RELUNG.ID – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyatakan bahwa keterangan mantan Menteri Pemuda dan Olahraga, Dito Ariotedjo, memperkuat alat bukti dalam penyidikan perkara dugaan korupsi kuota haji tahun 2023–2024.
Dito diperiksa sebagai saksi di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Jumat (23/1/2026). Pemeriksaan berlangsung sekitar tiga jam.
Juru bicara KPK, Budi Prasetyo, mengatakan bahwa Dito mampu menjelaskan rangkaian peristiwa yang berkaitan dengan penambahan kuota haji Indonesia, karena yang bersangkutan ikut dalam rombongan pemerintah saat kunjungan Presiden ke Arab Saudi pada 2022.
“Keterangan yang bersangkutan membantu penyidik melengkapi bukti-bukti yang telah dikantongi sebelumnya,” ujar Budi.
Dalam pemeriksaan tersebut, penyidik mendalami asal-usul tambahan 20 ribu kuota haji yang diterima Indonesia dari pemerintah Arab Saudi.
Tambahan itu diketahui diperoleh setelah pertemuan Presiden ke-7 RI Joko Widodo dengan pihak Kerajaan Arab Saudi pada 2022.
Menurut KPK, tambahan kuota tersebut secara ideal dapat memangkas masa tunggu jemaah haji reguler hingga puluhan tahun.
Penyidik juga menelusuri alur distribusi kuota dari pemerintah hingga dieksekusi oleh Kementerian Agama.
“Kami juga menggali bagaimana proses diskresi, pembagian kuota, hingga dugaan jual beli kuota serta aliran dana dari biro perjalanan kepada oknum di Kementerian Agama,” jelas Budi.
Usai diperiksa, Dito menyampaikan bahwa kunjungan ke Arab Saudi saat itu membahas berbagai isu strategis, seperti investasi dan pembangunan Ibu Kota Nusantara (IKN).
Dia menegaskan bahwa tidak ada pembahasan spesifik mengenai penambahan kuota haji dalam pertemuan tersebut.
“Tidak ada pembicaraan khusus soal kuota. Pertemuan itu bersifat bilateral dan membahas banyak hal,” kata Dito.
Ia juga menjelaskan bahwa tidak hadirnya Menteri Agama saat itu, Yaqut Cholil Qoumas, karena agenda pertemuan tidak hanya membahas persoalan haji.
Saat ini, kasus dugaan korupsi kuota haji di Kementerian Agama telah masuk tahap penyidikan. KPK telah menetapkan mantan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas dan mantan staf khususnya, Ishfah Abidal Aziz alias Gus Alex, sebagai tersangka.
KPK menegaskan penyidikan masih terus berjalan dan akan memanggil pihak-pihak lain untuk dimintai keterangan. (vid)

