RELUNG.ID – Dinas Pendidikan (Disdik) Musi Rawas Utara (Muratara) akhirnya mengambil tindakan tegas terhadap oknum guru berstatus PPPK yang menjadi tersangka kasus dugaan pelecehan seksual terhadap muridnya.
Pelaku yang berinisial LA (36) ini akhirnya diberhentikan sebagai guru dari sekolah tersebut.
Hal ini ditegaskan Kepala Disdik Muratara, Andrian saat ditemui, Senin (12/10/2026).
Dia mengatakan, pihaknya sangat menyayangkan perbuatan oknum guru inisial LA yang sudah melakukan perbuatan tercelah kepada anak didiknya sendiri. Karena itu, Disdik Muratara memberikan sanksi tegas berupa pencopotan LA dari guru PPPK paruh waktu.
“Ya sudah kita berhentikan, dengan adanya sanksi ini agar bisa menjadi contoh atau efek jera bagi para pelaku yang sudah menodai dunia pendidikan di Kabupaten Muratara,” tegasnya.
Pihaknya juga sudah berkoordinasi dengan Kepsek yang bersangkutan dan bahkan sudah menemui pelaku serta mempertanyakan secara langsung.
“Berdasarkan pengakuan dari pelaku, dia mengakui bahwa telah melakukan pelecehan terhadap korban,” katanya.
Saat ini, Disdik Muratara juga telah memanggil seluruh Kepsek SD dan SMP agar kejadian serupa tidak kembali terjadi dikemudian hari. Pihaknya juga mengingatkan agar seluruh sekolah mengawasi dengan seksama baik itu kegiatan belajar maupun ekstrakulikuler di luar jam sekolah.
“Saya berharap dengan adanya imbauan ini agar kejadian yang seperti ini tidak terulang kembali. Karena ini sangat mencarong dunia pendidikan di Kabupaten Muratara,” tutupnya.
Seperti diketahui, seorang oknum guru di Kabupaten Musi Rawas Utara (Muratara), Sumatera Selatan ditangkap Polisi dalam kasus dugaan tindak pidana pelecehan seksual terhadap anak dibawah umur.
Perbuatan tersebut dilakukan pelaku inisial LA (36) terhadap korbannya inisial EN (14), seorang siswi kelas IX yang duduk di bangku Sekolah Menengah Pertama (SMP) di wilayah Karang Dapo. Pelaku saat ini telah ditangkap dan diamankan di Polres Muratara. (LTM)

