Close Menu
relung.idrelung.id
  • Relung Community
  • Indeks
  • Regional
  • Hukum
  • Politik
  • Bola
  • Bisnis
  • Techno
  • Otomotif
  • Video
  • Liputan Khusus
  • Even
  • Advertorial
  • Karir

Subscribe to Updates

Get the latest creative news from FooBar about art, design and business.

What's Hot

Karhutla Sudah Bikin Malu Bangsa, Asap Indonesia Ganggu Negara Tetangga 

10/10/2026

UIN Raden Fatah Palembang Resmi Buka Prodi Kedokteran, Jadwal Penerimaan Mahasiswa Belum Diumumkan

10/10/2026

Diduga Jadi Sarang Narkoba, Dua Perkampungan di Palembang Digerebek Polisi

10/10/2026
Facebook X (Twitter) Instagram YouTube TikTok
relung.idrelung.id Sunday, 11 October 2026
Facebook X (Twitter) Instagram YouTube TikTok
Login
  • Indeks
  • Regional
  • Politik
  • Hukum
  • Liputan Khusus
  • Bisnis
  • Lifestyle
  • Bola
  • Techno
  • Otomotif
  • Advertorial
  • Video
relung.idrelung.id
Home»Indeks»Regional»Pengadilan Tinggi Palembang Terima Berkas Banding JPU, Putusan Sela Perkara Dugaan TPPU Bina Darma Bakal Kembali Dikaji
Regional

Pengadilan Tinggi Palembang Terima Berkas Banding JPU, Putusan Sela Perkara Dugaan TPPU Bina Darma Bakal Kembali Dikaji

alwiBy alwi18/09/2025
Share Facebook Twitter Pinterest LinkedIn Tumblr Reddit Telegram Email
Humas PT Palembang Edward Simamarta. (Denny Pratama/Relung)
Share
Facebook Twitter LinkedIn Pinterest Email

RELUNG.ID – Pengadilan Tinggi (PT) Palembang telah menerima memori banding dari Jaksa Penuntut Umum (JPU) terkait putusan sela majelis hakim terhadap perkara dugaan penggelapan dalam jabatan dan tindak pidana pencucian uang (TPPU) Universitas Bina Darma (Bidar) Palembang.

Dengan Diterimanya berkas memor banding ini maka putusan sela majelis hakim akan kembali dikaji.

‎”Sejak senin berkas memo banding fisiknya telah kita terima, sekarang hanya menunggu yang diunggah sistem online saja,” kata Humas PT Palembang Edward Simamarta, Rabu (17/9/2025).

Baca juga :   PN Palembang Vonis PT BHP Bayar Rp677,75 Miliar dan Pulihkan Lahan Karhutla

Dia memperkirakan memo banding perkara tersebut dalam hitungan hari akan dapat diakses dalam sistem SIPP Pengadilan Tinggi Palembang.

‎Setelah terunggah, dan telah diterbitkan nomor register perkara banding maka OT Palembang juga dalam waktu bersamaan segera menunjuk hakim tinggi yang mengadili termasuk panitera pengganti.

‎”Mungkin sehari atau dua hari setelah diupload, hakim dan panitra pengganti juga akan ditentukan, termasuk jadwal disidangkan,” sebutnya.

Baca juga :   Habisi Ibu dan Anak di Macan Lindungan, Ganda Dituntut Hukuman Pidana Mati

Edward memastikan PT Palembang tentu akan menunjukkan hakim terbaiknya, dan terjamin intergritasnya. ‎”Sudah menjadi komitmen Pengadilan Tinggi Palembang, untuk menangani perkara dengan cepat kemungkinan dalam dua pekan perkara itu sudah selesai, “ tutupnya.

Sementara itu, Kuasa hukum kedua terdakwa Donald Mamusung bersama timnya Reinhard Wattimena, Gibson Pandiangan dan Ronald Siahaan sempat mengatakan, pihaknya juga telah mendaftarkan kontra banding ke PTSP Pengadilan Negeri (PN) Klas IA Palembang, Selasa 9 September 2025 lalu.

“Kita diberikan hak untuk kontra memori banding sudah kami lakukan beberapa hari yang lalu, tadi sudah didaftarkan ke PTSP bahkan melalui E Perpadu. Berkasnya sudah kami upload,” katanya.

Baca juga :   Tuai Pro dan Kontra Hingga Berakhir Damai, Ceramah Zakir Naik di Malang Dipadati Puluhan Ribu Peserta

Menurut penilaian mereka, putusan sela yang dikeluarkan oleh majelis hakim sangat sah dan tepat. Dimana, dalam putusan tersebut menangguhkan perkara dan penahanan kedua terdakwa sampai perkara perdata memiliki kepastian hukum tetap atau inkrah.

“Menurut kami sebenarnya putusan sela kemarin perkara sudah sah dan sangat tepat, karena majelis hakim benar-benar merujuk ke hukum acara atau KUHAP secara objektif dan melihat fakta hukumnya,” tambah Donald.

Memori banding yang diajukan oleh jaksa penuntut umum terkait putusan sela majelis hakim tidak memiliki dasar yang kuat. Argumentasi yang dibangun melalui memori banding hanya sekedar mengulang tanggapan pada sidang tanggapan eksepsi.

Baca juga :   Shakyna Azka Anindya, Putri Prabumulih Wakili Mesir di Forum Internasional AYIMUN Thailand

“Seperti apa konkritnya, mereka juga sebatas mengulangi hal yg sifatnya sudah disampaikan pada saat mereka menanggapi lewat tanggapan mereka, mereka lebih fokus ke arah yang formil bukan substansial mengenai pertimbangan hakim,” jelas dia.

Donald mengungkapkan, putusan sela majelis hakim kemarin telah memberikan kepastian hukum kepada kliennya kemarin.

Hanya saja setelah jaksa melayangkan memori banding justru memperpanjang proses perkara atau tidak menghargai putusan majelis hakim.

Baca juga :   Majelis Hakim Tolak Eksepsi 4 Terdakwa Kasus Korupsi Kredit Sawit BRI

“Kami berharap Pengadilan Tinggi yang berwenang untuk memeriksa upaya hukum ini akan melakukan sama halnya yang sama seperti dilakukan oleh PN Palembang merujuk kepada hukum dan keadilan. Kami mempunyai keyakinan pengadilan tinggi memperkuat putusan sela kemarin,” tutur dia.

Seperti diketahui, Ketua Majelis Hakim, Agung Ciptoadi menerima seluruh eksepsi yang diajukan penasihan hukum terdakwa Linda Unsriana dan Fery Corly dalam perkara dugaan penggelapan dalam jabatan dan tindak pidana pencucian uang (TPPU) di Universitas Bina Darma Palembang.

“Menangguhkan penuntutan perkara pidana Nomor 755/Pid.B/2025/PN Plg atas nama terdakwa Linda Unsriana dan Fery Corly sampai dengan putusan perkara perdata Nomor 168/Pdt.G/2025/PN Plg memperoleh putusan berkekuatan hukum tetap atau inkracht,” kata Hakim Agung Ciptoadi di Pengadilan Negeri (PN) Klas IA Palembang, Rabu, 20 Agustus 2025.

Baca juga :   Bobol Pipa PT Medco, Pelaku Gasak Ribuan Liter Minyak Mentah

Selain itu, majelis hakim juga menangguhkan penahanan kedua terdakwa hingga perkara perdata tersebut berkekuatan hukum tetap. Selama penangguhan, tempo daluarsa penuntutan tidak berjalan.

Bina Darma Palembang Kasus TPPU Pengadilan Tinggi Palembang PN Palembang
Share. Facebook Twitter Pinterest LinkedIn Tumblr Email
Previous ArticleDJI Rilis Mini 5 Pro, Drone Sub 250g dengan Sensor 1 Inci
Next Article 1 Oktober, Kaiju No 8 Versi PC Game Siap Meluncur
alwi

Related Posts

Regional

Karhutla Sudah Bikin Malu Bangsa, Asap Indonesia Ganggu Negara Tetangga 

10/10/20265 Views
Regional

UIN Raden Fatah Palembang Resmi Buka Prodi Kedokteran, Jadwal Penerimaan Mahasiswa Belum Diumumkan

10/10/20265 Views
Regional

Diduga Jadi Sarang Narkoba, Dua Perkampungan di Palembang Digerebek Polisi

10/10/20262 Views
Add A Comment

Leave A Reply Cancel Reply

Demo
Top Posts

Olahraga Berbahaya! Ini Manfaat Parkour untuk Kesehatan Tubuh

09/10/202328,885 Views

Hukum dan Keutamaan Puasa Syawal

11/04/202428,756 Views

Daerah Kelimpungan Hadapi Pemangkasan TKD, Menkeu Purbaya Tegaskan Disiplin Fiskal Tak Bisa Dilanggar

08/10/202522,731 Views

Keajaiban Tersembunyi di Talang Sarang Bulan: Curup Ayek Bayau

21/07/20244,403 Views

Tabrak Ambulans Bawa Pasien, Kuasa Hukum RSUD Bayung Lencir Soroti Pemilik Truk Tangki

02/06/20251,359 Views
Stay In Touch
  • Facebook
  • YouTube
  • TikTok
  • WhatsApp
  • Twitter
  • Instagram

Subscribe to Updates

Get the latest tech news from FooBar about tech, design and biz.

Demo
Facebook X (Twitter) Instagram YouTube TikTok
  • Tentang Kami
  • Info Kontak
  • Info Kerjasama
  • Karir
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • Privacy & Policy
© 2026

Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.

Sign In or Register

Welcome Back!

Login to your account below.

Lost password?