Close Menu
relung.idrelung.id
  • Relung Community
  • Indeks
  • Regional
  • Hukum
  • Politik
  • Bola
  • Bisnis
  • Techno
  • Otomotif
  • Video
  • Liputan Khusus
  • Even
  • Advertorial
  • Karir

Subscribe to Updates

Get the latest creative news from FooBar about art, design and business.

What's Hot

Siapa Ahrie Sonta, Kepala Divisi Hukum Mabes Polri yang Disebut Diamankan karena Menyadap Presiden Prabowo

03/11/2026

Beredar Kabar Irjen Ahrie Sonta Diamankan Terkait Dugaan Penyadapan Presiden Prabowo, Benarkah atas Perintah Listyo Sigit?

03/11/2026

Nama Irjen Ahrie Sonta hingga Eko Hadi Santoso Mencuat dalam Isu Jenderal Diamankan

03/11/2026
Facebook X (Twitter) Instagram YouTube TikTok
relung.idrelung.id Tuesday, 3 November 2026
Facebook X (Twitter) Instagram YouTube TikTok
Login
  • Indeks
  • Regional
  • Politik
  • Hukum
  • Liputan Khusus
  • Bisnis
  • Lifestyle
  • Bola
  • Techno
  • Otomotif
  • Advertorial
  • Video
relung.idrelung.id
Home»Indeks»Regional»Pemerintah Batasi Luas Izin Tambang Rakyat, Perseorangan Maksimal 5 Hektare
Regional

Pemerintah Batasi Luas Izin Tambang Rakyat, Perseorangan Maksimal 5 Hektare

RiyadiBy Riyadi29/10/2026
Share Facebook Twitter Pinterest LinkedIn Tumblr Reddit Telegram Email
Ilustrasi Tambang (AI/relung.id)
Share
Facebook Twitter LinkedIn Pinterest Email

RELUNG.ID- Pemerintah membatasi luas lahan yang dapat dikelola melalui Izin Pertambangan Rakyat (IPR), yakni maksimal 5 hektare bagi pemohon perseorangan dan 10 hektare bagi koperasi.

Ketentuan tersebut tercantum dalam Peraturan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Nomor 12 Tahun 2026, yang merupakan perubahan atas Permen ESDM Nomor 18 Tahun 2025 tentang pelaksanaan kegiatan usaha pertambangan mineral dan batu bara.

Berdasarkan dokumen Jaringan Dokumentasi dan Informasi Hukum (JDIH) Kementerian ESDM, peraturan terbaru itu ditetapkan pada 8 Oktober 2026 dan diundangkan pada 13 Oktober 2026. Regulasi tersebut berstatus berlaku.

Baca juga :   Program Paham AI Resmi Bergulir, Polda Sumsel Bangun Edukator Digital

Luas IPR Perseorangan Maksimal 5 Hektare

Ketentuan mengenai luas IPR diatur dalam Pasal 75 Permen ESDM Nomor 18 Tahun 2025, yang perlu dibaca bersama perubahan melalui Permen ESDM Nomor 12 Tahun 2026.

Dalam Pasal 75 ayat (2), luas izin pertambangan rakyat dibedakan berdasarkan jenis pemohon. Perseorangan dapat memperoleh IPR dengan luas maksimal 5 hektare, sedangkan koperasi maksimal 10 hektare.

Batas tersebut merujuk pada luas izin yang dapat diberikan kepada pemohon, bukan luas keseluruhan Wilayah Pertambangan Rakyat (WPR).

Baca juga :   Di Usia 18 Tahun, Caca Tunaikan Haji untuk Sang Ayah

WPR merupakan wilayah yang ditetapkan untuk kegiatan pertambangan rakyat. Sementara itu, IPR adalah izin yang diberikan untuk melaksanakan kegiatan usaha pertambangan di dalam wilayah tersebut.

IPR Diterbitkan Setelah Dokumen Pengelolaan WPR Ditetapkan

Mekanisme penerbitan IPR juga mensyaratkan penetapan dokumen pengelolaan WPR oleh Menteri ESDM.

Baca juga :   Beroperasi Tanpa Izin, Satpol PP Palembang Kirim Surat Pemberitahuan Kedua untuk Parkside Hotel

Gubernur kemudian menerbitkan IPR berdasarkan blok yang telah ditetapkan dalam dokumen pengelolaan WPR. Pemohon, baik perseorangan maupun koperasi, juga diwajibkan memiliki Nomor Induk Berusaha (NIB) dengan cakupan kegiatan usaha yang sesuai dengan klasifikasi baku lapangan usaha di bidang pertambangan.

Dengan mekanisme tersebut, masyarakat tidak dapat mengajukan IPR untuk sembarang lokasi. Lahan yang dimohonkan harus berada di dalam WPR yang telah ditetapkan sesuai ketentuan.

Batas Luas IPR Berbeda dengan Luas Blok WPR

Baca juga :   Penggugat Ijazah Gibran Siap Berdamai, Ajukan Dua Syarat Kepada Putra Jokowi dan Pimpinan KPU

Pengaturan pertambangan rakyat tidak hanya mencakup batas luas izin, tetapi juga penetapan wilayah, penyusunan dokumen pengelolaan, serta pemenuhan persyaratan lingkungan dan teknis.

Karena itu, batas maksimal 5 hektare untuk pemohon perseorangan tidak dapat diartikan sebagai batas luas setiap blok WPR. Keduanya memiliki fungsi berbeda dalam mekanisme perizinan pertambangan rakyat.

Permen ESDM Nomor 12 Tahun 2026 menjadi dasar perubahan terhadap Permen ESDM Nomor 18 Tahun 2025. Untuk mengetahui secara pasti ketentuan yang diubah, masyarakat perlu merujuk pada naskah resmi peraturan terbaru beserta pasal yang bersangkutan.

Baca juga :   Pemprov Jabar Pastikan Desa Sukawangi Tidak Dijadikan Agunan Bank dan Tidak Dilelang


Dokumen Permen ESDM Nomor 12 Tahun 2026 dapat diakses melalui JDIH Kementerian ESDM.[YKP]

Izin Tambang Perseorangan Rakyat
Share. Facebook Twitter Pinterest LinkedIn Tumblr Email
Previous ArticleTerseret Kasus Korupsi Lampu Jalan, Kabid PKP Diskominfo Palembang Diganti
Next Article Tembus 7,76 Ton per Hektare, Sawah Baru OKU Timur Tunjukkan Potensi di Tengah Kemarau
Riyadi

Related Posts

Regional

Tempuh 15.469 Kilometer ke Barcelona, Dua Petani Pagar Alam Bawa Misi Besar Kopi Lokal ke Pasar Dunia

03/11/20264 Views
Regional

Polisi Identifikasi Pelaku Penyerangan Brutal di 16 Ulu Palembang, Tiga Korban Luka Bacok

03/11/20265 Views
Regional

Ditinggal Penghuni Berjualan Gorengan, Rumah Guru SDN Margatani Ludes Terbakar

03/11/20262 Views
Add A Comment

Leave A Reply Cancel Reply

Demo
Top Posts

Olahraga Berbahaya! Ini Manfaat Parkour untuk Kesehatan Tubuh

09/10/202331,786 Views

Hukum dan Keutamaan Puasa Syawal

11/04/202431,592 Views

Daerah Kelimpungan Hadapi Pemangkasan TKD, Menkeu Purbaya Tegaskan Disiplin Fiskal Tak Bisa Dilanggar

08/10/202525,526 Views

Keajaiban Tersembunyi di Talang Sarang Bulan: Curup Ayek Bayau

21/07/20244,405 Views

Tabrak Ambulans Bawa Pasien, Kuasa Hukum RSUD Bayung Lencir Soroti Pemilik Truk Tangki

02/06/20251,363 Views
Stay In Touch
  • Facebook
  • YouTube
  • TikTok
  • WhatsApp
  • Twitter
  • Instagram

Subscribe to Updates

Get the latest tech news from FooBar about tech, design and biz.

Demo
Facebook X (Twitter) Instagram YouTube TikTok
  • Tentang Kami
  • Info Kontak
  • Info Kerjasama
  • Karir
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • Privacy & Policy
© 2026

Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.

Sign In or Register

Welcome Back!

Login to your account below.

Lost password?