RELUNG.ID – Setelah melewati serangkaian penyelidikan yang dilakukan di Jakarta dan Palembang beberapa waktu lalu.
Kasus dugaan manipulasi hasil RUPS Luar Biasa (RUPS-LB) Bank Sumselbabel (BSB) yang digelar di Pangkal Pinang pada 9 Maret 2020 lalu akhirnya menemui titik terang.
Penyidik Direktorat Tindak Pidana Ekonomi Khusus (Dirtipideksus) Bareskrim Polri menerbitkan Surat Perintah Dimulainya Penyidikan (SPDP).
SPDP ini diterbitkan pada 20 Maret 2024 dengan nomor SPDP/90/III/RES.2.2/2024/Ditipideksus yang dikirim kepada Kepala Kejati Sumsel.
Saat dikonfirmasi, Kasi Penkum Kejati Sumsel, Vanny Yulia Eka Sary membenarkan hal tersebut. Dia mengaku telah menerima SPDP dari Dirtipideksus Bareskrim Polri.
“SPDP sudah diterima di Kejati Sumsel, info dari Pidum Kejati Sumsel SPDP kami terima tgl 13 Maret 2024,” katanya.
Dari SPDP yang diterbitkan itu, manipulasi RUPSLB Bank Sumselbabel mengarah pada dugaan terhadap tindak pidana perbankan atau pemalsuan akta otentik atau menutupi tindak pidana yang dilakukan, terlapor bisa dijerat pasal 49 ayat (1) dan/atau Pasal 50A dan/atau Pasal 50A Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1998 tentang Perbankan.
Sebagaimana diubah dalam Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan Jo Pasal 264 KUHP dan Pasal 266 KUHP dan Pasal 221 KUHP Jo Pasal 55 KUHP dan Pasal 56 KUHP.
“Berkaitan dengan hak tersebut, maka penyidik akan melakukan serangkaian tindakan dalam hal dan menurut cara yang diatur KUHAP untuk mencari serta mengumpulkan bukti, yang dengan bukti itu membuat terang tentang tindak pidana yang terjadi dan guna menemukan tersangkanya. Dan apabila telah ditemukan tersangkanya, maka penyidik akan mengirimkan surat penetapan tersangkanya,” bunyi petikan SPDP tersebut.

