Seperti diketahui kasus tersebut berawal adanya laporan dibuat oleh Mulyadi Mustofa pada 26 Oktober 2023 lalu yang merasa dirugikan akibat adanya dugaan aksi pemalsuan dokumen risalah RUPSLB Bank Sumselbabel.
Dalam kasus ini, mantan Gubernur Sumsel Herman Deru dan Komisaris Bank Sumsel Babel (BSB) Eddy Junaidy yang diduga melakukan pemalsuan dokumen risalah Rapat Umum Pemegang Saham Luar Biasa (RUPSLB).
Permasalahan kali ini terjadi terhadap Akta Pernyataan Keputusan Rapat, yang selanjutnya disebut (PKR) merupakan hasil dari notulen Rapat Umum Pemegang Saham Luar Biasa Bank Sumsel Babel (RUPS-LB BSB) yang dituangkan ke dalam akta Notaris sebagai akta Otentik.
Pasalnya, dalam dokumen pembuatan akta RUPS termasuk rekaman pembacaan hasil rapat RUPS atau data elektronik pelengkap data berupa notulen rapat.
Dimana rekaman audio dan video sesuai surat dekom BSB yang ditandatangani Komut EJ dinyatakan telah dihapus sesuai surat Dekom BSB no.01/Dekom/R/2021 tanggal 29 januari 2021 perihal Permohonan permintaan risalah rapat dan Rekaman RUPS LB tahun 2020 di Pangkal Pinang.
Bahkan disisi lainnya, Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menerima akta yang diduga palsu secara resmi dari BSB yang di tanda tangani oleh Direktur utama surat no.253/Dir/III/B/2020 tgl. 20 maret 2020 perihal penyampaian laporan Risalah RUPS Bank Sumsel Babel.

