RELUNG.ID – Penghentian operasional PLTU Banjarsari di Kabupaten Lahat, Sumsel, membuka persoalan serius dalam tata kelola pasokan batu bara untuk pembangkit listrik.
DPRD Kabupaten Lahat melalui Rapat Dengar Pendapat (RDP) yang digelar pada Senin (19/10/2020l6) menyoroti ketidaksesuaian alokasi dan kebutuhan batu bara, mekanisme kontrak pasokan, hingga kemungkinan manipulasi kuota yang perlu ditelusuri lebih jauh. Seperti yang diungkapkan oleh Wakil Ketua DPRD Lahat, Andriansyah saat dikonfirmasi redaksi.
Dijelaskannya, berdasarkan notulensi rapat tersebut, diketahui bahwa dalam waktu dekat pihaknya akan membentuk panitia khusus (pansus), mengevaluasi alokasi Domestic Market Obligation (DMO) oleh Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM), hingga opsi pelaporan kepada aparat penegak hukum, termasuk Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), apabila ditemukan indikasi pelanggaran yang memenuhi unsur pidana.
Rekomendasi itu menandai bahwa persoalan PLTU Banjarsari tidak cukup dipandang sebagai kendala teknis biasa. Ada pertanyaan mendasar yang harus dijawab: bagaimana pembangkit yang membutuhkan pasokan batu bara secara berkelanjutan justru berhenti beroperasi selama berminggu-minggu?
Alokasi 400 Ribu Ton, Kebutuhan Disebut 1,5 Juta Ton
Dokumen kesimpulan RDP mencatat kuota DMO PT Bukit Asam Tbk (PTBA) pada 2026 sebesar 17 juta ton. Sementara itu, alokasi DMO untuk PLTU Banjarsari tercatat 400.000 ton, dengan kebutuhan tahunan pembangkit disebut mencapai 1,5 juta ton.
Angka-angka tersebut, menurut DPRD Lahat menjadi dasar penting untuk menguji kesesuaian antara perencanaan, penugasan, dan realisasi pasokan. Namun, perbedaan alokasi dengan kebutuhan tahunan tidak otomatis membuktikan adanya pelanggaran, karena pemenuhan kebutuhan juga harus ditelusuri melalui kontrak, sumber pasokan lain jika ada, stok, serta realisasi pengiriman.
Oleh sebab itulah, DPRD Lahat merekomendasikan agar Kementerian ESDM mengevaluasi alokasi DMO PTBA dan mempertimbangkan penugasan tambahan bagi PLTU Banjarsari.
“Pertanyaan yang belum terjawab adalah berapa volume batu bara yang benar-benar dikirim PTBA sepanjang 2026, berapa yang diterima pembangkit, dan bagaimana kondisi stok menjelang penghentian operasi. Data tersebut diperlukan untuk memastikan apakah persoalan terjadi akibat kekurangan pasokan fisik, ketidaksesuaian perencanaan, atau sengketa komersial,” ujar Andriansyah.
PTBA Sebut Ada Evaluasi Volume dan Tarif
Melansir RMOLSumsel, manajemen PTBA bersama PT Bukit Pembangkit Innovative (BPI) menyatakan penghentian sementara operasional PLTU Banjarsari berkaitan dengan penyesuaian parameter volume pasokan dan evaluasi tarif berdasarkan ketentuan yang berlaku bagi para pemegang saham serta PLN sebagai off-taker.
PTBA menyebut alokasi dan pengiriman batu bara dilaksanakan berdasarkan perjanjian jual beli dan penugasan yang berlaku. Perusahaan juga mengaku mengevaluasi rantai pasok secara berkala untuk menjaga efektivitas jadwal pengiriman dan ketersediaan stok pengaman.
Meskipun demikian, tidak dijelaskan substansi permasalahan apakah batu bara memang tidak tersedia secara fisik, atau pasokan tertahan karena persoalan kesepakatan harga? Apakah kedua persoalan berlangsung bersamaan? Sehingga tanpa penjelasan mengenai kronologi dan dokumen pendukung, penyebab utama penghentian operasi belum dapat dipastikan secara menyeluruh.

PTBA Memiliki Kepentingan di Dua Pembangkit
Sorotan terhadap kebijakan pasokan batu bara ini semakin relevan karena PTBA memiliki 59,75 persen saham BPI, pengelola PLTU Banjarsari. Pada saat yang sama, PTBA juga memiliki 45 persen saham PT Huadian Bukit Asam Power (HBAP), perusahaan pengelola PLTU Sumsel-8.
Saat ini, PTBA menyatakan sedang mengkaji optimalisasi pembangkit dan pasokan energi, termasuk kemungkinan sinergi dengan Sumsel-8. Perusahaan menegaskan setiap opsi harus mempertimbangkan spesifikasi teknis, kapasitas boiler, konfigurasi penyaluran, serta kemampuan infrastruktur transmisi. (TIM)

