RELUNG.ID — Mahkamah Agung telah menolak kasasi yang diajukan oleh Lina Mukherjee terkait kasus konten makan kulit babi yang viral di media sosial.
Dengan demikian, Lina Mukherjee harus tetap menjalani hukuman penjara selama dua tahun, sesuai dengan vonis yang diberikan oleh Pengadilan Negeri Palembang pada September 2023.
Kasi Penkum Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sumsel, Vanny Yulia Eka Sari, mengonfirmasi bahwa mereka telah menerima putusan kasasi tersebut.
“Dalam putusan kasasi, intinya menguatkan putusan pengadilan sebelumnya, yakni tetap menjatuhkan pidana 2 tahun penjara kepada yang bersangkutan,” kata Vanny, Jumat (15/3).
Setelah diberikan waktu tujuh hari, keputusan tersebut sudah menjadi inkrah dan berkekuatan hukum tetap.
“Kita mendapatkan salinan dari PN Palembang pada hari ini dan langsung dieksekusi,” tambah Vanny.
Lina Mukherjee sebelumnya juga telah mengajukan upaya hukum banding setelah divonis 2 tahun penjara oleh Pengadilan Negeri Palembang. Namun, upaya hukum banding di Pengadilan Tinggi (PT) Palembang juga ditolak, menguatkan putusan pidana pengadilan tingkat pertama.
Selebgram Lina Lutfiawati alias Lina Mukherjee, yang terlibat dalam kasus makan kulit babi dengan membaca Bismillah untuk konten, resmi dijatuhi hukuman 2 tahun penjara pada Selasa, 18 September 2023 lalu. Selain pidana penjara, dalam amar putusannya, terdakwa juga dijatuhi pidana denda sebesar Rp250 juta dengan subsider 3 bulan kurungan. [RG]

