RELUNG.ID – Kericuhan di depan Markas Kepolisian Daerah Sumatera Selatan (Mapolda Sumsel), Selasa (13/10/2026), menyisakan pertanyaan serius tentang pola pengamanan aksi unjuk rasa.
Dugaan pemukulan terhadap mahasiswa dan jurnalis hingga munculnya kelompok tandingan di lokasi yang sama harus diusut secara transparan, termasuk kemungkinan adanya kelalaian dalam pengamanan.
Pengamat hukum Sumatera Selatan, Assoc. Prof. Dr. H. Firman Freaddy Busroh, menilai penempatan dua kelompok yang berpotensi bersitegang dalam satu lokasi perlu menjadi bahan evaluasi serius. Aparat tidak cukup hanya meredam kericuhan setelah kekerasan terjadi, tetapi juga harus mampu mengantisipasi risiko bentrokan sejak awal.

Ketua Sekolah Tinggi Ilmu Hukum Sumpah Pemuda (STIHPADA) Palembang itu menegaskan, perbedaan pendapat tidak boleh menjadi pembenaran bagi tindakan kekerasan. Mahasiswa yang menyampaikan aspirasi secara damai dan wartawan yang menjalankan tugas jurnalistik harus mendapat perlindungan.
“Jika ditemukan keterlibatan pihak yang menyuruh atau mengorganisasi kekerasan, pertanggungjawaban hukum harus menjangkau mereka sesuai peran dan bukti keterlibatannya,” kata Firman, Rabu (14/10/2026).
Menurut dia, penyidik perlu menelusuri secara menyeluruh kemunculan kelompok tandingan yang diduga berupaya meredam aksi mahasiswa. Pemeriksaan harus menjawab siapa yang mengorganisasi kelompok tersebut, apa tujuan kehadirannya, serta apakah terdapat instruksi atau koordinasi yang mengarah pada intimidasi.
Namun, Firman mengingatkan agar dugaan tersebut tidak langsung dianggap sebagai fakta sebelum didukung bukti yang cukup. Penyelidikan harus bertumpu pada keterangan saksi, rekaman visual, dan bukti lain yang relevan.
Persoalan dalam kericuhan di depan Mapolda Sumsel tidak hanya menyangkut siapa yang diduga melakukan pemukulan. Prosedur pengamanan dan langkah antisipasi aparat sebelum kekerasan terjadi juga perlu diperiksa.
Firman menilai pengamanan aksi seharusnya mencakup pemetaan risiko, pemisahan kelompok yang berpotensi berkonflik, pengaturan jarak aman, serta kesiapan petugas merespons ancaman kekerasan.
Untuk memastikan ada atau tidaknya pelanggaran prosedur, penyidik dan mekanisme pengawasan internal perlu memeriksa rencana pengamanan, kondisi di lapangan, kecukupan personel, serta tindakan petugas sebelum dan ketika insiden terjadi.
Jika ditemukan indikasi pembiaran atau kelalaian, hal itu harus ditindaklanjuti secara objektif. Pemeriksaan tidak boleh berhenti pada pelaku kekerasan di lapangan apabila bukti menunjukkan adanya pihak lain yang turut bertanggung jawab.
“Negara harus memastikan bahwa menyampaikan kritik dan meliput peristiwa tidak membuat seseorang menjadi sasaran kekerasan,” tegasnya.
Ia juga mendorong pengamanan rekaman CCTV dan video yang merekam kejadian, pemeriksaan saksi, serta dokumentasi kondisi korban melalui pemeriksaan medis. Langkah tersebut penting agar penanganan perkara tidak bergantung pada klaim sepihak.

DPR Desak Polda Bertindak Tegas
Desakan agar kasus tersebut ditangani serius juga datang dari anggota DPR RI daerah pemilihan Sumatera Selatan I, H.M. Giri Ramanda N. Kiemas.
Politisi PDI Perjuangan itu menilai insiden yang menyebabkan sejumlah orang terluka, termasuk mahasiswa dan jurnalis, menjadi ujian bagi Kapolda dan Wakapolda Sumsel yang baru.
Menurut Giri, kepolisian harus membuktikan komitmen untuk menjadi pelindung masyarakat. Dugaan aksi main hakim sendiri di depan markas kepolisian justru menjadi persoalan yang harus dijawab melalui penegakan hukum tanpa pandang bulu.
“Ini menjadi ujian bagi Kapolda dan Wakapolda baru dalam menerapkan slogan Kapolri, yaitu ‘Polisi Bagi Masyarakat’,” kata Giri.
Ia meminta Polda Sumsel mengusut dugaan pemukulan terhadap wartawan dan dugaan penghalangan hak mahasiswa dalam menyampaikan pendapat di muka umum. Pihak yang terbukti melakukan pelanggaran harus diproses sesuai ketentuan hukum.
“Sikap tegas Polda Sumsel dalam menangani kasus pemukulan wartawan dan penghalangan mahasiswa menyampaikan pendapat di muka umum sangat ditunggu oleh masyarakat,” ujarnya.
Giri menegaskan, lokasi kejadian yang berada tepat di depan Mapolda Sumsel membuat persoalan ini semakin penting untuk dievaluasi. Kepolisian seharusnya menjadi tempat masyarakat memperoleh perlindungan, bukan lokasi terjadinya kekerasan yang tidak ditangani secara tuntas.
“Jangan biarkan ada pihak yang main hakim sendiri lolos dari jerat hukum, terlebih kejadiannya berada tepat di depan kantor Mapolda Sumsel,” katanya.

Wali Kota Minta Ormas Jaga Kondusivitas
Sementara itu, Wali Kota Palembang Ratu Dewa menyerahkan penanganan kericuhan tersebut kepada kepolisian dan aparat keamanan. Ia berharap peristiwa serupa tidak kembali terjadi di Kota Palembang.
“Kalau soal kerusuhan saat demonstrasi, saya kira kita serahkan semuanya kepada pihak kepolisian dan aparat keamanan,” kata Ratu Dewa, Rabu (14/10/2026).
Ia juga mengajak seluruh elemen masyarakat, termasuk organisasi kemasyarakatan (ormas), untuk menjaga keamanan dan ketertiban. Menurutnya, situasi yang kondusif diperlukan agar aktivitas masyarakat, pemerintahan, dan pembangunan tidak terganggu.
“Kita berharap ormas yang ada dapat menciptakan suasana yang kondusif, aman, dan tertib, sehingga pelaksanaan pembangunan, pemerintahan, dan kegiatan kemasyarakatan dapat berjalan dengan baik,” pungkasnya. (tim)

