Close Menu
relung.idrelung.id
  • Relung Community
  • Indeks
  • Regional
  • Hukum
  • Politik
  • Bola
  • Bisnis
  • Techno
  • Otomotif
  • Video
  • Liputan Khusus
  • Even
  • Advertorial
  • Karir

Subscribe to Updates

Get the latest creative news from FooBar about art, design and business.

What's Hot

Kapolda Sumsel Tegaskan Perang terhadap Premanisme, 1.238 Orang Diamankan

14/10/2026

PLTU Banjarsari Dikabarkan Hampir Satu Bulan Berhenti Beroperasi, DPRD Lahat Siapkan Pansus, PTBA Diminta Bertanggung Jawab

14/10/2026

Detik-detik Dua Jurnalis Dikeroyok Massa Berbaju Hitam, Sempat Minta Tolong Polisi Tapi Diabaikan

14/10/2026
Facebook X (Twitter) Instagram YouTube TikTok
relung.idrelung.id Thursday, 15 October 2026
Facebook X (Twitter) Instagram YouTube TikTok
Login
  • Indeks
  • Regional
  • Politik
  • Hukum
  • Liputan Khusus
  • Bisnis
  • Lifestyle
  • Bola
  • Techno
  • Otomotif
  • Advertorial
  • Video
relung.idrelung.id
Home»Indeks»Hukum»Wabup PALI Nonaktif Iwan Tuaji Didakwa Terima Fee Rp872,5 Juta
Hukum

Wabup PALI Nonaktif Iwan Tuaji Didakwa Terima Fee Rp872,5 Juta

alwiBy alwi13/10/2026
Share Facebook Twitter Pinterest LinkedIn Tumblr Reddit Telegram Email
Sidang perdana Wabup PALI Nonaktif, Iwan Tuaji di PN Palembang. (Handout)
Share
Facebook Twitter LinkedIn Pinterest Email

RELUNG.ID – Wakil Bupati Penukal Abab Lematang Ilir (PALI) nonaktif Iwan Tuaji bersama Kepala UPTD Geologi dan Laboratorium Dinas ESDM Sumsel Alhefy Kurniawan menjalani sidang perdana di PN Tipikor Palembang, Selasa (13/10/2026) pagi.

Dalam persidangan yang dipimpin Majelis Hakim Idil Amin, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari PALI bersama Kejati Sumsel membacakan dakwaan terhadap kedua terdakwa secara bergantian dengan disaksikan tim penasehat hukum.

Baca juga :   Usai Terjaring OTT, Wabup PALI Iwan Tuaji Tiba di Kejati Sumsel

Pada dakwaan tersebut, JPU mengungkap dugaan penerimaan uang sebesar Rp872,5 juta dari kontraktor Horizal alias Icon. Uang itu diduga diberikan sebagai imbalan atas janji proyek pekerjaan parit dan pengerasan senilai Rp10 miliar di Kabupaten PALI.

“Berdasarkan surat dakwaan, uang tersebut diduga diterima kedua terdakwa dengan rincian Rp520,5 juta untuk Iwan Tuaji dan Rp352 juta untuk Alhefy Kurniawan,” ucap JPU

Lanjut JPU, bahwa perkara ini bermula pada 2 Desember 2024. Saat itu, Alhefy menghubungi Horizal dan mengajaknya bertemu di rumah Iwan di Palembang.

Dalam pertemuan tersebut, Alhefy disebut menyampaikan adanya proyek yang bisa dikerjakan. Iwan kemudian diduga menawarkan pekerjaan parit dan pengerasan senilai Rp10 miliar serta meminta Horizal menyiapkan uang Rp1 miliar.

Baca juga :   Ahok Ungkap Alasan Mundur dari Komut Pertamina: Beda Jalan Politik dengan Jokowi

Pada 18 Desember 2024, Horizal kembali menemui Alhefy untuk memastikan tawaran tersebut. Horizal disebut sedang mengajukan pinjaman bank untuk mengikuti proyek di Kabupaten PALI.

Menurut dakwaan, Iwan kembali meyakinkan Horizal bahwa proyek tersebut tersedia dan dapat diberikan kepadanya

JPU menyebut penyerahan uang berlangsung dalam tiga tahap. Pada 20 Desember 2024, Horizal menyerahkan Rp437 juta kepada Alhefy. Dari jumlah tersebut, Rp352 juta diduga menjadi bagian Alhefy, sedangkan Rp85 juta disebut diteruskan kepada Iwan.

Berikutnya, pada 25 Desember 2024, Horizal mentransfer Rp261 juta ke rekening Junaidy, yang disebut sebagai ajudan Iwan. Dana tersebut kemudian diduga diteruskan ke rekening Iwan secara bertahap.

Baca juga :   Update Kasus Jari Bayi Delapan Bulan Putus Tergunting: Keluarga Korban dan Oknum Perawat Berdamai!

Pada 31 Desember 2024, Horizal kembali mentransfer Rp174,5 juta ke rekening Junaidy. Uang itu juga disebut diteruskan ke rekening Iwan melalui sejumlah transaksi.

Dengan demikian, total uang yang diserahkan Horizal mencapai Rp872,5 juta. JPU menduga uang tersebut diterima untuk kepentingan kedua terdakwa.

Dalam dakwaan, JPU juga mengungkap bahwa proyek yang dijanjikan tidak kunjung terealisasi. Pada 2025, Iwan disebut kembali menjanjikan pekerjaan senilai Rp3 miliar. Namun, menurut dakwaan, proyek tersebut tidak ada.

Sekitar Oktober 2025, Horizal bersama Redi Hartono mendatangi rumah Iwan untuk menanyakan kepastian pekerjaan. Iwan disebut menyampaikan bahwa proyek itu telah diberikan kepada Alhefy, meski pekerjaan yang dimaksud ternyata telah dikerjakan pihak lain.

Baca juga :   Baru Menikah Sepekan, Wanita Muda di Palembang Jadi Korban KDRT

JPU menilai rangkaian perbuatan tersebut menunjukkan adanya dugaan permintaan uang dengan iming-iming proyek pemerintah.

Dalam surat dakwaan, JPU menerapkan tiga lapisan pasal terhadap kedua terdakwa, yakni Pasal 12 huruf e, Pasal 12B, serta Pasal 606 ayat (2), dengan ketentuan terkait dalam undang-undang pemberantasan tindak pidana korupsi, KUHP, dan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana.

Setelah mendengarkan pembacaan surat dakwaan oleh tim Jaksa Penuntut Umum (JPU), kedua terdakwa melalui tim penasihat hukumnya langsung mengajukan eksepsi atau nota keberatan terhadap surat dakwaan tersebut. (DNP)

Iwan Tuaji Kasus suap PALI PN Palembang Wabu PALI Nonaktif
Share. Facebook Twitter Pinterest LinkedIn Tumblr Email
Previous ArticleMenteri Bahlil Sentil Grup Bakrie Soal Impor Solar: Kawan Ini Tak Paham-paham
Next Article Dilantik Jadi Sekretaris Dirjen Kemnaker, Trisko Defriansah Pamit dari Jabatan Sekda Lubuklinggau
alwi

Related Posts

Hukum

Kapolda Sumsel Tegaskan Perang terhadap Premanisme, 1.238 Orang Diamankan

14/10/20265 Views
Hukum

Terbukti Selingkuh, Eks Kasat Reskrim Jakpus AKBP RHS Dicopot dari Jabatan

14/10/20263 Views
Hukum

Sestama BNPB dan 13 Orang Terjaring OTT KPK, Terkait Karhutla?

14/10/202610 Views
Add A Comment

Leave A Reply Cancel Reply

Demo
Top Posts

Olahraga Berbahaya! Ini Manfaat Parkour untuk Kesehatan Tubuh

09/10/202329,403 Views

Hukum dan Keutamaan Puasa Syawal

11/04/202429,258 Views

Daerah Kelimpungan Hadapi Pemangkasan TKD, Menkeu Purbaya Tegaskan Disiplin Fiskal Tak Bisa Dilanggar

08/10/202523,228 Views

Keajaiban Tersembunyi di Talang Sarang Bulan: Curup Ayek Bayau

21/07/20244,403 Views

Tabrak Ambulans Bawa Pasien, Kuasa Hukum RSUD Bayung Lencir Soroti Pemilik Truk Tangki

02/06/20251,360 Views
Stay In Touch
  • Facebook
  • YouTube
  • TikTok
  • WhatsApp
  • Twitter
  • Instagram

Subscribe to Updates

Get the latest tech news from FooBar about tech, design and biz.

Demo
Facebook X (Twitter) Instagram YouTube TikTok
  • Tentang Kami
  • Info Kontak
  • Info Kerjasama
  • Karir
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • Privacy & Policy
© 2026

Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.

Sign In or Register

Welcome Back!

Login to your account below.

Lost password?