RELUNG.ID- Pemerintah membatasi luas lahan yang dapat dikelola melalui Izin Pertambangan Rakyat (IPR), yakni maksimal 5 hektare bagi pemohon perseorangan dan 10 hektare bagi koperasi.
Ketentuan tersebut tercantum dalam Peraturan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Nomor 12 Tahun 2026, yang merupakan perubahan atas Permen ESDM Nomor 18 Tahun 2025 tentang pelaksanaan kegiatan usaha pertambangan mineral dan batu bara.
Berdasarkan dokumen Jaringan Dokumentasi dan Informasi Hukum (JDIH) Kementerian ESDM, peraturan terbaru itu ditetapkan pada 8 Oktober 2026 dan diundangkan pada 13 Oktober 2026. Regulasi tersebut berstatus berlaku.
Luas IPR Perseorangan Maksimal 5 Hektare
Ketentuan mengenai luas IPR diatur dalam Pasal 75 Permen ESDM Nomor 18 Tahun 2025, yang perlu dibaca bersama perubahan melalui Permen ESDM Nomor 12 Tahun 2026.
Dalam Pasal 75 ayat (2), luas izin pertambangan rakyat dibedakan berdasarkan jenis pemohon. Perseorangan dapat memperoleh IPR dengan luas maksimal 5 hektare, sedangkan koperasi maksimal 10 hektare.
Batas tersebut merujuk pada luas izin yang dapat diberikan kepada pemohon, bukan luas keseluruhan Wilayah Pertambangan Rakyat (WPR).
WPR merupakan wilayah yang ditetapkan untuk kegiatan pertambangan rakyat. Sementara itu, IPR adalah izin yang diberikan untuk melaksanakan kegiatan usaha pertambangan di dalam wilayah tersebut.
IPR Diterbitkan Setelah Dokumen Pengelolaan WPR Ditetapkan
Mekanisme penerbitan IPR juga mensyaratkan penetapan dokumen pengelolaan WPR oleh Menteri ESDM.
Gubernur kemudian menerbitkan IPR berdasarkan blok yang telah ditetapkan dalam dokumen pengelolaan WPR. Pemohon, baik perseorangan maupun koperasi, juga diwajibkan memiliki Nomor Induk Berusaha (NIB) dengan cakupan kegiatan usaha yang sesuai dengan klasifikasi baku lapangan usaha di bidang pertambangan.
Dengan mekanisme tersebut, masyarakat tidak dapat mengajukan IPR untuk sembarang lokasi. Lahan yang dimohonkan harus berada di dalam WPR yang telah ditetapkan sesuai ketentuan.
Batas Luas IPR Berbeda dengan Luas Blok WPR
Pengaturan pertambangan rakyat tidak hanya mencakup batas luas izin, tetapi juga penetapan wilayah, penyusunan dokumen pengelolaan, serta pemenuhan persyaratan lingkungan dan teknis.
Karena itu, batas maksimal 5 hektare untuk pemohon perseorangan tidak dapat diartikan sebagai batas luas setiap blok WPR. Keduanya memiliki fungsi berbeda dalam mekanisme perizinan pertambangan rakyat.
Permen ESDM Nomor 12 Tahun 2026 menjadi dasar perubahan terhadap Permen ESDM Nomor 18 Tahun 2025. Untuk mengetahui secara pasti ketentuan yang diubah, masyarakat perlu merujuk pada naskah resmi peraturan terbaru beserta pasal yang bersangkutan.
Dokumen Permen ESDM Nomor 12 Tahun 2026 dapat diakses melalui JDIH Kementerian ESDM.[YKP]

