RELUNG.ID – Seorang pria berinisial RB (45), warga Cereme Taba, Kecamatan Lubuklinggau Timur II, diamankan polisi saat kedapatan membawa senjata tajam dan satu paket kecil yang diduga sabu, Sabtu (24/10/2026) malam.
RB ditangkap saat personel Polsek Lubuklinggau Timur I menggelar patroli hunting di Jalan Yos Sudarso, Kelurahan Watervang, Kecamatan Lubuklinggau Timur I, Kota Lubuklinggau, Sumatera Selatan.
Kapolres Lubuklinggau AKBP Catur Erwin Setiawan melalui Kapolsek Lubuklinggau Timur I IPTU Jumar Bolivar membenarkan penangkapan tersebut.
Penangkapan dipimpin langsung Jumar bersama Kanit Reskrim IPDA Juari. Petugas mencurigai pengendara sepeda motor Honda CS One berwarna hitam yang melintas di lokasi.
Saat dilakukan pemeriksaan, polisi menemukan sebilah pisau yang diselipkan di bagian depan celana RB. Petugas juga menemukan satu paket kecil yang diduga sabu di dalam bungkus rokok.
“ Saat dilakukan pemeriksaan, ditemukan satu bilah pisau yang diselipkan di bagian depan celana dan satu paket kecil diduga sabu di dalam bungkus rokok,” kata Jumar, Minggu (25/10/2026).
Dari pemeriksaan awal, RB diketahui merupakan residivis kasus pencurian kendaraan bermotor (curanmor).
Kepada petugas, RB mengaku membawa pisau untuk menjaga diri. Sementara itu, sabu yang ditemukan polisi disebut dibelinya dari seseorang di Kabupaten Rejang Lebong, Provinsi Bengkulu. (NSR)

