RELUNG.ID – Wali Kota Palembang Ratu Dewa menegaskan, penagihan Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) terhadap aset Yayasan Indo Global Mandiri (IGM) telah melalui kajian komprehensif sebelum Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kota Palembang memasang spanduk pemberitahuan tunggakan pajak.
Pemasangan spanduk tersebut menjadi sorotan setelah pendiri Yayasan IGM, Marzuki Alie, mempertanyakan dasar pemungutan PBB terhadap aset yang digunakan untuk kegiatan pendidikan.
Ratu Dewa mengatakan, kajian dilakukan dengan melibatkan Bapenda, Inspektorat, serta sejumlah organisasi perangkat daerah (OPD) terkait. Pemerintah kota, kata dia, telah meminta agar kajian tersebut dilakukan secara menyeluruh sebelum langkah penagihan diambil.
“Ya, itu memang sudah beberapa kali saya minta ada kajian, kajian oleh Bapenda termasuk dari semua organisasi perangkat daerah terkait, dari Inspektorat yang diketuai oleh Bapak Asisten. Kemarin saya minta benar-benar komprehensif pengkajiannya,” ujar Ratu Dewa, Selasa (27/10/2026).
Menurutnya, hasil kajian tersebut juga telah dikonsultasikan dengan berbagai pihak untuk menjadi pertimbangan dalam pelaksanaan kebijakan.
“Mudah-mudahan ini jadi cambuk kita terhadap ketaatan pembayar pajak,” sambungnya.
Spanduk yang dipasang Bapenda Kota Palembang memuat pemberitahuan bahwa objek pajak tersebut belum melunasi kewajiban pajak daerah.
Wajib pajak diminta segera menyelesaikan pembayaran guna menghindari penagihan melalui surat paksa sesuai ketentuan perundang-undangan.
Berdasarkan data yang disampaikan Bapenda, terdapat dua objek pajak yang dikaitkan dengan yayasan pemilik STIMIK IGM Palembang. Total tunggakan kedua objek tersebut disebut mencapai sekitar Rp2,48 miliar.
Objek pajak pertama tercatat dengan Nomor Objek Pajak (NOP) 16.71.081.0003.001-0435.0, memiliki luas bumi 10.274 meter persegi, dengan nilai tunggakan sebesar Rp2.333.138.598 atau sekitar Rp2,33 miliar.
Sementara itu, objek pajak kedua memiliki NOP 16.71.050.010-0171.0, dengan luas bumi 937 meter persegi dan berlokasi di RT 029 RW 10. Nilai tunggakan yang tercatat mencapai Rp154.847.054. Namun, data objek pajak kedua tersebut disebut masih belum direvisi.
Saat ditanya mengenai daftar wajib pajak yang menunggak di Palembang, Ratu Dewa menyebut informasi teknis mengenai data tersebut berada di Bapenda.
“Sebenarnya kalau dari sisi daftarnya, yang lebih tahu secara teknis mungkin dari Bapenda ya, beberapa penunggak pajak yang ada di Palembang,” tutupnya. (DSK)

