RELUNG.ID — Tiga oknum wartawan di Prabumulih, Sumsel, terjerat kasus pemerasan terhadap seorang wiraswasta yang beralamat di Lampung Tengah.
Kapolres Prabumulih, AKBP Endro Ariwibowo, mengungkapkan bahwa ketiga oknum wartawan tersebut, yang masing-masing berinisial YS (54), KMI (36), dan FA (32), ditangkap oleh Tim Opsnal Reskrim Polres Prabumulih.
“Kejadian bermula ketika ketiga pelaku mendatangi korban untuk melakukan pemerasan dengan alasan telah melanggar hukum, terkait penggunaan minyak sayur di wilayah Kota Prabumulih, ” kata dia.
Mereka menuntut uang sebesar Rp 5 juta dari korban. Namun, karena korban tidak sanggup memenuhi permintaan tersebut, pelaku kemudian menurunkan jumlah uang yang diminta menjadi Rp 2 juta. Meski demikian, korban masih tidak bisa memenuhi permintaan tersebut.
“Korban menyerahkan uang sebesar Rp 1 juta kepada pelaku, yang langsung diterima oleh salah satu pelaku yang berinisial MI. Kejadian tersebut direkam oleh teman korban, yang kemudian melaporkannya ke Polres Prabumulih, ” kata dia.
Kapolres Prabumulih menyatakan bahwa kasus ini sedang dalam penyidikan untuk menentukan pasal yang akan dikenakan kepada ketiga pelaku. Apabila terbukti melanggar Pasal 368 KUHP, mereka akan ditahan.
“Namun, jika masuk dalam Pasal 369 KUHP, mereka tidak bisa ditahan karena usia mereka di bawah 5 tahun. Proses penyidikan masih berlangsung untuk menentukan langkah selanjutnya terkait kasus ini, ” kata dia.[RG]

