RELUNG.ID — Para Aparatur Sipil Negara (ASN) di Indonesia memiliki alasan untuk bersorak gembira karena pemerintah telah mengesahkan peraturan baru.
Peraturan baru ini terkait periode kenaikan pangkat ASN menjadi lebih cepat, yakni setiap 2 bulan sekali.
Dalam aturan sebelumnya, periode kenaikan pangkat ASN hanya terjadi 2 kali dalam setahun. Perubahan ini diresmikan melalui Peraturan BKN No. 4/2023 tentang Periodisasi Kenaikan Pangkat PNS, yang kemudian ditegaskan kembali dalam Surat Edaran Kepala BKN No. 16/2023 tentang Penjelasan atas Periodisasi Kenaikan Pangkat PNS pada Oktober 2023.
Menurut Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (MenPAN-RB), Abdullah Azwar Anas, langkah ini sejalan dengan program prioritas kementeriannya untuk memangkas proses birokrasi dan berdampak positif terhadap jutaan PNS di Indonesia.
“Sebelumnya, kenaikan pangkat PNS hanya dilakukan setiap 6 bulan, yaitu pada 1 April dan 1 Oktober. Namun, dengan perubahan ini, kenaikan pangkat bisa dilakukan setiap 2 bulan, yaitu pada tanggal 1 bulan Februari, April, Juni, Agustus, Oktober, dan Desember, “kata dia.
Perubahan ini, bagaimanapun, tidak berlaku untuk jenis kenaikan pangkat anumerta dan kenaikan pangkat pengabdian. Hal ini hanya mengatur jenis kenaikan pangkat reguler dan kenaikan pangkat pilihan.
Proses penetapan kenaikan pangkat dilakukan secara digital menggunakan Sistem Informasi ASN (SIASN), dan penilaian kinerja pegawai yang akan diusulkan kenaikan pangkat didasarkan pada penilaian kinerja periodik.
“Kenaikan pangkat merupakan bentuk penghargaan atas pengabdian dan prestasi PNS terhadap organisasinya,” kata Anas.
Dengan demikian, perubahan ini diharapkan dapat memotivasi ASN untuk terus memberikan kontribusi terbaiknya dalam pelayanan kepada masyarakat dan negara.

