Close Menu
relung.idrelung.id
  • Relung Community
  • Indeks
  • Regional
  • Hukum
  • Politik
  • Bola
  • Bisnis
  • Techno
  • Otomotif
  • Video
  • Liputan Khusus
  • Even
  • Advertorial
  • Karir

Subscribe to Updates

Get the latest creative news from FooBar about art, design and business.

What's Hot

Maruli Bantah Peradilan Militer Beri Impunitas kepada Prajurit TNI

20/10/2026

Karhutla Meluas, Pemkot Palembang Bakal Siapkan Perda Baru, Lahan Terlantar Bakal Disanksi

20/10/2026

Tolak Tawaran Drama Seorabeol Knife, Shin Ye Eun Ditunjuk Jadi Pengganti Mun Ka Young

20/10/2026
Facebook X (Twitter) Instagram YouTube TikTok
relung.idrelung.id Tuesday, 20 October 2026
Facebook X (Twitter) Instagram YouTube TikTok
Login
  • Indeks
  • Regional
  • Politik
  • Hukum
  • Liputan Khusus
  • Bisnis
  • Lifestyle
  • Bola
  • Techno
  • Otomotif
  • Advertorial
  • Video
relung.idrelung.id
Home»Indeks»Regional»DPRD Lahat Siapkan Pansus hingga Opsi Lapor KPK Terkait Padamnya PLTU Banjarsari milik PTBA, Manipulasi atau Kesengajaan?
Regional

DPRD Lahat Siapkan Pansus hingga Opsi Lapor KPK Terkait Padamnya PLTU Banjarsari milik PTBA, Manipulasi atau Kesengajaan?

ADMINBy ADMIN20/10/2026
Share Facebook Twitter Pinterest LinkedIn Tumblr Reddit Telegram Email
Ilustrasi (Artificial Intelligence)
Share
Facebook Twitter LinkedIn Pinterest Email

RELUNG.ID – Penghentian operasional PLTU Banjarsari di Kabupaten Lahat, Sumsel, membuka persoalan serius dalam tata kelola pasokan batu bara untuk pembangkit listrik.

DPRD Kabupaten Lahat melalui Rapat Dengar Pendapat (RDP) yang digelar pada Senin (19/10/2020l6) menyoroti ketidaksesuaian alokasi dan kebutuhan batu bara, mekanisme kontrak pasokan, hingga kemungkinan manipulasi kuota yang perlu ditelusuri lebih jauh. Seperti yang diungkapkan oleh Wakil Ketua DPRD Lahat, Andriansyah saat dikonfirmasi redaksi.

Baca juga :   KPK Sita 60 Barang Bukti dalam Penggeledahan Kasus Korupsi PMB Unsoed

Dijelaskannya, berdasarkan notulensi rapat tersebut, diketahui bahwa dalam waktu dekat pihaknya akan membentuk panitia khusus (pansus), mengevaluasi alokasi Domestic Market Obligation (DMO) oleh Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM), hingga opsi pelaporan kepada aparat penegak hukum, termasuk Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), apabila ditemukan indikasi pelanggaran yang memenuhi unsur pidana.

Rekomendasi itu menandai bahwa persoalan PLTU Banjarsari tidak cukup dipandang sebagai kendala teknis biasa. Ada pertanyaan mendasar yang harus dijawab: bagaimana pembangkit yang membutuhkan pasokan batu bara secara berkelanjutan justru berhenti beroperasi selama berminggu-minggu?

Alokasi 400 Ribu Ton, Kebutuhan Disebut 1,5 Juta Ton

Dokumen kesimpulan RDP mencatat kuota DMO PT Bukit Asam Tbk (PTBA) pada 2026 sebesar 17 juta ton. Sementara itu, alokasi DMO untuk PLTU Banjarsari tercatat 400.000 ton, dengan kebutuhan tahunan pembangkit disebut mencapai 1,5 juta ton.

Baca juga :   Rumah Jokowi di Solo Muncul sebagai ‘Tembok Ratapan’ di Google Maps, PSI: Kreatifnya Netizen

Angka-angka tersebut, menurut DPRD Lahat menjadi dasar penting untuk menguji kesesuaian antara perencanaan, penugasan, dan realisasi pasokan. Namun, perbedaan alokasi dengan kebutuhan tahunan tidak otomatis membuktikan adanya pelanggaran, karena pemenuhan kebutuhan juga harus ditelusuri melalui kontrak, sumber pasokan lain jika ada, stok, serta realisasi pengiriman.

Oleh sebab itulah, DPRD Lahat merekomendasikan agar Kementerian ESDM mengevaluasi alokasi DMO PTBA dan mempertimbangkan penugasan tambahan bagi PLTU Banjarsari.

“Pertanyaan yang belum terjawab adalah berapa volume batu bara yang benar-benar dikirim PTBA sepanjang 2026, berapa yang diterima pembangkit, dan bagaimana kondisi stok menjelang penghentian operasi. Data tersebut diperlukan untuk memastikan apakah persoalan terjadi akibat kekurangan pasokan fisik, ketidaksesuaian perencanaan, atau sengketa komersial,” ujar Andriansyah.

PTBA Sebut Ada Evaluasi Volume dan Tarif

Melansir RMOLSumsel, manajemen PTBA bersama PT Bukit Pembangkit Innovative (BPI) menyatakan penghentian sementara operasional PLTU Banjarsari berkaitan dengan penyesuaian parameter volume pasokan dan evaluasi tarif berdasarkan ketentuan yang berlaku bagi para pemegang saham serta PLN sebagai off-taker.

Baca juga :   Dokter Kamelia: Ada yang Tidak Beres dalam Proses Hukum Ammar Zoni

PTBA menyebut alokasi dan pengiriman batu bara dilaksanakan berdasarkan perjanjian jual beli dan penugasan yang berlaku. Perusahaan juga mengaku mengevaluasi rantai pasok secara berkala untuk menjaga efektivitas jadwal pengiriman dan ketersediaan stok pengaman.

Meskipun demikian, tidak dijelaskan substansi permasalahan apakah batu bara memang tidak tersedia secara fisik, atau pasokan tertahan karena persoalan kesepakatan harga? Apakah kedua persoalan berlangsung bersamaan? Sehingga tanpa penjelasan mengenai kronologi dan dokumen pendukung, penyebab utama penghentian operasi belum dapat dipastikan secara menyeluruh.

Ilustrasi. (Artificial Intelligence)

PTBA Memiliki Kepentingan di Dua Pembangkit

Sorotan terhadap kebijakan pasokan batu bara ini semakin relevan karena PTBA memiliki 59,75 persen saham BPI, pengelola PLTU Banjarsari. Pada saat yang sama, PTBA juga memiliki 45 persen saham PT Huadian Bukit Asam Power (HBAP), perusahaan pengelola PLTU Sumsel-8.

Saat ini, PTBA menyatakan sedang mengkaji optimalisasi pembangkit dan pasokan energi, termasuk kemungkinan sinergi dengan Sumsel-8. Perusahaan menegaskan setiap opsi harus mempertimbangkan spesifikasi teknis, kapasitas boiler, konfigurasi penyaluran, serta kemampuan infrastruktur transmisi. (TIM)

DMO Batubara DPRD Lahat KPK Manipulasi DMO PLTU Banjarsari PT Bukit Asam
Share. Facebook Twitter Pinterest LinkedIn Tumblr Email
Previous ArticleGudang Rongsokan Terbakar di Pagar Alam, DLH Soroti Perizinan dan Dampak Lingkungan
Next Article Terekam Kamera CCTV, Pasutri Tertangkap Usai Curi Tas Pegawai RSUD BARI Palembang
ADMIN

Related Posts

Regional

Karhutla Meluas, Pemkot Palembang Bakal Siapkan Perda Baru, Lahan Terlantar Bakal Disanksi

20/10/20261 Views
Regional

Terekam Kamera CCTV, Pasutri Tertangkap Usai Curi Tas Pegawai RSUD BARI Palembang

20/10/20267 Views
Regional

Gudang Rongsokan Terbakar di Pagar Alam, DLH Soroti Perizinan dan Dampak Lingkungan

20/10/20265 Views
Add A Comment

Leave A Reply Cancel Reply

Demo
Top Posts

Olahraga Berbahaya! Ini Manfaat Parkour untuk Kesehatan Tubuh

09/10/202330,045 Views

Hukum dan Keutamaan Puasa Syawal

11/04/202429,882 Views

Daerah Kelimpungan Hadapi Pemangkasan TKD, Menkeu Purbaya Tegaskan Disiplin Fiskal Tak Bisa Dilanggar

08/10/202523,839 Views

Keajaiban Tersembunyi di Talang Sarang Bulan: Curup Ayek Bayau

21/07/20244,403 Views

Tabrak Ambulans Bawa Pasien, Kuasa Hukum RSUD Bayung Lencir Soroti Pemilik Truk Tangki

02/06/20251,360 Views
Stay In Touch
  • Facebook
  • YouTube
  • TikTok
  • WhatsApp
  • Twitter
  • Instagram

Subscribe to Updates

Get the latest tech news from FooBar about tech, design and biz.

Demo
Facebook X (Twitter) Instagram YouTube TikTok
  • Tentang Kami
  • Info Kontak
  • Info Kerjasama
  • Karir
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • Privacy & Policy
© 2026

Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.

Sign In or Register

Welcome Back!

Login to your account below.

Lost password?