Close Menu
relung.idrelung.id
  • Relung Community
  • Indeks
  • Regional
  • Hukum
  • Politik
  • Bola
  • Bisnis
  • Techno
  • Otomotif
  • Video
  • Liputan Khusus
  • Even
  • Advertorial
  • Karir

Subscribe to Updates

Get the latest creative news from FooBar about art, design and business.

What's Hot

DPRD Sumsel Kritik Keras PTBA, Penghentian PLTU Banjarsari Disebut Kebijakan Bunuh Diri

22/10/2026

Wakapolres Hingga Kasi Propam Polres Lubuklinggau Resmi Berganti

22/10/2026

KPK Ingatkan Pemkot Pagar Alam Soal Korupsi di Pemerintahan

22/10/2026
Facebook X (Twitter) Instagram YouTube TikTok
relung.idrelung.id Thursday, 22 October 2026
Facebook X (Twitter) Instagram YouTube TikTok
Login
  • Indeks
  • Regional
  • Politik
  • Hukum
  • Liputan Khusus
  • Bisnis
  • Lifestyle
  • Bola
  • Techno
  • Otomotif
  • Advertorial
  • Video
relung.idrelung.id
Home»Indeks»Regional»Sidang Perdana Bupati Edison, Jaksa KPK Ungkap Dugaan Suap Rp500 Juta untuk WTP
Regional

Sidang Perdana Bupati Edison, Jaksa KPK Ungkap Dugaan Suap Rp500 Juta untuk WTP

alwiBy alwi22/10/2026
Share Facebook Twitter Pinterest LinkedIn Tumblr Reddit Telegram Email
Sidang perdana dugaan suap pengkondisian opini WTP BPK Perwakilan Sumsel di Pengadilan Tipikor Palembang. (Denny Pratama/Relung)
Share
Facebook Twitter LinkedIn Pinterest Email

RELUNG.ID – Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Palembang menggelar sidang perdana dugaan suap pengkondisian opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) Badan Pemeriksaan Keuangan (BPK) Perwakilan Sumsel, Kamis (22/10/2026) pagi.

Dalam sidang tersebut hadir ketiga terdakwa yakni Edison selaku Bupati Muara Enim, Fika Nur Alawi selaku Direktur PT Millenium Solusi Abadi (MSA) bersama stafnya bidang marketing Cory Erin Hardi dan para penasehat hukum masing-masing terdakwa.

Baca juga :   KPK Buka Peluang Jemput Paksa Nusron Wahid jika Kembali Mangkir Pemeriksaan

Di hadapan majelis hakim yang diketuai Sangkot Lumban Tobing, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) membacakan surat dakwaan terhadap ketiga terdakwa secara bergantian.

Dalam dakwaannya, jaksa mengungkap dugaan pemberian uang sebesar Rp500 juta yang berkaitan dengan upaya mengurangi nilai temuan pemeriksaan BPK atas pengadaan smartboard di Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Muara Enim.

“Temuan pemeriksaan yang semula mencapai Rp29,05 miliar itu diduga mengalami pengurangan dalam proses pemeriksaan dan reviu, hingga pada tahap selanjutnya nilainya disebut turun menjadi sekitar Rp2,32 miliar,” ujar JPU KPK.

Baca juga :   Usai Erupsi, Status Gunung Api Dempo Level II Waspada

Jaksa menguraikan, PT MSA merupakan perusahaan yang berafiliasi dengan PT My Icons Technology (MIT) dan PT Meta Data Teknologi (META), dua perusahaan yang digunakan dalam pelaksanaan pengadaan smartboard di Kabupaten Muara Enim.

“Pengadaan smartboard untuk siswa sekolah dasar (SD) memiliki nilai kontrak Rp31,36 miliar dengan penyedia PT MIT. Sementara pengadaan untuk siswa sekolah menengah pertama (SMP) bernilai Rp7,79 miliar dengan penyedia PT META,” tegas JPU KPK.

Masih menurut JPU KPK, perkara ini bermula ketika tim pemeriksa BPK Perwakilan Sumsel melakukan pemeriksaan laporan keuangan Pemkab Muara Enim tahun anggaran 2025 pada April 2026.

“Dalam pemeriksaan tersebut, tim menemukan sejumlah persoalan terkait pengadaan smartboard di Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Muara Enim,” ucapnya.

Baca juga :   Istana Tegas: Prabowo Tak Akan Beri Ampunan untuk Noel, Serahkan Kasus ke KPK

Pada 8 Mei 2026, BPK menyampaikan hasil temuan pemeriksaan. Edison kemudian disebut mengarahkan Kadisdikbud Muara Enim saat itu, Rusdi Hairullah untuk berkonsultasi dengan BPK sekaligus melengkapi dokumen yang menjadi temuan pemeriksaan.

“Namun, menurut dakwaan, persoalan tersebut berlanjut pada upaya mempertahankan opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) atas laporan keuangan Pemkab Muara Enim,” tegas JPU KPK.

Lebih lanjut, JPU menjelaskan bahwa pada 15 Mei 2026, Edison disebut menemui pihak BPK Perwakilan Sumsel dan meminta agar opini WTP dapat dipertahankan seperti tahun sebelumnya.

Baca juga :   DPRD PALI Desak Tanggung Jawab atas Pencemaran Lingkungan, Medco Energy Ngotot Korban Vandalisme

“Permintaan tersebut tidak dapat langsung dipenuhi karena masih terdapat sejumlah temuan pemeriksaan dan penentuan opini harus melalui proses reviu,” ucapnya.

Jaksa selanjutnya menguraikan adanya upaya mencari bantuan melalui Augusz Dewanggara alias Angga, yang disebut memiliki kedekatan dengan Bobby Adhityo Rizaldi, mantan anggota DPR RI dari daerah pemilihan Sumsel.

Dalam proses pemeriksaan dan reviu, nilai temuan pengadaan smartboard tercatat mencapai Rp29,05 miliar.

Nilai tersebut terdiri dari dugaan ketidakwajaran harga pengadaan melalui e-katalog sebesar Rp21,28 miliar dan kelebihan pembayaran sebesar Rp7,77 miliar.

Baca juga :   Wali Kota Hingga Gubernur Sumsel Bakal Salat Id di Masjid Agung SMB I Jayo Wikramo Palembang

Berdasarkan dakwaan, nilai temuan kelebihan pembayaran pada salah satu tahap kemudian disebut turun menjadi sekitar Rp3,36 miliar.

Setelah dilakukan penghitungan kembali, nilai temuan pengadaan smartboard kembali berkurang menjadi sekitar Rp2,32 miliar.

Jaksa menduga pengurangan nilai temuan tersebut berkaitan dengan upaya memperoleh opini WTP atas laporan keuangan Pemkab Muara Enim tahun anggaran 2025.

Dalam rangkaian peristiwa itu, nama Abi Nurwardani, yang saat itu menjabat Sekretaris Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Muara Enim, turut disebut dalam dakwaan.

Baca juga :   Kasus Korupsi CSR Bank Indonesia, Anggota DPR Fauzi H Amro dan Rekannya Mangkir dari Panggilan KPK

Jaksa mengungkapkan, pada 4 Juni 2026, Abi disebut meminta pihak PT MSA menyiapkan uang sebesar Rp500 juta yang diduga berkaitan dengan pengurangan nilai temuan pemeriksaan BPK.

Permintaan tersebut kemudian dilaporkan Cory kepada Fika. Jaksa menyebut Fika menyetujui pengeluaran uang tersebut.

Dari total Rp500 juta, sebesar Rp120 juta disebut berasal dari dana PT MSA, sedangkan Rp380 juta lainnya berasal dari uang pribadi Fika. Pengeluaran dana perusahaan tersebut diduga disamarkan dengan keterangan “biaya”.

Selanjutnya, JPU KPK RI mengungkapkan bahwa pada 6 Juni 2026, Cory disebut menyerahkan uang Rp500 juta yang dikemas dalam kardus air mineral kepada Abi di area parkir Hotel Posto Domire, Bendungan Hilir, Jakarta.

Baca juga :   Jalintim Palembang–Betung Jadi Sorotan, 22 Titik Rawan Macet Dipetakan Jelang Mudik Lebaran

Jaksa juga menyebut Abi diduga menyerahkan Rp200 juta kepada Augusz Dewanggara alias Angga dan Mulyono dalam pertemuan di sebuah restoran di kawasan Bogor. Sementara itu, sisa uang sebesar Rp300 juta disebut masih dikuasai Abi.

Jaksa menduga pemberian uang tersebut dimaksudkan untuk mempengaruhi proses pemeriksaan dan mengurangi temuan BPK terkait pengadaan smartboard di Kabupaten Muara Enim.

Dalam persidangan tersebut, JPU KPK RI memaparkan rangkaian peristiwa yang diduga berkaitan dengan pemberian uang, proses pemeriksaan BPK, serta pengurangan nilai temuan pengadaan smartboard.

“Berdasarkan surat dakwaan yang kami bacakan, pemberian uang sebesar Rp500 juta tersebut diduga berkaitan dengan upaya mengurangi temuan pemeriksaan BPK atas pengadaan smartboard di Kabupaten Muara Enim,” demikian pokok perkara yang diuraikan dalam dakwaan.

Baca juga :   Sidang Kasus Dugaan Pemerasan dan Gratifikasi, Wali Kota Madiun Nonaktif Maidi Didakwa Terima Uang Rp10,7 Miliar

Atas perbuatan yang didakwakan, ketiga terdakwa didakwa melanggar Pasal 605 ayat (1) huruf a Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP juncto Pasal VII angka 48 Pasal 605 huruf a Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana juncto Pasal 20 huruf c KUHP.

Selain itu, jaksa juga mencantumkan Pasal 606 ayat (1) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP juncto Pasal VII angka 49 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana juncto Pasal 20 huruf c KUHP.

Setelah mendengarkan pembacaan surat dakwaan dari JPU KPK RI, ketiga terdakwa melalui penasihat hukum masing-masing menyatakan akan mengajukan eksepsi atau keberatan terhadap dakwaan jaksa. (DNP)

BPK Bupati Muara Edison KPK Pengadilan Tipikor Suap WTP
Share. Facebook Twitter Pinterest LinkedIn Tumblr Email
Previous ArticleBawa Golok di Kawasan Monpera Palembang, Pria 44 Tahun Diringkus
Next Article Pake Bahasa Jawa, Parlemen Malaysia Sentil Prabowo Soal Kabut Asap Karhutla
alwi

Related Posts

Regional

DPRD Sumsel Kritik Keras PTBA, Penghentian PLTU Banjarsari Disebut Kebijakan Bunuh Diri

22/10/20263 Views
Regional

Wakapolres Hingga Kasi Propam Polres Lubuklinggau Resmi Berganti

22/10/20262 Views
Regional

KPK Ingatkan Pemkot Pagar Alam Soal Korupsi di Pemerintahan

22/10/20262 Views
Add A Comment

Leave A Reply Cancel Reply

Demo
Top Posts

Olahraga Berbahaya! Ini Manfaat Parkour untuk Kesehatan Tubuh

09/10/202330,315 Views

Hukum dan Keutamaan Puasa Syawal

11/04/202430,151 Views

Daerah Kelimpungan Hadapi Pemangkasan TKD, Menkeu Purbaya Tegaskan Disiplin Fiskal Tak Bisa Dilanggar

08/10/202524,102 Views

Keajaiban Tersembunyi di Talang Sarang Bulan: Curup Ayek Bayau

21/07/20244,403 Views

Tabrak Ambulans Bawa Pasien, Kuasa Hukum RSUD Bayung Lencir Soroti Pemilik Truk Tangki

02/06/20251,360 Views
Stay In Touch
  • Facebook
  • YouTube
  • TikTok
  • WhatsApp
  • Twitter
  • Instagram

Subscribe to Updates

Get the latest tech news from FooBar about tech, design and biz.

Demo
Facebook X (Twitter) Instagram YouTube TikTok
  • Tentang Kami
  • Info Kontak
  • Info Kerjasama
  • Karir
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • Privacy & Policy
© 2026

Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.

Sign In or Register

Welcome Back!

Login to your account below.

Lost password?