Close Menu
relung.idrelung.id
  • Relung Community
  • Indeks
  • Regional
  • Hukum
  • Politik
  • Bola
  • Bisnis
  • Techno
  • Otomotif
  • Video
  • Liputan Khusus
  • Even
  • Advertorial
  • Karir

Subscribe to Updates

Get the latest creative news from FooBar about art, design and business.

What's Hot

Setelah Pangdam Brawijaya, Kini Muncul Naruto yang Jadi Prajurit TNI

11/10/2026

Mutasi Polri, Brigjen Irwansyah Kini Dipercaya Jadi Wakapolda Sumsel

11/10/2026

Kabut Asap Selimuti Pagar Alam, Kualitas Udara Masuk Kategori Tidak Sehat

11/10/2026
Facebook X (Twitter) Instagram YouTube TikTok
relung.idrelung.id Sunday, 11 October 2026
Facebook X (Twitter) Instagram YouTube TikTok
Login
  • Indeks
  • Regional
  • Politik
  • Hukum
  • Liputan Khusus
  • Bisnis
  • Lifestyle
  • Bola
  • Techno
  • Otomotif
  • Advertorial
  • Video
relung.idrelung.id
Home»Indeks»Regional»ASN Boleh Bergembira, Kenaikan Pangkat Sekarang Setiap 2 Bulan 
Regional

ASN Boleh Bergembira, Kenaikan Pangkat Sekarang Setiap 2 Bulan 

Eko Prasetyo JayawisudaBy Eko Prasetyo Jayawisuda16/02/2024
Share Facebook Twitter Pinterest LinkedIn Tumblr Reddit Telegram Email
Ilustrasi ASN. (Istimewa/net)
Share
Facebook Twitter LinkedIn Pinterest Email

RELUNG.ID — Para Aparatur Sipil Negara (ASN) di Indonesia memiliki alasan untuk bersorak gembira karena pemerintah telah mengesahkan peraturan baru. 

Peraturan baru ini terkait periode kenaikan pangkat ASN menjadi lebih cepat, yakni setiap 2 bulan sekali.

Dalam aturan sebelumnya, periode kenaikan pangkat ASN hanya terjadi 2 kali dalam setahun. Perubahan ini diresmikan melalui Peraturan BKN No. 4/2023 tentang Periodisasi Kenaikan Pangkat PNS, yang kemudian ditegaskan kembali dalam Surat Edaran Kepala BKN No. 16/2023 tentang Penjelasan atas Periodisasi Kenaikan Pangkat PNS pada Oktober 2023.

Baca juga :   Pj Gubernur Sumsel Menegaskan ASN Harus Ngantor Usai Libur Panjang

Menurut Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (MenPAN-RB), Abdullah Azwar Anas, langkah ini sejalan dengan program prioritas kementeriannya untuk memangkas proses birokrasi dan berdampak positif terhadap jutaan PNS di Indonesia.

“Sebelumnya, kenaikan pangkat PNS hanya dilakukan setiap 6 bulan, yaitu pada 1 April dan 1 Oktober. Namun, dengan perubahan ini, kenaikan pangkat bisa dilakukan setiap 2 bulan, yaitu pada tanggal 1 bulan Februari, April, Juni, Agustus, Oktober, dan Desember, “kata dia.

Perubahan ini, bagaimanapun, tidak berlaku untuk jenis kenaikan pangkat anumerta dan kenaikan pangkat pengabdian. Hal ini hanya mengatur jenis kenaikan pangkat reguler dan kenaikan pangkat pilihan.

Baca juga :   6 Ribu Formasi ASN dan PPK akan Diajukan Pemprov Sumsel

Proses penetapan kenaikan pangkat dilakukan secara digital menggunakan Sistem Informasi ASN (SIASN), dan penilaian kinerja pegawai yang akan diusulkan kenaikan pangkat didasarkan pada penilaian kinerja periodik.

“Kenaikan pangkat merupakan bentuk penghargaan atas pengabdian dan prestasi PNS terhadap organisasinya,” kata Anas.

Dengan demikian, perubahan ini diharapkan dapat memotivasi ASN untuk terus memberikan kontribusi terbaiknya dalam pelayanan kepada masyarakat dan negara.

ASN KemenPan RB Pangkat ASN
Share. Facebook Twitter Pinterest LinkedIn Tumblr Email
Previous ArticlePeringkat FIFA Indonesia Naik Setelah Lolos ke Babak 16 Besar Piala Asia 2023 Qatar
Next Article Tampil Unik di Kertas Suara DPD Dapil Jabar, Komeng Sebut Foto Itu Diambil Saat Memanaskan Mobil
Eko Prasetyo Jayawisuda

Related Posts

Regional

Setelah Pangdam Brawijaya, Kini Muncul Naruto yang Jadi Prajurit TNI

11/10/20267 Views
Regional

Mutasi Polri, Brigjen Irwansyah Kini Dipercaya Jadi Wakapolda Sumsel

11/10/202616 Views
Regional

Kabut Asap Selimuti Pagar Alam, Kualitas Udara Masuk Kategori Tidak Sehat

11/10/20263 Views
Add A Comment

Leave A Reply Cancel Reply

Demo
Top Posts

Olahraga Berbahaya! Ini Manfaat Parkour untuk Kesehatan Tubuh

09/10/202328,989 Views

Hukum dan Keutamaan Puasa Syawal

11/04/202428,860 Views

Daerah Kelimpungan Hadapi Pemangkasan TKD, Menkeu Purbaya Tegaskan Disiplin Fiskal Tak Bisa Dilanggar

08/10/202522,833 Views

Keajaiban Tersembunyi di Talang Sarang Bulan: Curup Ayek Bayau

21/07/20244,403 Views

Tabrak Ambulans Bawa Pasien, Kuasa Hukum RSUD Bayung Lencir Soroti Pemilik Truk Tangki

02/06/20251,359 Views
Stay In Touch
  • Facebook
  • YouTube
  • TikTok
  • WhatsApp
  • Twitter
  • Instagram

Subscribe to Updates

Get the latest tech news from FooBar about tech, design and biz.

Demo
Facebook X (Twitter) Instagram YouTube TikTok
  • Tentang Kami
  • Info Kontak
  • Info Kerjasama
  • Karir
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • Privacy & Policy
© 2026

Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.

Sign In or Register

Welcome Back!

Login to your account below.

Lost password?