Close Menu
relung.idrelung.id
  • Relung Community
  • Indeks
  • Regional
  • Hukum
  • Politik
  • Bola
  • Bisnis
  • Techno
  • Otomotif
  • Video
  • Liputan Khusus
  • Even
  • Advertorial
  • Karir

Subscribe to Updates

Get the latest creative news from FooBar about art, design and business.

What's Hot

Maruli Bantah Peradilan Militer Beri Impunitas kepada Prajurit TNI

20/10/2026

Karhutla Meluas, Pemkot Palembang Bakal Siapkan Perda Baru, Lahan Terlantar Bakal Disanksi

20/10/2026

Tolak Tawaran Drama Seorabeol Knife, Shin Ye Eun Ditunjuk Jadi Pengganti Mun Ka Young

20/10/2026
Facebook X (Twitter) Instagram YouTube TikTok
relung.idrelung.id Tuesday, 20 October 2026
Facebook X (Twitter) Instagram YouTube TikTok
Login
  • Indeks
  • Regional
  • Politik
  • Hukum
  • Liputan Khusus
  • Bisnis
  • Lifestyle
  • Bola
  • Techno
  • Otomotif
  • Advertorial
  • Video
relung.idrelung.id
Home»Indeks»Regional»Gudang Rongsokan Terbakar di Pagar Alam, DLH Soroti Perizinan dan Dampak Lingkungan
Regional

Gudang Rongsokan Terbakar di Pagar Alam, DLH Soroti Perizinan dan Dampak Lingkungan

alwiBy alwi20/10/2026
Share Facebook Twitter Pinterest LinkedIn Tumblr Reddit Telegram Email
Gudang rongsokan di Pagar Alam yang terbakar. (Handout)
Share
Facebook Twitter LinkedIn Pinterest Email

RELUNG.ID – Kebakaran hebat yang menghanguskan gudang penyimpanan dan jual beli barang bekas di Kecamatan Dempo Tengah, Kota Pagar Alam, menjadi perhatian Pemerintah Kota Pagar Alam.

Dinas Lingkungan Hidup (DLH) kini menyoroti aspek perizinan serta potensi dampak lingkungan dari usaha rongsokan yang berada di sekitar permukiman warga.

Baca juga :   Ditinggal Setelah Suami Lolos PPPK, Melda Safitri Kini Dapat Ancaman Usai Kisahnya Viral


Kebakaran yang terjadi beberapa hari lalu tersebut membutuhkan waktu sekitar 10 jam untuk dipadamkan. Sebanyak 10 armada pemadam kebakaran, termasuk kendaraan water cannon milik Polri, dikerahkan untuk menjinakkan api.

Peristiwa ini menjadi pengingat bahwa usaha penyimpanan dan jual beli barang bekas memerlukan pengelolaan yang baik, terutama jika berkaitan dengan material yang berpotensi mengandung bahan berbahaya dan beracun (B3).

Apabila tidak dikelola sesuai ketentuan, aktivitas usaha tersebut berpotensi menimbulkan pencemaran lingkungan serta membahayakan keselamatan masyarakat di sekitarnya.

Selain risiko kebakaran, keberadaan gudang rongsokan di kawasan padat penduduk juga berpotensi menimbulkan persoalan lain, mulai dari bau tidak sedap, lingkungan kumuh, hingga gangguan kesehatan akibat pengelolaan sampah dan limbah yang tidak memadai.

Baca juga :   Jelang Ramadan, Harga Daging Sapi di Pagar Alam Naik

Kepala DLH Kota Pagar Alam, Joni, membenarkan bahwa sebagian besar usaha barang bekas atau rongsokan di wilayah tersebut berada tidak jauh dari permukiman warga.

Meski demikian, ia menjelaskan bahwa penentuan klasifikasi perizinan usaha merupakan kewenangan Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP).

“Jika itu berhubungan dengan lingkungan, tentunya akan ada koordinasi ke Dinas Lingkungan Hidup,” ujarnya, Selasa (20/10/2026).

Joni menegaskan, DLH dapat mengambil tindakan tegas terhadap kegiatan usaha yang terbukti menimbulkan dampak lingkungan dan tidak memenuhi ketentuan yang berlaku.

Baca juga :   Menikmati Keindahan Gunung Dempo : Petualangan Seru di Puncak Sumsel

Menurutnya, langkah tersebut tidak hanya berlaku bagi usaha rongsokan, tetapi juga terhadap jenis usaha lain yang berpotensi mengganggu lingkungan sekitar.

“Dan hal ini (pemberhentian operasi) juga sudah pernah kita berlakukan terhadap usaha kandang ayam yang ada di Pagar Alam,” katanya.

Pernyataan tersebut menunjukkan bahwa pengawasan lingkungan menjadi salah satu aspek penting dalam memastikan kegiatan usaha berjalan sesuai ketentuan, terlebih jika lokasinya berdekatan dengan tempat tinggal masyarakat.

Sementara itu, pemilik gudang barang bekas yang terbakar, Ko Asiu, belum memberikan keterangan mengenai kelengkapan dokumen perizinan usahanya.

Baca juga :   Sungai Jernih Meluap, Akses Jalan Musi Rawas - PALI Terendam Banjir

Saat dikonfirmasi melalui pesan WhatsApp pada Selasa (20/10/2026), ia menyampaikan belum dapat memberikan pernyataan karena sedang tidak enak badan.

“Maaf Pak, belum bisa beri statement apa pun karena sedang tidak enak badan,” jawabnya. (TFK)

DLH Pagar Alam Gudang Rongsok Pagar Alam Perizinan dan Dampak Lingkungan
Share. Facebook Twitter Pinterest LinkedIn Tumblr Email
Previous ArticleEnam Bulan Buron, Pelaku Pembacokan di Plaju Palembang Diringkus
Next Article DPRD Lahat Siapkan Pansus hingga Opsi Lapor KPK Terkait Padamnya PLTU Banjarsari milik PTBA, Manipulasi atau Kesengajaan?
alwi

Related Posts

Regional

Karhutla Meluas, Pemkot Palembang Bakal Siapkan Perda Baru, Lahan Terlantar Bakal Disanksi

20/10/20265 Views
Regional

Terekam Kamera CCTV, Pasutri Tertangkap Usai Curi Tas Pegawai RSUD BARI Palembang

20/10/20268 Views
Regional

DPRD Lahat Siapkan Pansus hingga Opsi Lapor KPK Terkait Padamnya PLTU Banjarsari milik PTBA, Manipulasi atau Kesengajaan?

20/10/20266 Views
Add A Comment

Leave A Reply Cancel Reply

Demo
Top Posts

Olahraga Berbahaya! Ini Manfaat Parkour untuk Kesehatan Tubuh

09/10/202330,050 Views

Hukum dan Keutamaan Puasa Syawal

11/04/202429,887 Views

Daerah Kelimpungan Hadapi Pemangkasan TKD, Menkeu Purbaya Tegaskan Disiplin Fiskal Tak Bisa Dilanggar

08/10/202523,843 Views

Keajaiban Tersembunyi di Talang Sarang Bulan: Curup Ayek Bayau

21/07/20244,403 Views

Tabrak Ambulans Bawa Pasien, Kuasa Hukum RSUD Bayung Lencir Soroti Pemilik Truk Tangki

02/06/20251,360 Views
Stay In Touch
  • Facebook
  • YouTube
  • TikTok
  • WhatsApp
  • Twitter
  • Instagram

Subscribe to Updates

Get the latest tech news from FooBar about tech, design and biz.

Demo
Facebook X (Twitter) Instagram YouTube TikTok
  • Tentang Kami
  • Info Kontak
  • Info Kerjasama
  • Karir
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • Privacy & Policy
© 2026

Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.

Sign In or Register

Welcome Back!

Login to your account below.

Lost password?