Close Menu
relung.idrelung.id
  • Relung Community
  • Indeks
  • Regional
  • Hukum
  • Politik
  • Bola
  • Bisnis
  • Techno
  • Otomotif
  • Video
  • Liputan Khusus
  • Even
  • Advertorial
  • Karir

Subscribe to Updates

Get the latest creative news from FooBar about art, design and business.

What's Hot

Mutasi Polri, Brigjen Irwansyah Kini Dipercaya Jadi Wakapolda Sumsel

11/10/2026

Kabut Asap Selimuti Pagar Alam, Kualitas Udara Masuk Kategori Tidak Sehat

11/10/2026

Polri Mutasi 199 Personel, Jabatan Kakorlantas dan Tiga Kapolda Berganti

11/10/2026
Facebook X (Twitter) Instagram YouTube TikTok
relung.idrelung.id Sunday, 11 October 2026
Facebook X (Twitter) Instagram YouTube TikTok
Login
  • Indeks
  • Regional
  • Politik
  • Hukum
  • Liputan Khusus
  • Bisnis
  • Lifestyle
  • Bola
  • Techno
  • Otomotif
  • Advertorial
  • Video
relung.idrelung.id
Home»Indeks»Regional»Kemendikdasmen Kaji Penghapusan Kenaikan Kelas Otomatis Mulai 2027
Regional

Kemendikdasmen Kaji Penghapusan Kenaikan Kelas Otomatis Mulai 2027

RiyadiBy Riyadi09/10/2026
Share Facebook Twitter Pinterest LinkedIn Tumblr Reddit Telegram Email
Ilustrasi siswa sekolah. (ist)
Share
Facebook Twitter LinkedIn Pinterest Email

RELUNG.ID- Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah (Kemendikdasmen) mengkaji kebijakan penghapusan kenaikan kelas otomatis bagi siswa sekolah. Kebijakan ini diproyeksikan mulai diterapkan pada tahun ajaran 2027 untuk memperketat standar evaluasi belajar dan mendorong peningkatan kualitas pendidikan.

Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah Abdul Mu’ti mengatakan, wacana tersebut muncul dari aspirasi dewan pendidikan dan para ahli. Usulan itu bertujuan mengembalikan fungsi evaluasi sebagai tolok ukur kemampuan siswa, bukan sekadar formalitas untuk melanjutkan ke jenjang kelas berikutnya.

“Kalau ini disetujui dan mungkin menjadi bagian dari rekomendasi konvensi ini, tentu kami akan siap melaksanakan,” ujar Mu’ti dalam keterangannya, Kamis (8/10/2026).

Baca juga :   22 Orang Diamankan dalam OTT Kades di Lahat, Sekda Sumsel: Kami Prihatin


Mu’ti menyoroti dampak negatif sistem kenaikan kelas otomatis yang dinilai berpotensi melemahkan motivasi belajar siswa. Ia menyinggung mentalitas rajin malas sama saja (RMS), ketika siswa yang bersungguh-sungguh belajar merasa tidak memiliki perbedaan hasil dengan mereka yang kurang berusaha.

Menurutnya, sekolah harus menjadi tempat untuk membentuk kedisiplinan, daya juang, dan tanggung jawab siswa. Karena itu, proses evaluasi perlu memastikan bahwa setiap siswa memenuhi standar kompetensi yang ditetapkan.

Kebijakan tersebut juga dikaitkan dengan arahan Presiden Prabowo Subianto agar pendidikan nasional tidak hanya berorientasi pada pencapaian akademik, tetapi turut membangun karakter dan kemampuan siswa menghadapi persaingan.

Baca juga :   Robi dari Sumatera Ekspres Jadi Juara, Berikut Daftar Lengkap Pemenang Kategori Jurnalis Relung Billiard Challenge 2025 Piala Gubernur Sumsel

Meski membuka peluang penerapan kebijakan tersebut, Mu’ti menegaskan Kemendikdasmen tidak akan terburu-buru mengambil keputusan.

Pemerintah akan menggunakan waktu hingga 2027 untuk menyusun kajian akademik dan merumuskan mekanisme penilaian yang tepat. Pendampingan bagi siswa juga menjadi perhatian agar kebijakan tidak sekadar menjadi hukuman bagi mereka yang belum memenuhi standar belajar.

Menurut Mu’ti, penerapan kebijakan harus mempertimbangkan kesiapan sekolah, kemampuan siswa, serta sistem evaluasi yang adil dan terukur.

Baca juga :   Bola Api Muncul di Langit Cirebon, Peneliti BRIN Pastikan Sebagai Meteor Besar

Kemendikdasmen juga akan terus membuka ruang diskusi dengan para pemangku kepentingan pendidikan untuk mematangkan mekanisme pelaksanaannya.

Dengan demikian, penghapusan kenaikan kelas otomatis masih berada dalam tahap kajian dan belum menjadi kebijakan final. Penerapannya akan bergantung pada hasil pembahasan serta kesiapan aturan dan mekanisme evaluasi yang disusun pemerintah.[YKP]

Kaji Kemendikdasmen Penghapusan Naik Kelas Otomatis
Share. Facebook Twitter Pinterest LinkedIn Tumblr Email
Previous ArticleTertangkap Tangan Bakar Lahan di Talang Kelapa, Pria Lansia Dilaporkan Warga ke Polisi
Next Article Pembebasan Bersyarat Dicabut, Indra Kenz Dipindahkan ke Lapas Tangerang
Riyadi

Related Posts

Regional

Mutasi Polri, Brigjen Irwansyah Kini Dipercaya Jadi Wakapolda Sumsel

11/10/202614 Views
Regional

Kabut Asap Selimuti Pagar Alam, Kualitas Udara Masuk Kategori Tidak Sehat

11/10/20263 Views
Regional

Polri Mutasi 199 Personel, Jabatan Kakorlantas dan Tiga Kapolda Berganti

11/10/20268 Views
Add A Comment

Leave A Reply Cancel Reply

Demo
Top Posts

Olahraga Berbahaya! Ini Manfaat Parkour untuk Kesehatan Tubuh

09/10/202328,967 Views

Hukum dan Keutamaan Puasa Syawal

11/04/202428,838 Views

Daerah Kelimpungan Hadapi Pemangkasan TKD, Menkeu Purbaya Tegaskan Disiplin Fiskal Tak Bisa Dilanggar

08/10/202522,811 Views

Keajaiban Tersembunyi di Talang Sarang Bulan: Curup Ayek Bayau

21/07/20244,403 Views

Tabrak Ambulans Bawa Pasien, Kuasa Hukum RSUD Bayung Lencir Soroti Pemilik Truk Tangki

02/06/20251,359 Views
Stay In Touch
  • Facebook
  • YouTube
  • TikTok
  • WhatsApp
  • Twitter
  • Instagram

Subscribe to Updates

Get the latest tech news from FooBar about tech, design and biz.

Demo
Facebook X (Twitter) Instagram YouTube TikTok
  • Tentang Kami
  • Info Kontak
  • Info Kerjasama
  • Karir
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • Privacy & Policy
© 2026

Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.

Sign In or Register

Welcome Back!

Login to your account below.

Lost password?