RELUNG.ID – Dugaan investasi bodong perdagangan emas dan perak yang menyeret PT Divine Gold Jewelry menjadi sorotan.
Kasus dengan nilai kerugian yang dilaporkan mencapai Rp25 miliar itu turut menyeret sejumlah nama artis dan influencer, mulai dari Jennifer Coppen hingga Nopek Novian.
Sebanyak 85 orang mengaku menjadi korban dalam kasus tersebut. Mereka diduga tertarik menanamkan uang setelah melihat promosi produk emas dan perak perusahaan yang beredar luas di media sosial dengan melibatkan sejumlah figur publik.
Kuasa hukum korban, Bionda Johan Anggara, mengungkapkan bahwa promosi oleh selebritas menjadi salah satu faktor yang membuat para korban percaya terhadap bisnis tersebut.
“Tetapi yang paling utama sebenarnya, setelah kami kroscek, mengapa para korban ini semua tertarik, karena adanya publik figur. Itu adanya influencer, di mana kami sebutkan inisialnya adalah JC (Jennifer Coppen), KL (Kirana Larasati), terus satu lagi adanya NN (Nopek Novian),” kata Bionda saat memberikan keterangan di Bareskrim Polri, Jakarta Selatan, Jumat (8/10/2026).
Selain ketiga nama tersebut, pihak korban juga menemukan unggahan tokoh publik asal Bali berinisial AWK yang diduga berkaitan dengan promosi bisnis tersebut.
Meski demikian, penyebutan nama-nama itu belum membuktikan adanya keterlibatan mereka dalam dugaan tindak pidana. Pihak kuasa hukum pun menegaskan pentingnya menjunjung asas praduga tak bersalah.
Mereka meminta Direktorat Siber Polri memanggil para figur publik tersebut untuk dimintai keterangan. Klarifikasi dinilai penting untuk memastikan apakah mereka hanya menjalankan kerja sama promosi, turut menjadi korban, atau mengetahui adanya dugaan penyimpangan dalam bisnis tersebut.
“Dari kami, kami selalu mengutamakan asas praduga tidak bersalah. Kami anggap ini masih batas proses penyelidikan. Tetapi setidaknya ada kepastian hukum dan keadilan, setidaknya diklarifikasi,” ujar Bionda. (vid)

