RELUNG.ID – PT Kereta Api Indonesia (Persero) Divisi Regional III Palembang mengamankan 52 barang milik pelanggan yang tertinggal selama Januari hingga September 2026. Total estimasi nilai barang tersebut mencapai Rp133.255.000.
Dari jumlah itu, sebanyak 16 barang dengan estimasi nilai Rp36,2 juta diamankan selama Triwulan III atau periode Juli–September 2026.
Manager Humas KAI Divre III Palembang, Aida Suryanti, mengatakan pengamanan barang tertinggal merupakan bagian dari layanan Lost and Found untuk menjaga keamanan dan memberikan kepastian kepada pelanggan.
“Pelayanan kepada pelanggan tidak berhenti ketika mereka tiba di stasiun tujuan. Kami juga berupaya memberikan solusi ketika pelanggan menghadapi kendala, termasuk saat barang bawaannya tertinggal di kereta api maupun di area stasiun,” ujar Aida.
Barang yang ditemukan beragam, mulai dari telepon seluler, laptop, dompet, tas, dokumen penting, hingga barang berharga lainnya. Lokasi penemuan mencakup rangkaian kereta api dan area stasiun, termasuk ruang tunggu.
Setiap barang temuan ditangani sesuai standar operasional prosedur (SOP), mulai dari identifikasi, pelabelan, pencatatan hingga penyimpanan di tempat aman. Sebelum diserahkan kembali, petugas melakukan verifikasi identitas dan meminta bukti perjalanan serta keterangan mengenai ciri-ciri barang.
Proses tersebut dilakukan untuk memastikan barang kembali kepada pemilik yang sah sekaligus mencegah penyerahan kepada pihak yang tidak berhak.
KAI mengimbau pelanggan yang kehilangan atau meninggalkan barang agar segera melapor kepada petugas stasiun. Jika masih berada di dalam kereta, pelanggan dapat menghubungi kondektur. Laporan juga dapat disampaikan melalui layanan Lost and Found di stasiun atau Contact Center KAI 121.
Untuk membantu pencarian, pelanggan diminta memberikan informasi lengkap, seperti kode pemesanan (booking), tanggal perjalanan, nomor kereta, perkiraan lokasi barang tertinggal, serta ciri-ciri barang.
Aida juga mengingatkan pelanggan agar menjaga kerahasiaan kode pemesanan dan informasi pribadi, serta tidak memberikannya kepada pihak yang tidak berkepentingan.
“Kesadaran pelanggan dalam menjaga barang bawaan tetap menjadi hal penting. Sebelum meninggalkan tempat duduk atau turun dari kereta, pastikan kembali tidak ada barang yang tertinggal,” katanya.
Selain menjaga barang pribadi, pelanggan diminta mematuhi ketentuan barang bawaan, termasuk larangan membawa narkotika, senjata api, senjata tajam, bahan mudah terbakar atau meledak, serta barang berbau menyengat yang dapat mengganggu kenyamanan dan keselamatan penumpang.
Aida menegaskan, KAI Divre III Palembang terus berupaya meningkatkan layanan Lost and Found agar penanganan barang tertinggal berlangsung cepat, aman, dan transparan.
“KAI berkomitmen untuk terus meningkatkan kualitas layanan demi menghadirkan pengalaman perjalanan kereta api yang aman, nyaman, dan berkesan bagi seluruh pelanggan,” ujarnya. (KPB)

