Close Menu
relung.idrelung.id
  • Relung Community
  • Indeks
  • Regional
  • Hukum
  • Politik
  • Bola
  • Bisnis
  • Techno
  • Otomotif
  • Video
  • Liputan Khusus
  • Even
  • Advertorial
  • Karir

Subscribe to Updates

Get the latest creative news from FooBar about art, design and business.

What's Hot

Heboh! Nama Prajurit Ini Bikin Komandan Gemetar

11/10/2026

Truk PT MME Dikawal Melintasi Jalan Negara, Warga Pertanyakan Larangan Angkutan Batubara

11/10/2026

Rumah Panggung di Bukit Baru Palembang Ludes Terbakar, Damkar Kerahkan Enam Mobil

11/10/2026
Facebook X (Twitter) Instagram YouTube TikTok
relung.idrelung.id Sunday, 11 October 2026
Facebook X (Twitter) Instagram YouTube TikTok
Login
  • Indeks
  • Regional
  • Politik
  • Hukum
  • Liputan Khusus
  • Bisnis
  • Lifestyle
  • Bola
  • Techno
  • Otomotif
  • Advertorial
  • Video
relung.idrelung.id
Home»Indeks»Hukum»Tiga Oknum Wartawan Ditangkap di Prabumulih Terkait Kasus Pemerasan
Hukum

Tiga Oknum Wartawan Ditangkap di Prabumulih Terkait Kasus Pemerasan

Eko Prasetyo JayawisudaBy Eko Prasetyo Jayawisuda19/03/2024
Share Facebook Twitter Pinterest LinkedIn Tumblr Reddit Telegram Email
Tiga oknum wartawan di Prabumulih, Foto : Istimewa
Share
Facebook Twitter LinkedIn Pinterest Email

RELUNG.ID — Tiga oknum wartawan di Prabumulih, Sumsel, terjerat kasus pemerasan terhadap seorang wiraswasta yang beralamat di Lampung Tengah. 

Kapolres Prabumulih, AKBP Endro Ariwibowo, mengungkapkan bahwa ketiga oknum wartawan tersebut, yang masing-masing berinisial YS (54), KMI (36), dan FA (32), ditangkap oleh Tim Opsnal Reskrim Polres Prabumulih.

“Kejadian bermula ketika ketiga pelaku mendatangi korban untuk melakukan pemerasan dengan alasan telah melanggar hukum, terkait penggunaan minyak sayur di wilayah Kota Prabumulih, ” kata dia.

Mereka menuntut uang sebesar Rp 5 juta dari korban. Namun, karena korban tidak sanggup memenuhi permintaan tersebut, pelaku kemudian menurunkan jumlah uang yang diminta menjadi Rp 2 juta. Meski demikian, korban masih tidak bisa memenuhi permintaan tersebut.

“Korban menyerahkan uang sebesar Rp 1 juta kepada pelaku, yang langsung diterima oleh salah satu pelaku yang berinisial MI. Kejadian tersebut direkam oleh teman korban, yang kemudian melaporkannya ke Polres Prabumulih, ” kata dia.

Kapolres Prabumulih menyatakan bahwa kasus ini sedang dalam penyidikan untuk menentukan pasal yang akan dikenakan kepada ketiga pelaku. Apabila terbukti melanggar Pasal 368 KUHP, mereka akan ditahan.

“Namun, jika masuk dalam Pasal 369 KUHP, mereka tidak bisa ditahan karena usia mereka di bawah 5 tahun. Proses penyidikan masih berlangsung untuk menentukan langkah selanjutnya terkait kasus ini, ” kata dia.[RG]

Pemerasan Prabumulih Wartawan
Share. Facebook Twitter Pinterest LinkedIn Tumblr Email
Previous Article5 Variasi Menu Buka Puasa dengan Olahan Kurma
Next Article Sony Hentikan Produksi PS VR2 untuk Atasi Kelebihan Stok
Eko Prasetyo Jayawisuda

Related Posts

Hukum

Rumah Dinas Jadi Markas Judol, Letkol Arman Ditahan Pomdam Jaya

09/10/20268 Views
Hukum

Penampakan Indra Kenz Kembali Masuk Lapas Tangerang Usai Pembebasan Bersyarat Dicabut

09/10/20266 Views
Hukum

Pembebasan Bersyarat Dicabut, Indra Kenz Dipindahkan ke Lapas Tangerang

09/10/20264 Views
Add A Comment

Leave A Reply Cancel Reply

Demo
Top Posts

Olahraga Berbahaya! Ini Manfaat Parkour untuk Kesehatan Tubuh

09/10/202328,949 Views

Hukum dan Keutamaan Puasa Syawal

11/04/202428,818 Views

Daerah Kelimpungan Hadapi Pemangkasan TKD, Menkeu Purbaya Tegaskan Disiplin Fiskal Tak Bisa Dilanggar

08/10/202522,791 Views

Keajaiban Tersembunyi di Talang Sarang Bulan: Curup Ayek Bayau

21/07/20244,403 Views

Tabrak Ambulans Bawa Pasien, Kuasa Hukum RSUD Bayung Lencir Soroti Pemilik Truk Tangki

02/06/20251,359 Views
Stay In Touch
  • Facebook
  • YouTube
  • TikTok
  • WhatsApp
  • Twitter
  • Instagram

Subscribe to Updates

Get the latest tech news from FooBar about tech, design and biz.

Demo
Facebook X (Twitter) Instagram YouTube TikTok
  • Tentang Kami
  • Info Kontak
  • Info Kerjasama
  • Karir
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • Privacy & Policy
© 2026

Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.

Sign In or Register

Welcome Back!

Login to your account below.

Lost password?