RELUNG.ID – Polda Sumatera Selatan (Sumsel) terus mendalami kasus kebakaran hutan dan lahan (karhutla) yang melibatkan korporasi.
Dari 17 laporan polisi terkait perusahaan yang ditangani, satu di antaranya telah menetapkan pihak manajemen sebagai tersangka.
Kapolda Sumsel Irjen Pol Rony Samtana mengatakan, hingga Kamis (15/10/2026), penyidik Subdit Tindak Pidana Tertentu (Tipidter) Ditreskrimsus Polda Sumsel telah menangani 58 laporan polisi terkait karhutla. Dari jumlah tersebut, 17 laporan melibatkan korporasi atau perusahaan.
Satu perusahaan di OKI, yakni PT Ricky Agrindo Sejahtera (RAS), telah menetapkan pihak manajemennya sebagai tersangka. Sementara itu, 15 korporasi lainnya masih dalam proses penyidikan.
Perusahaan yang masih disidik tersebut yakni PT SGN, PT S, PT LPI, PT V, PT KS, PT BHP, PT KSM, PT BMI, PT PNUB, PT PPLS, BSS, PT PML, PT BA, PT CT, dan BMA.
Rony menjelaskan, dalam penanganan perkara karhutla yang melibatkan korporasi, penyidik telah melakukan penyegelan dan pemasangan garis polisi di area konsesi berizin seluas 620,62 hektare.
Langkah tersebut dilakukan untuk mendukung proses penyidikan sekaligus mendalami perkara sesuai ketentuan hukum yang berlaku.
Menurutnya, pengungkapan kasus karhutla yang melibatkan perusahaan dilakukan dengan mengedepankan pendekatan scientific crime investigation atau penyidikan berbasis metode ilmiah.
Penyidik juga melibatkan saksi ahli di bidang ilmu tanah dan kerusakan lingkungan hidup dari perguruan tinggi, termasuk IPB University, untuk membantu menganalisis bukti serta kondisi lingkungan di lokasi kebakaran.
“Penanganan karhutla harus dilakukan secara profesional, terukur, dan berdasarkan alat bukti yang dapat dipertanggungjawabkan,” kata Rony di hadapan wartawan, Kamis (15/10/2026).
Selain mendalami penyebab kebakaran, penyidik turut memeriksa aspek pencegahan karhutla di area konsesi perusahaan.
Pemeriksaan meliputi kesiapan sarana dan prasarana, seperti menara pemantau api, embung air, peralatan pemadam kebakaran, serta kesiapsiagaan regu pengendali kebakaran.
Pemeriksaan tersebut menjadi bagian dari upaya memastikan pemenuhan kewajiban perusahaan dalam mencegah kebakaran di wilayah konsesinya.
Rony menegaskan, penegakan hukum terhadap kasus karhutla merupakan upaya memberikan kepastian hukum sekaligus mendorong tanggung jawab korporasi dalam pengelolaan lahan.
“Langkah penegakan hukum ini merupakan upaya Polda Sumsel untuk memberikan kepastian hukum, mendorong tanggung jawab dalam pengelolaan lahan, serta mencegah terjadinya kebakaran hutan dan lahan secara berulang. Seluruh proses harus dilaksanakan secara profesional sesuai ketentuan perundang-undangan,” tegasnya.
Ia menambahkan, penanganan karhutla harus berjalan seimbang antara penegakan hukum dan pencegahan. Koordinasi lintas sektor serta kepatuhan terhadap ketentuan lingkungan hidup dinilai penting untuk melindungi masyarakat dan menjaga kelestarian ekosistem di Sumsel.
Sementara itu, Kabid Humas Polda Sumsel Kombes Pol Nandang Mu’min Wijaya mengatakan, penanganan karhutla membutuhkan dukungan seluruh pemangku kepentingan, mulai dari pemerintah daerah, pelaku usaha, hingga masyarakat.
Polda Sumsel, lanjutnya, berkomitmen mendukung upaya pemerintah menjaga kelestarian lingkungan melalui penegakan hukum dan langkah pencegahan.
“Kami mengajak seluruh pihak untuk meningkatkan kewaspadaan, mematuhi ketentuan yang berlaku, serta bersama-sama menjaga lingkungan demi keselamatan masyarakat,” ujarnya.
Polda Sumsel bersama jajaran dan instansi terkait juga terus mendorong patroli terpadu serta pemantauan titik panas sebagai bagian dari upaya pencegahan karhutla.
Melalui sinergi lintas sektor, penegakan hukum yang profesional, dan pembuktian ilmiah, Polda Sumsel berharap risiko kebakaran hutan dan lahan dapat ditekan sehingga dampaknya terhadap masyarakat dan lingkungan dapat diminimalkan. (FZP)

