Close Menu
relung.idrelung.id
  • Relung Community
  • Indeks
  • Regional
  • Hukum
  • Politik
  • Bola
  • Bisnis
  • Techno
  • Otomotif
  • Video
  • Liputan Khusus
  • Even
  • Advertorial
  • Karir

Subscribe to Updates

Get the latest creative news from FooBar about art, design and business.

What's Hot

Kebakaran di Musi Rawas, Rumah Guru dan Seluruh Perabotan Ludes

03/11/2026

Dari Jalan Raya ke Media Sosial, Cara Brigadir Robi Edukasi Pengendara Palembang hingga Dapat Penghargaan Kapolda Sumsel

03/11/2026

Koalisi Pers Sumsel Sampaikan Enam Tuntutan, Desak Transparansi Kasus Pengeroyokan Wartawan

02/11/2026
Facebook X (Twitter) Instagram YouTube TikTok
relung.idrelung.id Tuesday, 3 November 2026
Facebook X (Twitter) Instagram YouTube TikTok
Login
  • Indeks
  • Regional
  • Politik
  • Hukum
  • Liputan Khusus
  • Bisnis
  • Lifestyle
  • Bola
  • Techno
  • Otomotif
  • Advertorial
  • Video
relung.idrelung.id
Home»Indeks»Regional»Penagihan PBB IGM Rp2,33 Miliar Diklaim Sudah Dikaji, Wali Kota Palembang Ingatkan Ketaatan Pajak
Regional

Penagihan PBB IGM Rp2,33 Miliar Diklaim Sudah Dikaji, Wali Kota Palembang Ingatkan Ketaatan Pajak

alwiBy alwi27/10/2026
Share Facebook Twitter Pinterest LinkedIn Tumblr Reddit Telegram Email
Wali Kota Palembang, Ratu Dewa saat memimpin rapat kesiapan menghadapi banjir. (Dok Pemkot Palembang)
Share
Facebook Twitter LinkedIn Pinterest Email

RELUNG.ID – Wali Kota Palembang Ratu Dewa menegaskan, penagihan Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) terhadap aset Yayasan Indo Global Mandiri (IGM) telah melalui kajian komprehensif sebelum Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kota Palembang memasang spanduk pemberitahuan tunggakan pajak.

Pemasangan spanduk tersebut menjadi sorotan setelah pendiri Yayasan IGM, Marzuki Alie, mempertanyakan dasar pemungutan PBB terhadap aset yang digunakan untuk kegiatan pendidikan.

Baca juga :   Kinerja Dishub Palembang Dievaluasi, Parkir Liar dan Lampu Jalan Jadi Sorotan

Ratu Dewa mengatakan, kajian dilakukan dengan melibatkan Bapenda, Inspektorat, serta sejumlah organisasi perangkat daerah (OPD) terkait. Pemerintah kota, kata dia, telah meminta agar kajian tersebut dilakukan secara menyeluruh sebelum langkah penagihan diambil.

“Ya, itu memang sudah beberapa kali saya minta ada kajian, kajian oleh Bapenda termasuk dari semua organisasi perangkat daerah terkait, dari Inspektorat yang diketuai oleh Bapak Asisten. Kemarin saya minta benar-benar komprehensif pengkajiannya,” ujar Ratu Dewa, Selasa (27/10/2026).

Menurutnya, hasil kajian tersebut juga telah dikonsultasikan dengan berbagai pihak untuk menjadi pertimbangan dalam pelaksanaan kebijakan.

“Mudah-mudahan ini jadi cambuk kita terhadap ketaatan pembayar pajak,” sambungnya.

Baca juga :   Aktivis di Sumsel Cium Aroma Kolusi dalam Seleksi Pejabat, Siap Gelar Aksi Tuntut Proses Ulang!

Spanduk yang dipasang Bapenda Kota Palembang memuat pemberitahuan bahwa objek pajak tersebut belum melunasi kewajiban pajak daerah.

Wajib pajak diminta segera menyelesaikan pembayaran guna menghindari penagihan melalui surat paksa sesuai ketentuan perundang-undangan.

Berdasarkan data yang disampaikan Bapenda, terdapat dua objek pajak yang dikaitkan dengan yayasan pemilik STIMIK IGM Palembang. Total tunggakan kedua objek tersebut disebut mencapai sekitar Rp2,48 miliar.

Objek pajak pertama tercatat dengan Nomor Objek Pajak (NOP) 16.71.081.0003.001-0435.0, memiliki luas bumi 10.274 meter persegi, dengan nilai tunggakan sebesar Rp2.333.138.598 atau sekitar Rp2,33 miliar.

Baca juga :   Sempat Ditutup Dua HAri, U Turn di Basuki Rahmat Kembali Dibuka

Sementara itu, objek pajak kedua memiliki NOP 16.71.050.010-0171.0, dengan luas bumi 937 meter persegi dan berlokasi di RT 029 RW 10. Nilai tunggakan yang tercatat mencapai Rp154.847.054. Namun, data objek pajak kedua tersebut disebut masih belum direvisi.

Saat ditanya mengenai daftar wajib pajak yang menunggak di Palembang, Ratu Dewa menyebut informasi teknis mengenai data tersebut berada di Bapenda.

“Sebenarnya kalau dari sisi daftarnya, yang lebih tahu secara teknis mungkin dari Bapenda ya, beberapa penunggak pajak yang ada di Palembang,” tutupnya. (DSK)

Marzuki Alie PBB IGM Ratu Dewa Wali Kota Palembang
Share. Facebook Twitter Pinterest LinkedIn Tumblr Email
Previous ArticleTertibkan Internal, Sipropam Polres Lubuk Linggau Gelar Razia Kendaraan Personel
Next Article Bank Mandiri Buka-bukaan Kredit Rp40 Triliun ke Perusahaan Haji Isam
alwi

Related Posts

Regional

Kebakaran di Musi Rawas, Rumah Guru dan Seluruh Perabotan Ludes

03/11/20261 Views
Regional

Dari Jalan Raya ke Media Sosial, Cara Brigadir Robi Edukasi Pengendara Palembang hingga Dapat Penghargaan Kapolda Sumsel

03/11/202612 Views
Regional

ANTARA Sumsel Gelar Turnamen Catur Wartawan-Pelajar, Hadirkan Festival UMKM

02/11/20269 Views
Add A Comment

Leave A Reply Cancel Reply

Demo
Top Posts

Olahraga Berbahaya! Ini Manfaat Parkour untuk Kesehatan Tubuh

09/10/202331,774 Views

Hukum dan Keutamaan Puasa Syawal

11/04/202431,582 Views

Daerah Kelimpungan Hadapi Pemangkasan TKD, Menkeu Purbaya Tegaskan Disiplin Fiskal Tak Bisa Dilanggar

08/10/202525,515 Views

Keajaiban Tersembunyi di Talang Sarang Bulan: Curup Ayek Bayau

21/07/20244,405 Views

Tabrak Ambulans Bawa Pasien, Kuasa Hukum RSUD Bayung Lencir Soroti Pemilik Truk Tangki

02/06/20251,363 Views
Stay In Touch
  • Facebook
  • YouTube
  • TikTok
  • WhatsApp
  • Twitter
  • Instagram

Subscribe to Updates

Get the latest tech news from FooBar about tech, design and biz.

Demo
Facebook X (Twitter) Instagram YouTube TikTok
  • Tentang Kami
  • Info Kontak
  • Info Kerjasama
  • Karir
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • Privacy & Policy
© 2026

Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.

Sign In or Register

Welcome Back!

Login to your account below.

Lost password?