Mengerucut ke Pidana Pertambangan
Diberitakan sebelumnya, Kejati Sumsel saat ini tengah membidik perkara dugaan kasus korupsi yang kerugian negaranya mencapai Rp 1,3 triliun. Hal tersebut diungkapkan Kepala Kejati Sumsel Yulianto, saat coffee morning bersama wartawan di kantornya, Jumat (26/1/2024) lalu.
“Ada satu perkara yang sudah naik tahap penyidikan dengan kerugian negara Rp1,3 triliun. Untuk nama perkaranya belum dapat kami sampaikan, jadi tunggu saja tanggal mainnya,” tegas Kajati Sumsel.
Masih dikatakannya, jumlah kerugian negara Rp 1,3 triliun tersebut diketahui berdasarkan analisa penghitungan kerugian negara. “Selain itu kita juga menjalin kerjasama dengan BPK RI. Dari itulah diketahui jumlah kerugian negaranya berjumlah Rp 1,3 triliun,” ujarnya.
Dilanjutkan Yulianto, penanganan perkara korupsi dengan kerugian negara yang besar merupakan rencana strategis yang dilakukan pihaknya pada tahun 2024. “Kami berkomitmen menjadikan Kejati Sumsel berintegritas dan berprestasi,” ujarnya.
Analisa tim Kantor Berita RMOLSumsel berdasarkan rangkuman pemberitaan kemudian mengarah pada dugaan pidana pertambangan yang dilakukan oleh sejumlah perusahaan tambang di Sumsel. Perusahaan yang dipanggil, disinyalir tidak merencanakan, menempatkan jaminan, ataupun melaksanakan reklamasi.

