Close Menu
relung.idrelung.id
  • Relung Community
  • Indeks
  • Regional
  • Hukum
  • Politik
  • Bola
  • Bisnis
  • Techno
  • Otomotif
  • Video
  • Liputan Khusus
  • Even
  • Advertorial
  • Karir

Subscribe to Updates

Get the latest creative news from FooBar about art, design and business.

What's Hot

Karhutla Sudah Bikin Malu Bangsa, Asap Indonesia Ganggu Negara Tetangga 

10/10/2026

UIN Raden Fatah Palembang Resmi Buka Prodi Kedokteran, Jadwal Penerimaan Mahasiswa Belum Diumumkan

10/10/2026

Diduga Jadi Sarang Narkoba, Dua Perkampungan di Palembang Digerebek Polisi

10/10/2026
Facebook X (Twitter) Instagram YouTube TikTok
relung.idrelung.id Sunday, 11 October 2026
Facebook X (Twitter) Instagram YouTube TikTok
Login
  • Indeks
  • Regional
  • Politik
  • Hukum
  • Liputan Khusus
  • Bisnis
  • Lifestyle
  • Bola
  • Techno
  • Otomotif
  • Advertorial
  • Video
relung.idrelung.id
Home»Indeks»Mahkamah Agung Tolak Kasasi Lina Mukherjee, Vonis 2 Tahun Penjara Tetap Berlaku
Indeks

Mahkamah Agung Tolak Kasasi Lina Mukherjee, Vonis 2 Tahun Penjara Tetap Berlaku

Eko Prasetyo JayawisudaBy Eko Prasetyo Jayawisuda15/03/2024
Share Facebook Twitter Pinterest LinkedIn Tumblr Reddit Telegram Email
Lina Mukherjee saat menjalani sidang di Pengadilan Negeri Palembang. Foto : RELUNG.ID
Share
Facebook Twitter LinkedIn Pinterest Email

RELUNG.ID — Mahkamah Agung telah menolak kasasi yang diajukan oleh Lina Mukherjee terkait kasus konten makan kulit babi yang viral di media sosial.

Dengan demikian, Lina Mukherjee harus tetap menjalani hukuman penjara selama dua tahun, sesuai dengan vonis yang diberikan oleh Pengadilan Negeri Palembang pada September 2023.

Kasi Penkum Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sumsel, Vanny Yulia Eka Sari, mengonfirmasi bahwa mereka telah menerima putusan kasasi tersebut.

“Dalam putusan kasasi, intinya menguatkan putusan pengadilan sebelumnya, yakni tetap menjatuhkan pidana 2 tahun penjara kepada yang bersangkutan,” kata Vanny, Jumat (15/3).

Setelah diberikan waktu tujuh hari, keputusan tersebut sudah menjadi inkrah dan berkekuatan hukum tetap.

“Kita mendapatkan salinan dari PN Palembang pada hari ini dan langsung dieksekusi,” tambah Vanny.

Lina Mukherjee sebelumnya juga telah mengajukan upaya hukum banding setelah divonis 2 tahun penjara oleh Pengadilan Negeri Palembang. Namun, upaya hukum banding di Pengadilan Tinggi (PT) Palembang juga ditolak, menguatkan putusan pidana pengadilan tingkat pertama.

Selebgram Lina Lutfiawati alias Lina Mukherjee, yang terlibat dalam kasus makan kulit babi dengan membaca Bismillah untuk konten, resmi dijatuhi hukuman 2 tahun penjara pada Selasa, 18 September 2023 lalu. Selain pidana penjara, dalam amar putusannya, terdakwa juga dijatuhi pidana denda sebesar Rp250 juta dengan subsider 3 bulan kurungan. [RG]

Lina Mukherjee Penistaan Agama TikToker
Share. Facebook Twitter Pinterest LinkedIn Tumblr Email
Previous ArticleBocoran Boruto: Two Blue Vortex Chapter 8, Jura dan Hidari Datangi Konoha
Next Article Kejati Sumsel Geledah Tiga Kantor Dinas Terkait Dugaan Korupsi SPH Perkebunan
Eko Prasetyo Jayawisuda

Related Posts

Regional

Karhutla Sudah Bikin Malu Bangsa, Asap Indonesia Ganggu Negara Tetangga 

10/10/20266 Views
Regional

UIN Raden Fatah Palembang Resmi Buka Prodi Kedokteran, Jadwal Penerimaan Mahasiswa Belum Diumumkan

10/10/20265 Views
Regional

Diduga Jadi Sarang Narkoba, Dua Perkampungan di Palembang Digerebek Polisi

10/10/20262 Views
Add A Comment

Leave A Reply Cancel Reply

Demo
Top Posts

Olahraga Berbahaya! Ini Manfaat Parkour untuk Kesehatan Tubuh

09/10/202328,895 Views

Hukum dan Keutamaan Puasa Syawal

11/04/202428,768 Views

Daerah Kelimpungan Hadapi Pemangkasan TKD, Menkeu Purbaya Tegaskan Disiplin Fiskal Tak Bisa Dilanggar

08/10/202522,740 Views

Keajaiban Tersembunyi di Talang Sarang Bulan: Curup Ayek Bayau

21/07/20244,403 Views

Tabrak Ambulans Bawa Pasien, Kuasa Hukum RSUD Bayung Lencir Soroti Pemilik Truk Tangki

02/06/20251,359 Views
Stay In Touch
  • Facebook
  • YouTube
  • TikTok
  • WhatsApp
  • Twitter
  • Instagram

Subscribe to Updates

Get the latest tech news from FooBar about tech, design and biz.

Demo
Facebook X (Twitter) Instagram YouTube TikTok
  • Tentang Kami
  • Info Kontak
  • Info Kerjasama
  • Karir
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • Privacy & Policy
© 2026

Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.

Sign In or Register

Welcome Back!

Login to your account below.

Lost password?