantuan tidak berbanding lurus dengan hasil yang bisa dirasakan masyarakat.
“Mungkin bagi mereka karhutla ini sudah seperti proyek, kalau tak ada karhutla tak dapat kucuran dana. Setelah dapat dana kucuran masih juga harus tender penggunaanya, itulah yang terjadi sekarang,” pungkasnya. [TIM]

