Close Menu
relung.idrelung.id
  • Relung Community
  • Indeks
  • Regional
  • Hukum
  • Politik
  • Bola
  • Bisnis
  • Techno
  • Otomotif
  • Video
  • Liputan Khusus
  • Even
  • Advertorial
  • Karir

Subscribe to Updates

Get the latest creative news from FooBar about art, design and business.

What's Hot

Tempuh 15.469 Kilometer ke Barcelona, Dua Petani Pagar Alam Bawa Misi Besar Kopi Lokal ke Pasar Dunia

03/11/2026

Polisi Identifikasi Pelaku Penyerangan Brutal di 16 Ulu Palembang, Tiga Korban Luka Bacok

03/11/2026

Ditinggal Penghuni Berjualan Gorengan, Rumah Guru SDN Margatani Ludes Terbakar

03/11/2026
Facebook X (Twitter) Instagram YouTube TikTok
relung.idrelung.id Tuesday, 3 November 2026
Facebook X (Twitter) Instagram YouTube TikTok
Login
  • Indeks
  • Regional
  • Politik
  • Hukum
  • Liputan Khusus
  • Bisnis
  • Lifestyle
  • Bola
  • Techno
  • Otomotif
  • Advertorial
  • Video
relung.idrelung.id
Home»Indeks»Regional»Melanggar Disiplin Kode Etik, 11 Personel Polda Sumsel Jalani Pembinaan
Regional

Melanggar Disiplin Kode Etik, 11 Personel Polda Sumsel Jalani Pembinaan

alwiBy alwi23/10/2026
Share Facebook Twitter Pinterest LinkedIn Tumblr Reddit Telegram Email
Pembinaan dan pemulihan profesi (Binlihprof) 11 anggota Polda Sumsel. (Handout)
Share
Facebook Twitter LinkedIn Pinterest Email

RELUNG.ID – Sebanyak 11 personel Polda Sumatera Selatan (Sumsel) menjalani pembinaan dan pemulihan profesi (Binlihprof) setelah melakukan pelanggaran disiplin maupun kode etik profesi Polri.

Motivasi tersebut disampaikan dalam pembukaan acara pembinaan dan pemulihan profesi anggota Polri, di ruang Bhayangkara Sejati Gedung Bid Propam Mapolda Sumsel, Kamis (22/10/26) sore.

Baca juga :   Polda Sumsel Bedah Rumah Milik Buruh Serabutan di Mariana

Kabid Humas Polda Sumsel Kombes Pol Nandang Mukmin Wijaya mengatakan kegiatan pembinaan dan pemulihan profesi anggota Polri untuk memberikan support kepada personel Polri yang sedang melaksanakan Riksa Bidpropam Polda Sumsel atau menjalankan hukuman dari sidang disiplin atau sidang kode etik.

“Dengan pembinaan yang diberikan diharapkan bisa berubah menjadi personel Polri yang mengabdi kepada masyarakat, bangsa dan negara sesuai dengan Tri Brata dan Catur Prasetya,”kata Kombes Pol Nandang Mu’min Wijaya.

Kegiatan Binlih berlangsung satu hari dengan melakukan pembinaan dan pemulihan Profesi (Binlihprof) terhadap anggota yang melanggar kode etik dalam proses pemeriksaan, dalam menjalani Putusan Hukuman dalam masa pengawasan.

“Kita tingkatkan disiplin dan etika anggota Polri guna mewujudkan Polisi bersama masyarakat,”jelasnya.

Baca juga :   Rugikan Negara Rp39,8 Miliar, Kasus Dugaan Korupsi Pengadaan Lahan Kolam Retensi Simpang Bandara Naik ke Penyidikan

Dalam pembinaan Bidpropam Polda Sumsel mengingatkan personel untuk tidak mengulangi pelanggaran lagi.

“Pimpinan Polri berharap para personel yang pernah melakukan pelanggaran agar tidak merasa putus asa karena pernah bermasalah dalam bertugas. Personel yang pernah bermasalah agar tetap semangat dan optimis dengan karir kedepannya masih ada kesempatan untuk memperbaiki diri, disiplin, dan tetap semangat menjalankan tugas dan berkompetisi positif untuk meningkatkan jenjang karier,”tuturnya.

Dalam kegiatan pembinaan dan pemulihan tersebut diikuti oleh 11 personel dari Satker Polda Sumsel dengan menghadirkan penyuluh narkoba perusak bangsa dari penyidik ahli madya BNNP Sumsel Kombes Pol Marzuki Ismail dan penyuluh psikologi dari BNNP Sumsel Penata Sri Anissya

Kaur mitra Subbdid Penmas Bidhumas Polda Sumsel Pembina Darul Jalal, memberikan pembinaan rohani dan mental (Binrohtal) terhadap 11 personel yang mengikuti Binlih.

Dalam tausyiahnya yang bertajuk Pertanggung jawaban selaku Abdi bhayangkara peran Hamba Allah dalam ridho kedua orang tua beserta keluarga guna mewujudkan Polisi bersama masyarakat”

Baca juga :   Pengamat Endus Dugaan Kelalaian Saat Bentrok Massa di Halaman Polda Sumsel

Kemudian kegiatan Binlih dilanjutkan pemaparan Perkap Nomor 2 tahun 2023 tentang Penyelesaian Pelanggaran Disiplin anggota Polri dan Perkap Nomor 2 tahun 2023 tentang Penyelesaian Pelanggaran Disiplin anggota Polri yang disampaikan Kaurgakkum Subbid Provos Bidpropam Polda Sumsel Kompol Hendri Agus. (FZP)

Binlihprof Kode Etik Polda Sumsel
Share. Facebook Twitter Pinterest LinkedIn Tumblr Email
Previous ArticlePalembang Diselimuti Kabut Asap, DPRD Sumsel Desak Korporasi Pembakar Lahan Ditindak Tegas
Next Article Capcom Ungkap Kebocoran Data 11,7 Juta Akun, Email Pengguna Terdampak
alwi

Related Posts

Regional

Tempuh 15.469 Kilometer ke Barcelona, Dua Petani Pagar Alam Bawa Misi Besar Kopi Lokal ke Pasar Dunia

03/11/20262 Views
Regional

Polisi Identifikasi Pelaku Penyerangan Brutal di 16 Ulu Palembang, Tiga Korban Luka Bacok

03/11/20263 Views
Regional

Ditinggal Penghuni Berjualan Gorengan, Rumah Guru SDN Margatani Ludes Terbakar

03/11/20262 Views
Add A Comment

Leave A Reply Cancel Reply

Demo
Top Posts

Olahraga Berbahaya! Ini Manfaat Parkour untuk Kesehatan Tubuh

09/10/202331,781 Views

Hukum dan Keutamaan Puasa Syawal

11/04/202431,586 Views

Daerah Kelimpungan Hadapi Pemangkasan TKD, Menkeu Purbaya Tegaskan Disiplin Fiskal Tak Bisa Dilanggar

08/10/202525,520 Views

Keajaiban Tersembunyi di Talang Sarang Bulan: Curup Ayek Bayau

21/07/20244,405 Views

Tabrak Ambulans Bawa Pasien, Kuasa Hukum RSUD Bayung Lencir Soroti Pemilik Truk Tangki

02/06/20251,363 Views
Stay In Touch
  • Facebook
  • YouTube
  • TikTok
  • WhatsApp
  • Twitter
  • Instagram

Subscribe to Updates

Get the latest tech news from FooBar about tech, design and biz.

Demo
Facebook X (Twitter) Instagram YouTube TikTok
  • Tentang Kami
  • Info Kontak
  • Info Kerjasama
  • Karir
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • Privacy & Policy
© 2026

Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.

Sign In or Register

Welcome Back!

Login to your account below.

Lost password?