Close Menu
relung.idrelung.id
  • Relung Community
  • Indeks
  • Regional
  • Hukum
  • Politik
  • Bola
  • Bisnis
  • Techno
  • Otomotif
  • Video
  • Liputan Khusus
  • Even
  • Advertorial
  • Karir

Subscribe to Updates

Get the latest creative news from FooBar about art, design and business.

What's Hot

Enam Jenderal Polri Diisukan Ditangkap, Yusril: Saya Belum Dapat Konfirmasi

03/11/2026

Polres Empat Lawang Sita 208 Botol Miras dari Dua Warung, Dua Orang Diamankan

03/11/2026

Status WA Mantan Kepala BNN Sindir Petinggi Polri terkait Makar, Mengarah ke Listyo Sigit?

03/11/2026
Facebook X (Twitter) Instagram YouTube TikTok
relung.idrelung.id Tuesday, 3 November 2026
Facebook X (Twitter) Instagram YouTube TikTok
Login
  • Indeks
  • Regional
  • Politik
  • Hukum
  • Liputan Khusus
  • Bisnis
  • Lifestyle
  • Bola
  • Techno
  • Otomotif
  • Advertorial
  • Video
relung.idrelung.id
Home»Indeks»Regional»Pemerintah Batasi Luas Izin Tambang Rakyat, Perseorangan Maksimal 5 Hektare
Regional

Pemerintah Batasi Luas Izin Tambang Rakyat, Perseorangan Maksimal 5 Hektare

RiyadiBy Riyadi29/10/2026
Share Facebook Twitter Pinterest LinkedIn Tumblr Reddit Telegram Email
Ilustrasi Tambang (AI/relung.id)
Share
Facebook Twitter LinkedIn Pinterest Email

RELUNG.ID- Pemerintah membatasi luas lahan yang dapat dikelola melalui Izin Pertambangan Rakyat (IPR), yakni maksimal 5 hektare bagi pemohon perseorangan dan 10 hektare bagi koperasi.

Ketentuan tersebut tercantum dalam Peraturan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Nomor 12 Tahun 2026, yang merupakan perubahan atas Permen ESDM Nomor 18 Tahun 2025 tentang pelaksanaan kegiatan usaha pertambangan mineral dan batu bara.

Berdasarkan dokumen Jaringan Dokumentasi dan Informasi Hukum (JDIH) Kementerian ESDM, peraturan terbaru itu ditetapkan pada 8 Oktober 2026 dan diundangkan pada 13 Oktober 2026. Regulasi tersebut berstatus berlaku.

Baca juga :   Prakiraan Cuaca 15 Maret 2023, Sembilan Daerah di Sumsel Bakal Terdampak Hujan Deras

Luas IPR Perseorangan Maksimal 5 Hektare

Ketentuan mengenai luas IPR diatur dalam Pasal 75 Permen ESDM Nomor 18 Tahun 2025, yang perlu dibaca bersama perubahan melalui Permen ESDM Nomor 12 Tahun 2026.

Dalam Pasal 75 ayat (2), luas izin pertambangan rakyat dibedakan berdasarkan jenis pemohon. Perseorangan dapat memperoleh IPR dengan luas maksimal 5 hektare, sedangkan koperasi maksimal 10 hektare.

Batas tersebut merujuk pada luas izin yang dapat diberikan kepada pemohon, bukan luas keseluruhan Wilayah Pertambangan Rakyat (WPR).

Baca juga :   Jaga Warisan Budaya, Disbudpar Sumsel Gelar Pelatihan Seni dan Pendataan Alat Musik Tradisional

WPR merupakan wilayah yang ditetapkan untuk kegiatan pertambangan rakyat. Sementara itu, IPR adalah izin yang diberikan untuk melaksanakan kegiatan usaha pertambangan di dalam wilayah tersebut.

IPR Diterbitkan Setelah Dokumen Pengelolaan WPR Ditetapkan

Mekanisme penerbitan IPR juga mensyaratkan penetapan dokumen pengelolaan WPR oleh Menteri ESDM.

Baca juga :   Hujan Deras di OKU Sebabkan Jalan Retak dan Rumah Nyaris Amblas

Gubernur kemudian menerbitkan IPR berdasarkan blok yang telah ditetapkan dalam dokumen pengelolaan WPR. Pemohon, baik perseorangan maupun koperasi, juga diwajibkan memiliki Nomor Induk Berusaha (NIB) dengan cakupan kegiatan usaha yang sesuai dengan klasifikasi baku lapangan usaha di bidang pertambangan.

Dengan mekanisme tersebut, masyarakat tidak dapat mengajukan IPR untuk sembarang lokasi. Lahan yang dimohonkan harus berada di dalam WPR yang telah ditetapkan sesuai ketentuan.

Batas Luas IPR Berbeda dengan Luas Blok WPR

Baca juga :   Laporan ke Presiden, OKI Peringkat Pertama Penyumbang Hotspot di Sumsel

Pengaturan pertambangan rakyat tidak hanya mencakup batas luas izin, tetapi juga penetapan wilayah, penyusunan dokumen pengelolaan, serta pemenuhan persyaratan lingkungan dan teknis.

Karena itu, batas maksimal 5 hektare untuk pemohon perseorangan tidak dapat diartikan sebagai batas luas setiap blok WPR. Keduanya memiliki fungsi berbeda dalam mekanisme perizinan pertambangan rakyat.

Permen ESDM Nomor 12 Tahun 2026 menjadi dasar perubahan terhadap Permen ESDM Nomor 18 Tahun 2025. Untuk mengetahui secara pasti ketentuan yang diubah, masyarakat perlu merujuk pada naskah resmi peraturan terbaru beserta pasal yang bersangkutan.

Baca juga :   Pedestrian Kekinian di Lubuklinggau Jadi Spot Foto Favorit Warga dan Wisatawan

Dokumen Permen ESDM Nomor 12 Tahun 2026 dapat diakses melalui JDIH Kementerian ESDM.[YKP]

Izin Tambang Perseorangan Rakyat
Share. Facebook Twitter Pinterest LinkedIn Tumblr Email
Previous ArticleTerseret Kasus Korupsi Lampu Jalan, Kabid PKP Diskominfo Palembang Diganti
Next Article Tembus 7,76 Ton per Hektare, Sawah Baru OKU Timur Tunjukkan Potensi di Tengah Kemarau
Riyadi

Related Posts

Regional

Polres Empat Lawang Sita 208 Botol Miras dari Dua Warung, Dua Orang Diamankan

03/11/20261 Views
Regional

Bapenda Palembang Mangkir dari RDP, Dialog Soal Polemik Pajak IGM Temui Jalan Buntu

03/11/20262 Views
Regional

Usai Isi Pertalite, Toyota Avanza Meledak dan Terbakar di Musi Rawas

03/11/20261 Views
Add A Comment

Leave A Reply Cancel Reply

Demo
Top Posts

Olahraga Berbahaya! Ini Manfaat Parkour untuk Kesehatan Tubuh

09/10/202331,791 Views

Hukum dan Keutamaan Puasa Syawal

11/04/202431,597 Views

Daerah Kelimpungan Hadapi Pemangkasan TKD, Menkeu Purbaya Tegaskan Disiplin Fiskal Tak Bisa Dilanggar

08/10/202525,530 Views

Keajaiban Tersembunyi di Talang Sarang Bulan: Curup Ayek Bayau

21/07/20244,405 Views

Tabrak Ambulans Bawa Pasien, Kuasa Hukum RSUD Bayung Lencir Soroti Pemilik Truk Tangki

02/06/20251,363 Views
Stay In Touch
  • Facebook
  • YouTube
  • TikTok
  • WhatsApp
  • Twitter
  • Instagram

Subscribe to Updates

Get the latest tech news from FooBar about tech, design and biz.

Demo
Facebook X (Twitter) Instagram YouTube TikTok
  • Tentang Kami
  • Info Kontak
  • Info Kerjasama
  • Karir
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • Privacy & Policy
© 2026

Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.

Sign In or Register

Welcome Back!

Login to your account below.

Lost password?