RELUNG.ID- Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah (Kemendikdasmen) mengkaji kebijakan penghapusan kenaikan kelas otomatis bagi siswa sekolah. Kebijakan ini diproyeksikan mulai diterapkan pada tahun ajaran 2027 untuk memperketat standar evaluasi belajar dan mendorong peningkatan kualitas pendidikan.
Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah Abdul Mu’ti mengatakan, wacana tersebut muncul dari aspirasi dewan pendidikan dan para ahli. Usulan itu bertujuan mengembalikan fungsi evaluasi sebagai tolok ukur kemampuan siswa, bukan sekadar formalitas untuk melanjutkan ke jenjang kelas berikutnya.
“Kalau ini disetujui dan mungkin menjadi bagian dari rekomendasi konvensi ini, tentu kami akan siap melaksanakan,” ujar Mu’ti dalam keterangannya, Kamis (8/10/2026).
Mu’ti menyoroti dampak negatif sistem kenaikan kelas otomatis yang dinilai berpotensi melemahkan motivasi belajar siswa. Ia menyinggung mentalitas rajin malas sama saja (RMS), ketika siswa yang bersungguh-sungguh belajar merasa tidak memiliki perbedaan hasil dengan mereka yang kurang berusaha.
Menurutnya, sekolah harus menjadi tempat untuk membentuk kedisiplinan, daya juang, dan tanggung jawab siswa. Karena itu, proses evaluasi perlu memastikan bahwa setiap siswa memenuhi standar kompetensi yang ditetapkan.
Kebijakan tersebut juga dikaitkan dengan arahan Presiden Prabowo Subianto agar pendidikan nasional tidak hanya berorientasi pada pencapaian akademik, tetapi turut membangun karakter dan kemampuan siswa menghadapi persaingan.
Meski membuka peluang penerapan kebijakan tersebut, Mu’ti menegaskan Kemendikdasmen tidak akan terburu-buru mengambil keputusan.
Pemerintah akan menggunakan waktu hingga 2027 untuk menyusun kajian akademik dan merumuskan mekanisme penilaian yang tepat. Pendampingan bagi siswa juga menjadi perhatian agar kebijakan tidak sekadar menjadi hukuman bagi mereka yang belum memenuhi standar belajar.
Menurut Mu’ti, penerapan kebijakan harus mempertimbangkan kesiapan sekolah, kemampuan siswa, serta sistem evaluasi yang adil dan terukur.
Kemendikdasmen juga akan terus membuka ruang diskusi dengan para pemangku kepentingan pendidikan untuk mematangkan mekanisme pelaksanaannya.
Dengan demikian, penghapusan kenaikan kelas otomatis masih berada dalam tahap kajian dan belum menjadi kebijakan final. Penerapannya akan bergantung pada hasil pembahasan serta kesiapan aturan dan mekanisme evaluasi yang disusun pemerintah.[YKP]

