RELUNG.ID — Pj Gubernur Sumsel, Agus Fatoni, menegaskan bahwa seluruh Aparatur Sipil Negara (ASN) di lingkungan Pemerintah Provinsi Sumatera Selatan (Pemprov Sumsel) diwajibkan untuk kembali ngantor setelah libur panjang Isra Mikraj dan Imlek.
Bahkan Agus Fatoni menyebutkan jika ASN yang tidak memenuhi kewajiban ini akan diberikan sanksi tegas.
Fatoni menuturkan ASN harus memberikan pelayanan kepada publik setelah libur panjang. Menurutnya, waktu libur selama empat hari sudah cukup bagi ASN untuk beristirahat atau berlibur.
“Untuk memastikan kehadiran ASN dan pelayanan yang diberikan, akan dilakukan sidak mendadak pada Senin (12/2) mendatang. Sidak ini akan melibatkan sejumlah instansi terkait dan akan mengunjungi tempat-tempat pelayanan publik serta perkantoran, ” kata dia, Ahad (11/2).
Kepala Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Sumsel, Ismail Fahmi, menambahkan bahwa tidak ada alasan bagi ASN untuk tidak bekerja dan menjalankan tugas setelah libur panjang.
“Sanksi akan diberikan sesuai dengan Peraturan Pemerintah 94/2021 tentang disiplin PNS, yang meliputi teguran lisan untuk ketidakhadiran tanpa alasan sah, yang kumulatif selama 3 hari dalam setahun, ” kata dia.

