Close Menu
relung.idrelung.id
  • Relung Community
  • Indeks
  • Regional
  • Hukum
  • Politik
  • Bola
  • Bisnis
  • Techno
  • Otomotif
  • Video
  • Liputan Khusus
  • Even
  • Advertorial
  • Karir

Subscribe to Updates

Get the latest creative news from FooBar about art, design and business.

What's Hot

Setelah Pangdam Brawijaya, Kini Muncul Naruto yang Jadi Prajurit TNI

11/10/2026

Mutasi Polri, Brigjen Irwansyah Kini Dipercaya Jadi Wakapolda Sumsel

11/10/2026

Kabut Asap Selimuti Pagar Alam, Kualitas Udara Masuk Kategori Tidak Sehat

11/10/2026
Facebook X (Twitter) Instagram YouTube TikTok
relung.idrelung.id Monday, 12 October 2026
Facebook X (Twitter) Instagram YouTube TikTok
Login
  • Indeks
  • Regional
  • Politik
  • Hukum
  • Liputan Khusus
  • Bisnis
  • Lifestyle
  • Bola
  • Techno
  • Otomotif
  • Advertorial
  • Video
relung.idrelung.id
Home»Indeks»Lifestyle»Usai Keluarkan Putusan Syarat Cawapres, Begini Respon Netizen
Lifestyle

Usai Keluarkan Putusan Syarat Cawapres, Begini Respon Netizen

alwiBy alwi16/10/2023
Share Facebook Twitter Pinterest LinkedIn Tumblr Reddit Telegram Email
Share
Facebook Twitter LinkedIn Pinterest Email

RELUNG.ID – Mahkamah Konstitusi (MK) akhirnya mengabulkan syarat Calon Wakil Presiden (Cawapres) berpengalaman sebagai Kepala Daerah.

Putusan tersebut sebagai respon permohonan uji materil Pasal 169 huruf q Undang-Undang (UU) Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu yang mengatur batas usia minimal Capres dan Cawapres.

Hal ini diumumkan melalui unggahan resmi diakun instagram MK @mahkamahkonstitusi, Senin (16/10).

Baca Juga: Isuzu Kembangkan Pick Up Listrik, Dua Tahun Lagi Baru Dijual di Asia

Dalam unggahannya dituliskan;

MK mengabulkan sebagian untuk perkara pengujian UU Pemilu yang dimohonkan oleh Mahasiswa Fakultas Hukum Universitas Surakarta, Almas Tsaqibbirru Re A.

Pemohon mempersoalkan ketentuan Pasal 169 huruf q UU Pemilu yang mengatur tentang ketentuan batas usia paling rendah 40 tahun sebagai syarat menjadi capres dan cawapres.

MK menyatakan bahwa pasal a quo bertentangan dengan UUD 1945 dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat, sepanjang tidak dimaknai “berusia paling rendah 40 (empat puluh) tahun, atau pernah/sedang menduduki jabatan yang dipilih melalui pemiihan umum termasuk pemilihan kepala daerah.

Baca Juga: Ini 5 Tips Ampuh Mobil Manual Tidak Mundur di Tanjakan

Dalam putusan tersebut, terdapat concurring opinion dari dua orang Hakim Konstitusi dan dissenting opinion dari empat orang Hakim Konstitusi.

Sontak keputusan tersebut menjadi kekecewaan netizen. Mereka pun ungkap kekecewaannya di komentar instagram MK.

Baca Juga: Vivo Bakal Luncurkan Perangkat Lunak Baru, OriginOS 4 Siap Memulai Debutnya

“Mundur dri ktua mk hrusnyaaa anwar usman,” tulis Likh
“Hadiah khusus buat ponakan????” tulis mhdr
“Jgn panggil aku anak kecil paman, aku sdh pernah memangku jabatan
Aku G… namaku adalah G…..” tulis Muh
“Kecewa dg MK. Harus terjebak dlm kepentingan politik. Mulai saat ini saya tidak percaya MK,” tulis nasd

Share. Facebook Twitter Pinterest LinkedIn Tumblr Email
Previous ArticleIsuzu Kembangkan Pick Up Listrik, Dua Tahun Lagi Baru Dijual di Asia
Next Article Catat! Ini Arti Lambang Segitiga di Botol AMDK
alwi

Related Posts

Lifestyle

Namanya Diseret Dalam Investasi Bodong, Jennifer Coppen Tegaskan Hanya Sebatas BA

10/10/20267 Views
Lifestyle

Nama Jennifer Coppen Terseret Dalam Investasi Emas Rp25 Miliar Diduga Bodong

10/10/20266 Views
Lifestyle

Ji Chang Wook Ungkap Tantangan Perankan Playboy di Drama Korea Terbaru The Scandal

09/10/20264 Views
Add A Comment

Leave A Reply Cancel Reply

Demo
Top Posts

Olahraga Berbahaya! Ini Manfaat Parkour untuk Kesehatan Tubuh

09/10/202329,010 Views

Hukum dan Keutamaan Puasa Syawal

11/04/202428,880 Views

Daerah Kelimpungan Hadapi Pemangkasan TKD, Menkeu Purbaya Tegaskan Disiplin Fiskal Tak Bisa Dilanggar

08/10/202522,853 Views

Keajaiban Tersembunyi di Talang Sarang Bulan: Curup Ayek Bayau

21/07/20244,403 Views

Tabrak Ambulans Bawa Pasien, Kuasa Hukum RSUD Bayung Lencir Soroti Pemilik Truk Tangki

02/06/20251,359 Views
Stay In Touch
  • Facebook
  • YouTube
  • TikTok
  • WhatsApp
  • Twitter
  • Instagram

Subscribe to Updates

Get the latest tech news from FooBar about tech, design and biz.

Demo
Facebook X (Twitter) Instagram YouTube TikTok
  • Tentang Kami
  • Info Kontak
  • Info Kerjasama
  • Karir
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • Privacy & Policy
© 2026

Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.

Sign In or Register

Welcome Back!

Login to your account below.

Lost password?