RELUNG.ID – Pengadilan Tinggi (PT) Palembang telah menerima memori banding dari Jaksa Penuntut Umum (JPU) terkait putusan sela majelis hakim terhadap perkara dugaan penggelapan dalam jabatan dan tindak pidana pencucian uang (TPPU) Universitas Bina Darma (Bidar) Palembang.
Dengan Diterimanya berkas memor banding ini maka putusan sela majelis hakim akan kembali dikaji.
”Sejak senin berkas memo banding fisiknya telah kita terima, sekarang hanya menunggu yang diunggah sistem online saja,” kata Humas PT Palembang Edward Simamarta, Rabu (17/9/2025).
Dia memperkirakan memo banding perkara tersebut dalam hitungan hari akan dapat diakses dalam sistem SIPP Pengadilan Tinggi Palembang.
Setelah terunggah, dan telah diterbitkan nomor register perkara banding maka OT Palembang juga dalam waktu bersamaan segera menunjuk hakim tinggi yang mengadili termasuk panitera pengganti.
”Mungkin sehari atau dua hari setelah diupload, hakim dan panitra pengganti juga akan ditentukan, termasuk jadwal disidangkan,” sebutnya.
Edward memastikan PT Palembang tentu akan menunjukkan hakim terbaiknya, dan terjamin intergritasnya. ”Sudah menjadi komitmen Pengadilan Tinggi Palembang, untuk menangani perkara dengan cepat kemungkinan dalam dua pekan perkara itu sudah selesai, “ tutupnya.
Sementara itu, Kuasa hukum kedua terdakwa Donald Mamusung bersama timnya Reinhard Wattimena, Gibson Pandiangan dan Ronald Siahaan sempat mengatakan, pihaknya juga telah mendaftarkan kontra banding ke PTSP Pengadilan Negeri (PN) Klas IA Palembang, Selasa 9 September 2025 lalu.
“Kita diberikan hak untuk kontra memori banding sudah kami lakukan beberapa hari yang lalu, tadi sudah didaftarkan ke PTSP bahkan melalui E Perpadu. Berkasnya sudah kami upload,” katanya.
Menurut penilaian mereka, putusan sela yang dikeluarkan oleh majelis hakim sangat sah dan tepat. Dimana, dalam putusan tersebut menangguhkan perkara dan penahanan kedua terdakwa sampai perkara perdata memiliki kepastian hukum tetap atau inkrah.
“Menurut kami sebenarnya putusan sela kemarin perkara sudah sah dan sangat tepat, karena majelis hakim benar-benar merujuk ke hukum acara atau KUHAP secara objektif dan melihat fakta hukumnya,” tambah Donald.
Memori banding yang diajukan oleh jaksa penuntut umum terkait putusan sela majelis hakim tidak memiliki dasar yang kuat. Argumentasi yang dibangun melalui memori banding hanya sekedar mengulang tanggapan pada sidang tanggapan eksepsi.
“Seperti apa konkritnya, mereka juga sebatas mengulangi hal yg sifatnya sudah disampaikan pada saat mereka menanggapi lewat tanggapan mereka, mereka lebih fokus ke arah yang formil bukan substansial mengenai pertimbangan hakim,” jelas dia.
Donald mengungkapkan, putusan sela majelis hakim kemarin telah memberikan kepastian hukum kepada kliennya kemarin.
Hanya saja setelah jaksa melayangkan memori banding justru memperpanjang proses perkara atau tidak menghargai putusan majelis hakim.
“Kami berharap Pengadilan Tinggi yang berwenang untuk memeriksa upaya hukum ini akan melakukan sama halnya yang sama seperti dilakukan oleh PN Palembang merujuk kepada hukum dan keadilan. Kami mempunyai keyakinan pengadilan tinggi memperkuat putusan sela kemarin,” tutur dia.
Seperti diketahui, Ketua Majelis Hakim, Agung Ciptoadi menerima seluruh eksepsi yang diajukan penasihan hukum terdakwa Linda Unsriana dan Fery Corly dalam perkara dugaan penggelapan dalam jabatan dan tindak pidana pencucian uang (TPPU) di Universitas Bina Darma Palembang.
“Menangguhkan penuntutan perkara pidana Nomor 755/Pid.B/2025/PN Plg atas nama terdakwa Linda Unsriana dan Fery Corly sampai dengan putusan perkara perdata Nomor 168/Pdt.G/2025/PN Plg memperoleh putusan berkekuatan hukum tetap atau inkracht,” kata Hakim Agung Ciptoadi di Pengadilan Negeri (PN) Klas IA Palembang, Rabu, 20 Agustus 2025.
Selain itu, majelis hakim juga menangguhkan penahanan kedua terdakwa hingga perkara perdata tersebut berkekuatan hukum tetap. Selama penangguhan, tempo daluarsa penuntutan tidak berjalan.

