RELUNG.ID — Bidang Tindak Pidana Khusus (Pidsus) Kejaksaan Tinggi Sumatera Selatan (Sumsel) melakukan penggeledahan terhadap tiga kantor Dinas di Sumsel untuk mengusut dugaan korupsi dalam penerbitan Surat Penguasaan Hak (SPH) izin perkebunan di Kabupaten Musi Rawas, yang terjadi pada rentang tahun 2010-2023.
Tiga kantor dinas yang digeledah meliputi Dinas Kehutanan Provinsi Sumsel, Kantor Wilayah BPN Sumsel, dan Kantor Dinas Perkebunan Provinsi Sumsel.
Kasi Penkum Kejati Sumatera Selatan, Vanny Yulia Eka Sari, menjelaskan bahwa penggeledahan tersebut dilakukan berdasarkan Surat Penetapan Pengadilan Negeri Palembang dan Surat Perintah Penggeledahan Kepala Kejaksaan Tinggi Sumatera Selatan.
“Dari penggeledahan tersebut, beberapa dokumen dan surat menyurat disita, yang diduga berkaitan dengan perkara korupsi SPH yang sedang diselidiki,” ujar Vanny, Jumat (15/3).
Vanny menegaskan bahwa proses penggeledahan dilakukan secara kondusif, dan petugas masih terus melakukan penyelidikan terkait kasus dugaan korupsi SPH perkebunan tersebut.
“Penggeledahan di tiga tempat tersebut berlangsung kondusif, beberapa data, dokumen, surat, dan barang lain yang dianggap relevan dengan perkara sudah disita,” tambahnya.[RG]

