RELUNG.ID – Mahkamah Konstitusi (MK) akhirnya mengabulkan syarat Calon Wakil Presiden (Cawapres) berpengalaman sebagai Kepala Daerah.
Putusan tersebut sebagai respon permohonan uji materil Pasal 169 huruf q Undang-Undang (UU) Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu yang mengatur batas usia minimal Capres dan Cawapres.
Hal ini diumumkan melalui unggahan resmi diakun instagram MK @mahkamahkonstitusi, Senin (16/10).
Baca Juga: Isuzu Kembangkan Pick Up Listrik, Dua Tahun Lagi Baru Dijual di Asia
Dalam unggahannya dituliskan;
MK mengabulkan sebagian untuk perkara pengujian UU Pemilu yang dimohonkan oleh Mahasiswa Fakultas Hukum Universitas Surakarta, Almas Tsaqibbirru Re A.
Pemohon mempersoalkan ketentuan Pasal 169 huruf q UU Pemilu yang mengatur tentang ketentuan batas usia paling rendah 40 tahun sebagai syarat menjadi capres dan cawapres.
MK menyatakan bahwa pasal a quo bertentangan dengan UUD 1945 dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat, sepanjang tidak dimaknai “berusia paling rendah 40 (empat puluh) tahun, atau pernah/sedang menduduki jabatan yang dipilih melalui pemiihan umum termasuk pemilihan kepala daerah.
Baca Juga: Ini 5 Tips Ampuh Mobil Manual Tidak Mundur di Tanjakan
Dalam putusan tersebut, terdapat concurring opinion dari dua orang Hakim Konstitusi dan dissenting opinion dari empat orang Hakim Konstitusi.
Sontak keputusan tersebut menjadi kekecewaan netizen. Mereka pun ungkap kekecewaannya di komentar instagram MK.
Baca Juga: Vivo Bakal Luncurkan Perangkat Lunak Baru, OriginOS 4 Siap Memulai Debutnya
“Mundur dri ktua mk hrusnyaaa anwar usman,” tulis Likh
“Hadiah khusus buat ponakan????” tulis mhdr
“Jgn panggil aku anak kecil paman, aku sdh pernah memangku jabatan
Aku G… namaku adalah G…..” tulis Muh
“Kecewa dg MK. Harus terjebak dlm kepentingan politik. Mulai saat ini saya tidak percaya MK,” tulis nasd

