RELUNG.ID — Penjabat (Pj) Wali Kota Palembang, Ratu Dewa, mengumumkan bahwa Tunjangan Hari Raya (THR) untuk Pegawai Negeri Sipil (PNS) dan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) di lingkungan Pemerintah Kota Palembang akan cair pada 26 Maret 2024 mendatang.
Namun, untuk pegawai non ASN, mereka tidak akan menerima THR. Sebagai gantinya, mereka akan diberikan tambahan uang jasa.
Dalam pengumumannya, Ratu Dewa menjelaskan bahwa THR untuk PNS dan PPPK akan diberikan sebesar satu bulan gaji, termasuk tunjangan, serta satu bulan Tunjangan Penghasilan Pegawai (TPP).
Pembayaran THR ini akan dilakukan tanpa potongan Iuran Wajib Pensiun (IWP) gaji maupun potongan absen TPP.
Bagi pegawai non ASN yang bekerja di unit Organisasi Perangkat Daerah (OPD) yang menerapkan pola Badan Layanan Umum Daerah (BLUD), seperti RSUD Bari, RSUD Gandus, dan Puskesmas, mereka dapat menerima tambahan uang jasa hingga satu bulan gaji, yang besaranannya akan ditetapkan oleh masing-masing pimpinan.
Namun, untuk pegawai non ASN di luar unit OPD BLUD, mereka tidak akan mendapatkan THR. Sebagai kompensasi, mereka akan menerima bantuan berupa tambahan uang jasa sebanyak dua kali. Tambahan uang jasa pertama sebesar Rp 1.500.000 akan dibayarkan menjelang Lebaran, sementara tambahan uang jasa kedua sebesar Rp 1.500.000 akan dibayarkan bulan Juni 2024 menjelang tahun ajaran baru.
Ratu Dewa menekankan bahwa pelaksanaan pemberian THR dan gaji ke-13 bagi PNS akan diatur dengan peraturan walikota (perwali), sementara ketentuan pelaksanaan pemberian tambahan uang jasa bagi pegawai non ASN akan ditetapkan dengan keputusan Wali Kota.
Salah satu PPPK tenaga pendidikan di Palembang, Lidya, menyambut baik kabar bahwa THR akan segera cair. “Alhamdulillah mendengar kabar ini saya merasa senang uang THR bisa untuk dibelikan kebutuhan untuk Lebaran nanti,” ujarnya.[RG]

