RELUNG.ID – Komitmen Polres Musi Rawas dalam memberantas peredaran narkoba terus ditunjukkan.
Selama pelaksanaan Operasi Sarang Narkoba (OSN) yang berlangsung sejak 9 hingga 20 Oktober 2026, tercatat sudah 8 titik diduga sarang narkoba yang dibongkar.
Salah satunya di Desa Semangus Lama Kecamatan Muara Lakitan dan Desa Mambang Kecamatan Muara Kelingi. Pembongkaran dilakukan Satres Narkoba Polres Mura bersama Polsek Muara Lakitan dibantu pemerintah desa setempat pada Senin, 20 Oktober 2026.
Kapolres Musi Rawas AKBP Gokma Uliate Sitompul didampingi Kasatres Narkoba Iptu Jemmy menjelaskan, pembongkaran berawal dari informasi masyarakat bahwa dua lokasi tersebut diduga sering dijadikan tempat transaksi dan penyalahgunaan narkoba.
“Kemudian kita bentuk tim gabungan bersama masyarakat untuk melakukan pembongkaran. Di TKP ditemukan puluhan alat hisap sabu atau bong, korek dan sisa plastik klip yang diduga kuat sebagai lokasi konsumsi narkoba,” kata Kapolres pada Rabu, (21/10/2026).
Menurut keterangan warga setempat, lokasi tersebut sudah tiga hari kosong, diduga karena gencarnya razia narkoba yang dilakukan Polres Musi Rawas.
Kapolres menegaskan meski tidak menemukan pelaku di lokasi, pihaknya berharap efek kejut dapat dirasakan masyarakat.
“Jangan ada lagi yang pakai narkoba, harus kita tekan terus. Laporkan ke saya langsung di WhatsApp 085188120009 atau ke Bhabinkamtibmas setempat,” ujarnya.
Ia juga menambahkan, tantangan pemberantasan di beberapa wilayah cukup berat, seperti di Desa Semangus yang harus melewati jembatan gantung dan Desa Mambang yang berada di tepian sungai. (NSR)

