RELUNG.ID – Di tengah kondisi karhutla yang belum juga padam, tebalnya kabut asap dan memburuknya kualitas udara di level berbahaya, Dinas Pendidikan (Disdik) Kabupaten Ogan Komering Ilir (OKI) akhirnya mengeluarkan edaran terkait jam belajar pada siswa sekolah di wilayah OKI.
Dalam catatan aplikasi pematuan kualitas udara (IQAIR) beberapa hari yang lalu, kualitas udara di wilayah Kabupaten OKI semakin memburuk atau pada level Hazardous.
Indeks kualitas udara pada pagi hari bahkan dilaporkan mencapai angka 750. Angka tersebut jauh di atas ambang kategori berbahaya yang berada pada level 300.
Tingginya polusi udara dipengaruhi konsentrasi partikel halus PM2.5 yang tinggi. Kondisi suhu dan kelembapan udara serta kecepatan angin yang rendah turut membuat polutan bertahan lebih lama di udara.
Hal tersebut menjadi alasan Pemkab OKI khususnya Disdik OKI mengkaji ulang jam belajar pada siswa di sekolah. Kebijakan Disdik OKI berbeda jauh dengan Pemerintah Provinsi Sumsel dan Pemerintah Kota Palembang yang telah menetapkan Pembelajaran Jarak jauh (PJJ) beberapa minggu yang lalu.
Kepala Dinas Pendidikan OKI, M Refly mengatakan, pihaknya sudah memperbarui jam belajar menjadi pembelajaran jarak jauh atau daring sesuai dengan kondisi udara di sekolah masing-masing.
“Kami telah memperbarui dengan surat edaran terbaru dari yang semula di tanggal 27 Agustus 2026 yakni menunda jam masuk sekolah, namun karena kondisi kabut asap semakin pekat jadi kami ubah menjadi daring tergantung sekolah masing-masing,” kata Refly, Senin (5/10/2026).
Menurut Refly, kebijakan sekolah untuk menentukan metode pembelajaran daring dinilai dari kondisi beberapa kecamatan di Kabupaten OKI yang terjadi karhutla dan kabut asap yang kian pekat.
Refly menjelaskan, kebijakan tersebut tergantung pada kecamatan dan desa yang kondisi udaranya memprihatinkan, dianjurkan sekolahnya untuk daring. Tapi bagi yang tidak terlalu berdampak, boleh menyesuaikan jam belajar sesuai kondisi kabut asap dan kondisi udara di desa atau kecamatannya masing-masing.
“Untuk yang tidak terlalu pekat kabut asapnya, boleh menunda jam masuk sekolah atau mengurangi durasi pembelajaran,” ujarnya.
Lanjut Refly, kebijakan dari Disdik OKI memiliki ketentuan masa berlaku atau jenjang waktu. Pihaknya akan melakukan perubahan sesuai dengan perubahan kondisi kabut asap dan kondisi udara di wilayah masing-masing.
“Kebijakan ini ada jenjang waktu, mungkin seminggu kami akan melakukan evaluasi kembali sesuai keadaan cuaca dan kondisi udara,” pungkasnya. (HWJ)

