RELUNG.ID – Kebakaran hebat yang menghanguskan gudang penyimpanan dan jual beli barang bekas di Kecamatan Dempo Tengah, Kota Pagar Alam, menjadi perhatian Pemerintah Kota Pagar Alam.
Dinas Lingkungan Hidup (DLH) kini menyoroti aspek perizinan serta potensi dampak lingkungan dari usaha rongsokan yang berada di sekitar permukiman warga.
Kebakaran yang terjadi beberapa hari lalu tersebut membutuhkan waktu sekitar 10 jam untuk dipadamkan. Sebanyak 10 armada pemadam kebakaran, termasuk kendaraan water cannon milik Polri, dikerahkan untuk menjinakkan api.
Peristiwa ini menjadi pengingat bahwa usaha penyimpanan dan jual beli barang bekas memerlukan pengelolaan yang baik, terutama jika berkaitan dengan material yang berpotensi mengandung bahan berbahaya dan beracun (B3).
Apabila tidak dikelola sesuai ketentuan, aktivitas usaha tersebut berpotensi menimbulkan pencemaran lingkungan serta membahayakan keselamatan masyarakat di sekitarnya.
Selain risiko kebakaran, keberadaan gudang rongsokan di kawasan padat penduduk juga berpotensi menimbulkan persoalan lain, mulai dari bau tidak sedap, lingkungan kumuh, hingga gangguan kesehatan akibat pengelolaan sampah dan limbah yang tidak memadai.
Kepala DLH Kota Pagar Alam, Joni, membenarkan bahwa sebagian besar usaha barang bekas atau rongsokan di wilayah tersebut berada tidak jauh dari permukiman warga.
Meski demikian, ia menjelaskan bahwa penentuan klasifikasi perizinan usaha merupakan kewenangan Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP).
“Jika itu berhubungan dengan lingkungan, tentunya akan ada koordinasi ke Dinas Lingkungan Hidup,” ujarnya, Selasa (20/10/2026).
Joni menegaskan, DLH dapat mengambil tindakan tegas terhadap kegiatan usaha yang terbukti menimbulkan dampak lingkungan dan tidak memenuhi ketentuan yang berlaku.
Menurutnya, langkah tersebut tidak hanya berlaku bagi usaha rongsokan, tetapi juga terhadap jenis usaha lain yang berpotensi mengganggu lingkungan sekitar.
“Dan hal ini (pemberhentian operasi) juga sudah pernah kita berlakukan terhadap usaha kandang ayam yang ada di Pagar Alam,” katanya.
Pernyataan tersebut menunjukkan bahwa pengawasan lingkungan menjadi salah satu aspek penting dalam memastikan kegiatan usaha berjalan sesuai ketentuan, terlebih jika lokasinya berdekatan dengan tempat tinggal masyarakat.
Sementara itu, pemilik gudang barang bekas yang terbakar, Ko Asiu, belum memberikan keterangan mengenai kelengkapan dokumen perizinan usahanya.
Saat dikonfirmasi melalui pesan WhatsApp pada Selasa (20/10/2026), ia menyampaikan belum dapat memberikan pernyataan karena sedang tidak enak badan.
“Maaf Pak, belum bisa beri statement apa pun karena sedang tidak enak badan,” jawabnya. (TFK)

