RELUNG.ID – Pemerintah melalui Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Teknologi (Kemendikbudristek) akan segera menyalurkan Bantuan Sosial Program Indonesia Pintar (Bansos PIP) 2024 kepada siswa-siswa dari jenjang SD hingga SMA.
Bantuan ini, berupa uang tunai, bertujuan untuk mendukung akses dan kesempatan belajar bagi keluarga miskin atau rentan miskin dalam membiayai pendidikan. Dalam pelaksanaannya, Bansos PIP 2024 akan diberikan kepada 18,59 juta siswa di seluruh Indonesia.
Pemerintah menetapkan besaran bantuan yang berbeda untuk setiap jenjang sekolah, dan pengecekan nama penerima dapat dilakukan secara online melalui laman resmi Kemendikbud.
Baca Juga: 2,4 Juta Bansos BPNT Cair di 2024, Buruan Cek
Besaran Bansos PIP 2024:
1. Peserta didik SD/SDLB/Paket A: Rp 450.000/tahun (Siswa baru dan kelas akhir: Rp 225.000).
2. Peserta didik SMP/SMPLB/Paket B: Rp 750.000/tahun (Siswa baru dan kelas akhir: Rp 375.000).
3. Peserta didik SMA/SMK/SMALB/Paket C: Rp 1.000.000/tahun (Siswa baru dan kelas akhir: Rp 500.000). Pada tahun 2024, besaran untuk SMA sederajat naik menjadi Rp 1.800.000.
Baca Juga: BPJS Kesehatan Buka Lowongan Kerja, Yuk Lengkapi Persyaratannya
Kriteria Penerima Bansos PIP: Tidak semua siswa memenuhi syarat untuk menerima bantuan dari program ini. Beberapa kriteria yang harus dipenuhi calon penerima Bansos PIP antara lain:
1. Peserta Didik pemegang Kartu Indonesia Pintar (KIP).
2. Peserta Didik dari keluarga miskin/rentan miskin dengan pertimbangan khusus, seperti peserta Program Keluarga Harapan, pemegang Kartu Keluarga Sejahtera, yatim piatu/yatim/piatu dari sekolah/panti sosial/panti asuhan, terkena dampak bencana alam, drop out yang diharapkan kembali bersekolah, dan lainnya.
bBaca Juga: Beasiswa Pemerintah Indonesia 2024: Peluang Studi untuk S1, S2, dan S3
Cara Pendaftaran: Proses pendaftaran Bansos PIP dilakukan melalui pihak sekolah atau dinas pendidikan setempat. Siswa yang ingin mendaftar harus memiliki Kartu Indonesia Pintar (KIP) atau Kartu Keluarga Sejahtera (KKS). Jika tidak memiliki KIP, KKS, atau Surat Keterangan Tidak Mampu (SKTM) dapat diajukan untuk verifikasi data.
Semoga dengan adanya Bansos PIP 2024, akses pendidikan bagi siswa dari keluarga miskin dapat lebih terbuka, mendukung proses belajar-mengajar, dan meningkatkan kesejahteraan pendidikan di Indonesia.

