RELUNG.ID- Komisi III DPRD Kota Palembang memanggil Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Palembang dan pihak operator feeder PT Transportasi Global Mandiri guna mengklarifikasi permasalahan yang tengah dihadapi, khususnya terkait keterlambatan pembayaran gaji sopir dan isu pemutusan hubungan kerja (PHK).
Rapat yang dipimpin Ketua Komisi III DPRD Palembang, Rubi Indiarta, berlangsung di ruang Komisi III DPRD Palembang, Rabu (16/7/2025).
Turut hadir Sekretaris Komisi III, Ruspanda Karibullah, anggota Komisi III lainnya, Kepala Dinas Perhubungan Kota Palembang Agus Supriyanto, ATD, MM, serta Direktur Utama PT Transportasi Global Mandiri, Asyari Nasution.
Dalam rapat tersebut, Ruspanda Karibullah menyampaikan bahwa pihak operator telah menyatakan komitmennya untuk menyelesaikan persoalan internal, termasuk perihal gaji sopir yang sempat tertunda. Pihaknya juga menjamin bahwa kejadian serupa tidak akan terulang di masa mendatang.
“Pihak feeder menyatakan tengah melakukan perbaikan internal. Insya Allah ke depan tidak akan ada masalah lagi,” kata Ruspanda.
Ia menegaskan, DPRD Palembang akan terus melakukan pengawasan secara ketat bersama Dishub sebagai mitra kerja, demi memastikan pelayanan transportasi feeder berjalan baik tanpa merugikan para pekerja maupun masyarakat.
“Kami akan terus memantau langsung di lapangan dan menyerap aspirasi masyarakat. Soal PHK sopir, kami harap persoalan itu diselesaikan secara bijak oleh manajemen,” tambahnya.
Ruspanda juga mengingatkan pentingnya pemenuhan hak sopir agar para pengemudi bisa bekerja secara profesional dan memberikan pelayanan maksimal bagi warga Palembang.
Sementara itu, Direktur Utama PT Transportasi Global Mandiri, Asyari Nasution, mengakui adanya keterlambatan pembayaran gaji sopir feeder. Ia menyebut kendala tersebut murni persoalan arus kas (cash flow) internal perusahaan, bukan karena keterlambatan pembayaran dari Pemkot Palembang.
“Pembayaran dari Pemkot Palembang lancar. Namun karena cash flow kami, pembayaran sempat molor. Saya pastikan sisanya akan dibayarkan pada 20 Juli. Tidak pernah ada keterlambatan sampai tiga bulan. Ini hanya soal pengaturan antara pemasukan dan pengeluaran,” jelas Asyari.
Ia juga menyampaikan permohonan maaf kepada masyarakat atas ketidaknyamanan yang terjadi.
Kepala Dinas Perhubungan Kota Palembang, Agus Supriyanto, menegaskan pihaknya akan menindaklanjuti temuan soal keterlambatan pembayaran gaji sopir. Jika ditemukan ada pelanggaran, Dishub tidak akan segan menegur pihak operator.
“Kalau memang ada keterlambatan satu atau dua bulan, tentu akan kami tegur. Kami juga selalu didampingi oleh BPKP dalam proses pengawasan,” kata Agus.
Terkait kemungkinan pemutusan kontrak dengan pihak operator, Agus menjelaskan evaluasi akan dilakukan secara berkala. Selama hasil evaluasi menunjukkan kinerja masih dalam batas wajar, kerja sama tetap dilanjutkan.
“Evaluasi rutin dilakukan setiap tahun, selama hasil evaluasi bersama BPKP baik, kerja sama tetap jalan,” tutupnya.[DSK]

