Close Menu
relung.idrelung.id
  • Relung Community
  • Indeks
  • Regional
  • Hukum
  • Politik
  • Bola
  • Bisnis
  • Techno
  • Otomotif
  • Video
  • Liputan Khusus
  • Even
  • Advertorial
  • Karir

Subscribe to Updates

Get the latest creative news from FooBar about art, design and business.

What's Hot

Karhutla Sudah Bikin Malu Bangsa, Asap Indonesia Ganggu Negara Tetangga 

10/10/2026

UIN Raden Fatah Palembang Resmi Buka Prodi Kedokteran, Jadwal Penerimaan Mahasiswa Belum Diumumkan

10/10/2026

Diduga Jadi Sarang Narkoba, Dua Perkampungan di Palembang Digerebek Polisi

10/10/2026
Facebook X (Twitter) Instagram YouTube TikTok
relung.idrelung.id Sunday, 11 October 2026
Facebook X (Twitter) Instagram YouTube TikTok
Login
  • Indeks
  • Regional
  • Politik
  • Hukum
  • Liputan Khusus
  • Bisnis
  • Lifestyle
  • Bola
  • Techno
  • Otomotif
  • Advertorial
  • Video
relung.idrelung.id
Home»Indeks»THR PNS dan PPPK Cair 26 Maret 2024, Non ASN Dapat Tambahan Uang Jasa
Indeks

THR PNS dan PPPK Cair 26 Maret 2024, Non ASN Dapat Tambahan Uang Jasa

Eko Prasetyo JayawisudaBy Eko Prasetyo Jayawisuda22/03/2024
Share Facebook Twitter Pinterest LinkedIn Tumblr Reddit Telegram Email
Pegawai ASN Palembang, Foto : Kominfo Palembang
Share
Facebook Twitter LinkedIn Pinterest Email

RELUNG.ID — Penjabat (Pj) Wali Kota Palembang, Ratu Dewa, mengumumkan bahwa Tunjangan Hari Raya (THR) untuk Pegawai Negeri Sipil (PNS) dan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) di lingkungan Pemerintah Kota Palembang akan cair pada 26 Maret 2024 mendatang.

Namun, untuk pegawai non ASN, mereka tidak akan menerima THR. Sebagai gantinya, mereka akan diberikan tambahan uang jasa.

Dalam pengumumannya, Ratu Dewa menjelaskan bahwa THR untuk PNS dan PPPK akan diberikan sebesar satu bulan gaji, termasuk tunjangan, serta satu bulan Tunjangan Penghasilan Pegawai (TPP).

Pembayaran THR ini akan dilakukan tanpa potongan Iuran Wajib Pensiun (IWP) gaji maupun potongan absen TPP.

Bagi pegawai non ASN yang bekerja di unit Organisasi Perangkat Daerah (OPD) yang menerapkan pola Badan Layanan Umum Daerah (BLUD), seperti RSUD Bari, RSUD Gandus, dan Puskesmas, mereka dapat menerima tambahan uang jasa hingga satu bulan gaji, yang besaranannya akan ditetapkan oleh masing-masing pimpinan.

Namun, untuk pegawai non ASN di luar unit OPD BLUD, mereka tidak akan mendapatkan THR. Sebagai kompensasi, mereka akan menerima bantuan berupa tambahan uang jasa sebanyak dua kali. Tambahan uang jasa pertama sebesar Rp 1.500.000 akan dibayarkan menjelang Lebaran, sementara tambahan uang jasa kedua sebesar Rp 1.500.000 akan dibayarkan bulan Juni 2024 menjelang tahun ajaran baru.

Ratu Dewa menekankan bahwa pelaksanaan pemberian THR dan gaji ke-13 bagi PNS akan diatur dengan peraturan walikota (perwali), sementara ketentuan pelaksanaan pemberian tambahan uang jasa bagi pegawai non ASN akan ditetapkan dengan keputusan Wali Kota.

Salah satu PPPK tenaga pendidikan di Palembang, Lidya, menyambut baik kabar bahwa THR akan segera cair. “Alhamdulillah mendengar kabar ini saya merasa senang uang THR bisa untuk dibelikan kebutuhan untuk Lebaran nanti,” ujarnya.[RG]

Pemkot Palembang Ratu Dewa THR
Share. Facebook Twitter Pinterest LinkedIn Tumblr Email
Previous ArticleMau Mudik Pake Mobil Pribadi? Berikut 7 Tips yang Harus Diperhatikan!
Next Article Mahasiswi di Palembang Jadi Korban Tindakan Asusila Pengemudi Ojol
Eko Prasetyo Jayawisuda

Related Posts

Regional

Karhutla Sudah Bikin Malu Bangsa, Asap Indonesia Ganggu Negara Tetangga 

10/10/20265 Views
Regional

UIN Raden Fatah Palembang Resmi Buka Prodi Kedokteran, Jadwal Penerimaan Mahasiswa Belum Diumumkan

10/10/20265 Views
Regional

Diduga Jadi Sarang Narkoba, Dua Perkampungan di Palembang Digerebek Polisi

10/10/20262 Views
Add A Comment

Leave A Reply Cancel Reply

Demo
Top Posts

Olahraga Berbahaya! Ini Manfaat Parkour untuk Kesehatan Tubuh

09/10/202328,886 Views

Hukum dan Keutamaan Puasa Syawal

11/04/202428,758 Views

Daerah Kelimpungan Hadapi Pemangkasan TKD, Menkeu Purbaya Tegaskan Disiplin Fiskal Tak Bisa Dilanggar

08/10/202522,732 Views

Keajaiban Tersembunyi di Talang Sarang Bulan: Curup Ayek Bayau

21/07/20244,403 Views

Tabrak Ambulans Bawa Pasien, Kuasa Hukum RSUD Bayung Lencir Soroti Pemilik Truk Tangki

02/06/20251,359 Views
Stay In Touch
  • Facebook
  • YouTube
  • TikTok
  • WhatsApp
  • Twitter
  • Instagram

Subscribe to Updates

Get the latest tech news from FooBar about tech, design and biz.

Demo
Facebook X (Twitter) Instagram YouTube TikTok
  • Tentang Kami
  • Info Kontak
  • Info Kerjasama
  • Karir
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • Privacy & Policy
© 2026

Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.

Sign In or Register

Welcome Back!

Login to your account below.

Lost password?