RELUNG.ID – DPRD Sumatera Selatan (Sumsel) berencana memanggil PT Bukit Asam (PTBA) untuk meminta klarifikasi terkait penghentian operasional Pembangkit Listrik Tenaga Uap (PLTU) Mulut Tambang Banjarsari di Kabupaten Lahat.
Pemanggilan tersebut dilakukan untuk mengetahui penyebab terhentinya operasional pembangkit berkapasitas 2 x 135 megawatt (MW) itu, yang disebut berkaitan dengan terhentinya pasokan batu bara dari PTBA.
Anggota Komisi IV DPRD Sumsel, Zulfikri Kadir, mengatakan pihaknya perlu meminta penjelasan langsung kepada PTBA mengenai persoalan tersebut, termasuk alasan pasokan batu bara untuk PLTU Banjarsari terhenti.
Menurutnya, penghentian operasional pembangkit tersebut perlu mendapat perhatian serius karena PLTU Banjarsari berstatus sebagai PLTU mulut tambang. Dengan status itu, pasokan batu bara semestinya menjadi salah satu aspek yang dapat mendukung keberlangsungan operasional pembangkit.
“Ya, nanti akan kami panggil (PTBA),” kata Zulfikri saat dikonfirmasi, Senin (26/10/2026)
Dia menilai, status PLTU mulut tambang seharusnya menjadi pertimbangan penting dalam menentukan prioritas pemanfaatan batu bara untuk kebutuhan pembangkit listrik.
Menurutnya, keberadaan pembangkit yang berdekatan dengan sumber batu bara semestinya memberikan keuntungan dari sisi kepastian pasokan. Karena itu, penghentian operasional akibat persoalan pasokan perlu dijelaskan secara terbuka agar tidak menimbulkan pertanyaan di tengah masyarakat.
Zulfikri menegaskan, DPRD Sumsel ingin mengetahui duduk persoalan yang sebenarnya, termasuk apakah penghentian pasokan tersebut berkaitan dengan kebijakan alokasi batu bara, persoalan harga, atau pertimbangan bisnis lainnya.
“Kami akan melihat persoalan ini secara menyeluruh. Jangan hanya melihat apakah listrik Sumsel masih surplus atau tidak. Yang juga penting adalah mengapa pembangkit mulut tambang bisa berhenti beroperasi dan apa langkah untuk menyelesaikannya,” katanya.
Sebelumnya, Ketua Fraksi Partai Demokrat DPRD Sumsel, MF Ridho, menyayangkan keputusan PTBA menghentikan operasional PLTU Mulut Tambang Banjarsari. Dia menilai kebijakan tersebut perlu dievaluasi karena berpotensi merugikan masyarakat dan berdampak terhadap pasokan listrik.
Ridho mengatakan, PLTU Banjarsari telah beroperasi sejak 2015 atau hampir 11 tahun. Selama periode tersebut, menurut dia, tidak pernah terdengar persoalan berarti yang mengganggu operasional pembangkit, termasuk ketika harga batu bara mengalami fluktuasi.
Karena itu, dia mempertanyakan alasan penghentian operasional PLTU yang disebut disebabkan oleh kekurangan pasokan batu bara.
“Ini hal yang aneh menurut saya. PLTU ini berstatus mulut tambang, yang seharusnya didukung oleh pasokan batu bara yang berlimpah dan tidak ada kendala dalam pasokannya karena tambang batu bara dari PLTU itu milik PTBA sendiri. Hakikatnya memang PLTU mulut tambang. Ini kebijakan bunuh diri,” ujar Ridho, Kamis (22/10/2026).
Dia menilai, kondisi tersebut perlu mendapat perhatian serius dari jajaran direksi PTBA. Menurutnya, ketersediaan batu bara merupakan faktor penting dalam menjaga keberlangsungan operasional pembangkit, terlebih PLTU Banjarsari sejak awal dirancang untuk memanfaatkan batu bara dari kawasan pertambangan.
Ridho berharap PTBA tidak mengabaikan persoalan tersebut dan segera mencari solusi agar operasional PLTU Banjarsari dapat kembali berjalan. Dia juga meminta pemerintah pusat dan pihak terkait turun tangan mengevaluasi kebijakan penghentian operasional tersebut.
“Ini bukan kebijakan yang menguntungkan masyarakat. Saya berharap apa yang saya sampaikan sebagai anggota DPRD Sumsel bisa sampai kepada pemerintah pusat dan para pengambil kebijakan, sehingga segera ada langkah konkret untuk menyelesaikan persoalan ini,” katanya.
Ridho menambahkan, penghentian operasional PLTU Banjarsari menjadi ironi karena pembangkit tersebut dibangun dan dioperasikan untuk mendukung kebutuhan listrik masyarakat. Dia mengibaratkan keputusan tersebut seperti gol bunuh diri dalam pertandingan sepak bola.
Menurutnya, listrik yang dihasilkan PLTU Banjarsari tidak hanya dinikmati masyarakat Sumsel, tetapi juga disalurkan ke luar provinsi. Karena itu, dia menilai keberlangsungan operasional pembangkit tersebut memiliki arti penting bagi pasokan listrik yang lebih luas.
Ridho pun mendorong PTBA dan pemerintah segera mengambil langkah penyelesaian agar persoalan pasokan batu bara tidak berlarut-larut dan keberadaan PLTU Banjarsari tetap memberikan manfaat bagi masyarakat. (tim)

