RELUNG.ID-Putusan Mahkamah Agung (MA) yang membatalkan keabsahan surat keterangan (suket) penyetaraan pendidikan SMA Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka mendapat perhatian media internasional.
Media berbahasa Arab, Al Arabiya, turut mengangkat perkembangan perkara tersebut melalui unggahan di akun Instagram resminya, @alarabiya.
Sorotan media asing ini membuat polemik terkait dokumen pendidikan Gibran kembali menjadi perhatian publik, setelah MA mengabulkan gugatan kasasi yang diajukan advokat Subhan Palal.
Dalam putusan Nomor 742 K/TUN/2026, MA mengabulkan gugatan penggugat seluruhnya. Putusan tersebut sekaligus membatalkan putusan sebelumnya di tingkat Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jakarta.
Gugatan itu berkaitan dengan Surat Keterangan Nomor 9149/D.D1/KS/2019 tertanggal 6 Agustus 2019, yang diterbitkan Direktorat Jenderal Pendidikan Dasar dan Menengah. Dokumen tersebut merupakan surat penyetaraan pendidikan luar negeri ke jenjang SMA atau sederajat yang digunakan Gibran sebagai salah satu persyaratan saat mendaftar sebagai calon wakil presiden pada Pilpres 2024.
Sebelumnya, polemik mengenai dokumen pendidikan Gibran juga menjadi perhatian Mahkamah Konstitusi (MK). Dalam putusan perkara Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) Presiden dan Wakil Presiden pada 6 Oktober 2026, MK menyatakan tidak menemukan bukti meyakinkan bahwa Gibran memiliki ijazah, sertifikat, atau diploma dari luar negeri yang dapat dijadikan dasar penyetaraan pendidikan setingkat SMA.
Meski demikian, MK tidak membatalkan maupun mendiskualifikasi Gibran dari jabatannya sebagai Wakil Presiden. Mahkamah menilai permohonan yang diajukan saat itu tidak dapat diterima karena para pemohon tidak memiliki kedudukan hukum.
Di sisi lain, putusan MA yang mengabulkan gugatan terkait suket penyetaraan tersebut kembali memunculkan perdebatan mengenai pemenuhan persyaratan pendidikan dalam pencalonan Gibran pada Pilpres 2024.
Perhatian media internasional terhadap perkara ini pun menambah panjang sorotan publik terhadap persoalan dokumen pendidikan orang nomor dua di Indonesia tersebut. [vid]

