RELUNG.ID – Upaya meredam dampak Kebakaran Hutan dan Lahan (Karhutla) di Sumatera Selatan belum membuahkan hasil.
Meski hujan telah mengguyur, kabut asap masih memburuk di sejumlah daerah, termasuk Kota Palembang.
Kabut asap yang kian memburuk ini sempat membuat kualitas udara di Kota Palembang berada di level berbahaya.
Berdasarkan data Stasiun PM2.5 BMKG di Musi 2 dan Talang Betutu, Jumat (25/9/2026), konsentrasi PM2.5 tercatat mencapai 311,2 µg/m³ pada pukul 11.00 WIB.
Angka tersebut telah melampaui ambang kategori berbahaya. Dalam klasifikasi BMKG, konsentrasi PM2.5 di atas 250,5 µg/m³ masuk kategori hitam atau berbahaya.
Gubernur Sumsel Herman Deru sebelumnya menyambut positif hujan yang turun di sejumlah daerah. Ia berharap hujan tersebut dapat menekan titik panas dan membantu mengatasi dampak karhutla. Termasuk di Kota Palembang.
Namun, dia pun mengaku terkejut. Karena kabut asap makin memburuk hingga membuat kualitas udara berbahaya.
“Iya tadi saya juga terkejut, ini kok masih kabut asap. Saya mau minta laporan dari BPBD dulu di mana yang masih penyumbang hotspot?” kata Deru, Jumat (25/9/2026).

Karhutla Bukan Bencana Baru
Kondisi ini mendapat sorotan dari pengamat sosial karena menurutnya persoalan karhutla di Sumsel bukan masalah baru yang muncul tiba-tiba setiap musim kemarau.
Menurutnya Bagindo Togar, kabut asap yang terus berulang menunjukkan belum adanya sistem pencegahan yang benar-benar permanen.
“Karhutla yang selalu menjadi penyebab kabut asap ini bukan barang baru. Setiap musim kemarau masalahnya itu saja yang timbul. Tapi tidak ada sistem yang permanen dalam mengatasi ini,” katanya.
Bagindo bahkan mempertanyakan pola penanganan karhutla yang selama ini lebih banyak terlihat setelah kebakaran terjadi.
Ia menilai pemerintah semestinya lebih serius membangun sistem pencegahan, termasuk memastikan kawasan rawan tetap memiliki kelembapan yang cukup serta sumber daya air dapat dimanfaatkan secara optimal.
“Jadi kita ini daerah air. Sangat tidak pantas terjadi dan tidak pantas mengalami kemarau. Kita cukup air,” katanya.
“Air kita ini tidak usah menyiram Sumsel saja, menyiram Palembang, Banda Aceh sampai Bakauheni pun mampu,” sambungnya.
Menurut Bagindo, persoalannya bukan semata-mata ketersediaan air, melainkan bagaimana sumber daya tersebut dikelola dan didistribusikan untuk mencegah lahan mengering sebelum api muncul.
Pemerintah, lanjut dia, harus memiliki perencanaan yang lebih terukur, terutama untuk kawasan yang setiap tahun menjadi langganan kebakaran. “Seharusnya yang dipikirkan bagaimana mencegah agar kebakaran tidak terjadi,” tegasnya.
Kritik Bagindo menyinggung dukungan pemerintah pusat yang sebelumnya menggelontorkan dana bantuan sebesar Rp100 miliar untuk penanganan karhutla di Sumsel. Dana tersebut dibagi untuk lima pemerintah daerah, dengan alokasi terbesar kepada Pemprov Sumsel sebesar Rp30 miliar.
Selain anggaran, Sumsel juga mendapat dukungan kendaraan motor trail dan peralatan untuk membantu petugas melakukan pemadaman.
“Karhutla ini bagi mereka sudah seperti proyek, kalau tak ada karhutla tak dapat kucuran dana. Lihat saja dana Rp100 miliar yang sudah digelontorkan pemerintah pusat. Tapi kenyataannya masih saja dikepung asap. Sekarang untuk apa dana itu kalau masih saja terjadi kabut asap?” ujarnya.
Pemerintah pusat dan daerah memang telah menggelontorkan dukungan untuk penanganan karhutla. Pemprov Sumsel juga mendapat dukungan peralatan dan logistik untuk memperkuat penanganan di daerah rawan.
Namun, menurut Bagindo, besarnya anggaran dan banyaknya bantuan harus berbanding lurus dengan hasil yang bisa dirasakan masyarakat.
Ia meminta penggunaan anggaran penanganan karhutla dibuka secara transparan, mulai dari penerimaan, penggunaan hingga pertanggungjawabannya.
“Kalau gagal paham dalam penanganan ini, ya terus-terusan jadi musim bencana abadi. Tiap tahun ada persoalan yang sulit diaudit, sulit bagaimana penerimaan, penggunaan dan pertanggungjawabannya,” pungkasnya.
Dengan kata lain, ukuran keberhasilan tidak semestinya berhenti pada berapa banyak kendaraan yang dikerahkan, berapa masker yang dibagikan, atau berapa kali rapat koordinasi digelar.

Bukan Sekadar Persoalan Cuaca
Pengamat hukum Prof Firman Fready Busroh menilai kembali munculnya kabut asap di Palembang menunjukkan bahwa penanganan karhutla belum optimal.
Menurutnya, persoalan kabut asap tidak dapat semata-mata dipandang sebagai dampak cuaca atau musim kemarau. Ada kewajiban pemerintah untuk memastikan masyarakat memperoleh lingkungan hidup yang baik dan sehat.
Hak tersebut dijamin dalam Pasal 28H ayat (1) UUD 1945. Sementara PP Nomor 22 Tahun 2021 mengatur penyelenggaraan perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup, termasuk perlindungan serta pengelolaan mutu udara.
“Dalam negara hukum, ukuran keberhasilan adalah terpenuhinya hak masyarakat atas udara yang sehat, berkurangnya titik api, serta adanya penegakan hukum terhadap pelaku,” kata Firman.
Ia juga menilai pemerintah perlu membuka secara transparan penggunaan anggaran dan pemanfaatan bantuan kendaraan dalam penanganan karhutla.
Jika ditemukan penyimpangan, menurutnya, harus diproses sesuai ketentuan. Namun, apabila seluruh sarana telah digunakan sesuai aturan tetapi hasilnya belum efektif, pemerintah tetap harus melakukan evaluasi menyeluruh terhadap kebijakan penanganannya.
“Bantuan adalah instrumen, sedangkan udara bersih adalah hasil yang harus dipertanggungjawabkan,” tegasnya. (vid)

