Tidak hanya itu saja, adapun juga surat dari BSB yang ditandatangi oleh Dir kepatuhan surat no.97/Dir/III/B/20 tgl.14 juli 2020 perihal penegasan.
Bahkan ada lagi surat direksi BSB yang ditujukan ke OJK no.100/Dir/III/R/20 perihal pencalonan komisaris independen.
Karena adanya keberatan atas isi akta yang diduga palsu tersebut dari Ezaldi Rosman Gubernur Bangka Belitung selaku pemegang saham, maka dekom memberikan akta dengan nomor dan tanggal yang sama dengan akta yang diduga palsu tersebut.
Tentunya dengan isi yang berbeda, muncullah 2 akta dengan nomor dan tanggal yang sama tetapi di halaman tertentu isinya berbeda.
Namun akta isinya berbeda yang diterima Gubernur Babel ini juga diberikan kepada saudara U kepala OJK KR7 dan pejabat OJK KR7 saudari L, sehingga OJK pada saat itu telah menerima dan mengetahui adanya 2 akta yang sama tapi isinya berbeda.
RUPS LB Bank Sumsel Babel tahun 2020 yang di terima OJK KR 7 Sumsel yang di wakili L dan Kepala KR7 Sumsel U terkesan tidak di lakukan pemeriksaan keabsahannya terlebih dahulu setelah OJK menerima akta lain dengan nomor yang sama tapi isinya berbeda.

