RELUNG.ID – Tim Pidana Khusus (Pidsus) Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sumsel terus mengusut perkara dugaan mega korupsi yang bernilai Rp1,3 triliun.
Dari informasi, sejumlah pemeriksaan pun dilakukan terhadap beberapa pihak diantaranya Direktur Teknik Lingkungan Minerba Kementerian ESDM berinisial SSH serta Direksi dua perusahaan tambang yang beroperasi di wilayah Kabupaten Lahat.
Dikutip dari RMOLSumsel, mereka dimintai keterangan terkait dugaan pidana pertambangan yang secara spesifik disinyalir berkaitan dengan tanggung jawab reklamasi yang tidak dilakukan sampai saat ini, sehingga berpotensi menyebabkan kerugian besar bagi negara.
Selain dua direksi perusahaan tambang tersebut, sebelum ini juga beredar jika penyidik unit Pidsus Kejati Sumsel telah memeriksa sejumlah pihak berwenang atas dugaan pidana pertambangan ini. Mulai dari Dinas ESDM Provinsi Sumsel, sampai Dinas LHP Sumsel.
Bahkan beredar informasi ada sebanyak 43 perusahaan yang ikut dipanggil penyidik, tak terkecuali perusahaan swasta maupun perusahaan plat merah untuk melengkapi penyidikan perkara ini. Seperti salah satunya dalam salinan surat pemanggilan yang diterima awak redaksi, ditandatangani Aspidsus Abdullah Noer Denny selaku penyidik.
Dalam surat tersebut, Direktur perusahaan tambang yang beroperasi di kawasan Desa Ulak Pandan, Kabupaten Lahat telah dipanggil pada 18 Januari 2024 lalu. Namun, saat dilakukan penelusuran pada situs resmi Kementerian ESDM, perusahaan ini tidak lagi muncul, yang secara sederhana dapat diartikan telah habis masa operasi produksinya.
Mengenai hal tersebut, Kepala Kejati Sumsel melalui Kasi Penkum, Vanny Eka Sari masih enggan berkomentar.
“Nanti kita sampaikan, jika sudah ada info dari mereka (penyidik pidsus),” katanya saat dikonfirmasi.
Menurut Vanny, pihaknya saat ini juga masih fokus dalam penyidikan tahap kedua korupsi perbankan yang dilakukan mantan pegawai BNI Cabang Kayuagung.

