RELUNG.ID – Penghentian operasional Pembangkit Listrik Tenaga Uap (PLTU) Banjarsari di Kabupaten Lahat, Sumatera Selatan, selama lebih dari tiga bulan menyisakan sejumlah pertanyaan.
Kehadiran Direktur Komersial dan Supply Chain PT Bukit Asam Tbk (PTBA), Mochammad Rifqi Hari Muji, dalam rapat dengar pendapat (RDP) DPRD Lahat pada Senin (26/10/2026), belum mengakhiri polemik mengenai pasokan batu bara dan alasan pembangkit berhenti beroperasi.
Di tengah persoalan tersebut, Ketua PW GNPK-RI Provinsi Sumatera Selatan, Aprizal Muslim, mendesak DPRD Lahat segera membentuk panitia khusus (pansus) untuk mengusut persoalan PLTU Banjarsari.
Ia menilai masyarakat berhak mendapatkan penjelasan terbuka mengenai penyebab penghentian pembangkit yang berdampak pada pasokan listrik di wilayah tersebut.
“Jangan biarkan kasus ini tenggelam. Rakyat sudah cukup lama menderita. DPRD harus berani bertindak, bukan hanya menjadi penonton,” tegas Aprizal.
PLTU Banjarsari dikelola perusahaan yang 59,75 persen sahamnya dimiliki PTBA. Namun, pembangkit tersebut dilaporkan berhenti beroperasi setelah pasokan batu bara dari PTBA terhenti.
Kondisi ini memunculkan pertanyaan mengenai dasar keputusan penghentian pasokan, perhitungan kerugian yang menjadi alasan PTBA, serta dampaknya terhadap kepentingan masyarakat.
Aprizal menilai situasi tersebut ironis karena PLTU Banjarsari berada di kawasan tambang batu bara, sementara PTBA menjadi pemegang saham mayoritas perusahaan pengelolanya.
“Rakyat Lahat ibarat anak ayam mati di lumbung padi. Perusahaan pelat merah seharusnya tidak hanya mempertimbangkan keuntungan, tetapi juga kepentingan masyarakat,” ujarnya.
Ia mendesak DPRD Lahat tidak berhenti pada pembentukan pansus. Aprizal juga meminta lembaga legislatif tersebut menggandeng Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI untuk melakukan audit serta melaporkan persoalan itu kepada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) agar aspek tata kelola dan penggunaan kewenangan dapat ditelusuri.
Sementara itu, Ketua LSM Lestari, Hendri mengatakan, pihaknya mendorong agar persoalan tersebut segera diselesaikan agar PLTU Banjarsari bisa beroperasi kembali.
“Kalau terlalu lama, takutnya akan berdampak ke PHK massal. Ini yang kita takutkan,” ucapnya.
Persoalan pasokan batu bara mencuat setelah PTBA menyampaikan alasan bisnis di balik penghentian suplai ke PLTU Banjarsari. Perusahaan menyebut harga penjualan batu bara untuk kebutuhan pembangkit tidak sebanding dengan harga pasar sehingga menimbulkan kerugian.
Dalam RDP DPRD Lahat, PTBA juga menyampaikan bahwa pasokan batu bara untuk PLTU Banjarsari pada 2026 mencapai 400 ribu ton. Jumlah tersebut jauh di bawah kebutuhan tahunan pembangkit yang disebut berkisar 800 ribu hingga 1,4 juta ton.
Wakil Ketua II DPRD Lahat, Gaharu, mengatakan terbatasnya pasokan batu bara menyebabkan persediaan untuk operasional pembangkit habis. Menurut dia, persoalan tersebut harus ditelusuri karena dampaknya tidak hanya menyangkut perusahaan, tetapi juga masyarakat dan pekerja.
Gaharu menyoroti pemadaman listrik yang kerap terjadi di Kabupaten Lahat serta potensi pemutusan hubungan kerja (PHK) akibat berhentinya aktivitas pembangkit.
“Banyak warga yang bergantung hidup dengan PLTU Banjarsari ini. Sehingga kalau aktivitasnya terhenti maka akan berdampak terhadap perekonomian,” ungkapnya.
Ia juga menilai penghentian operasional PLTU Banjarsari perlu dikaji dari perspektif Pasal 33 ayat 2 dan 3 UUD 1945, yang mengatur penguasaan negara atas cabang produksi penting dan sumber daya alam untuk sebesar-besarnya kemakmuran rakyat.
“Karena itu, kami perlu memperoleh penjelasan terperinci mengenai perhitungan kerugian yang disampaikan PTBA, mekanisme penetapan harga batu bara, serta dasar penghentian pasokan kepada perusahaan yang sebagian besar sahamnya dimiliki PTBA sendiri,” pungkasnya. (tim)

